Home / News

Selasa, 22 Maret 2022 - 23:03 WIB

Pemerintah Rombak Total Kebijakan Minyak Goreng Curah, Begini Penjelasannya

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. (Foto:InfoPublik)

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. (Foto:InfoPublik)

NYATANYA.COM, Jakarta – Pemerintah merombak total kebijakan terkait minyak goreng sawit (MGS) curah, dari semula berbasis perdagangan menjadi kebijakan berbasis industri.

Hal ini dilakukan karena kebijakan MGS curah berbasis perdagangan terbukti tidak efektif menjaga pasokan dan harga MGS bagi masyarakat, pelaku usaha mikro, dan usaha kecil.

Demikian dikatakan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa (22/3/2022).

Melalui kebijakan berbasis industri, pemerintah bisa mengatur bahan baku, produksi dan distribusi MGS curah dengan lebih baik, sehingga pasokannya selalu tersedia dengan harga yang sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).

Kebijakan berbasis industri ini juga diperkuat dengan penggunaan teknologi digital SIMIRAH (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah) dalam pengelolaan dan pengawasannya.

Kebijakan MGS Berbasis Industri ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Permenperin ini mengatur proses bisnis program MGS curah subsidi mulai dari registrasi, produksi, distribusi, pembayaran klaim subsidi, larangan dan pengawasan.

Pada tahap registrasi, semua perusahaan industri MGS diwajibkan untuk mendaftar dalam keikutsertaan program. Terdapat 81 perusahaan industri yang wajib mengikuti dan berpartisipasi dalam program ini.

Baca juga   Pelonggaran PPKM, Harga Cabai di Jatim Mulai Merangkak Naik

“Kami wajibkan semua industri MGS mendaftar melalui SIINas dan bagi perusahaan industri yang tidak mendaftar, akan dikenakan sanksi,” ujarnya.

Proses registrasi dilakukan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) Kemenperin. Industri diwajibkan menyampaikan data dan dokumen tentang sumber dan volume bahan baku, daftar distributor (D1 dan D2) sampai pada tingkat kabupaten/kota.

“Semua data dan dokumen tersebut diverifikasi oleh Kemenperin hingga mendapat nomor registrasi paling lambat dalam tiga hari kerja. Kemudian, perusahaan industri menandatangani perjanjian pembiayaan penyediaan Minyak Goreng Curah dengan Direktur Utama BPDPKS paling lama lima hari setelahnya,” terang Menperin.

Selanjutnya, Kemenperin akan menetapkan alokasi produksi dan distribusi wilayah masing-masing produsen Minyak Goreng Sawit Curah. Industri yang telah memproduksi dan mendistribusikan produknya dapat mengajukan klaim pada BPDPKS.

Pengajuan klaim ini dilakukan melalui SIINas untuk diverifikasi oleh Kemenperin. Setelahnya, BPDPKS mentransfer dana subsidi pada rekening produsen sesuai dengan bukti klaim yang telah diverifikasi tersebut.

“Kami mengupayakan agar pembayaran klaim subsidi dari BPDPKS ke industri sesingkat mungkin dengan secara digital dan sangat memperhatikan good governance,“ terang Menperin.

Baca juga   Megawati Ajak Seluruh Negara Gelorakan Kearifan Lokal Tri-Hita Karana

Guna mencegah rembesan atau kebocoran dalam program ini, ditetapkan aturan larangan bagi pelaku usaha, seperti produsen MGS dan distributor, untuk melakukan repacking, penjualan ke industri, dan ekspor ke luar negeri.

Selain itu, pengawasan atas program ini dilakukan secara online, sejak dari produksi, distribusi dan penjualan ditingkat pengecer. “Kami akan menggunakan aplikasi digital SIMIRAH yang dapat melacak aliran MGS Curah sejak dari bahan baku sampai ke tangan pengecer,” ujar Menperin.

Untuk menjamin pelaksanaan program ini, pengawasan melibatkan perwakilan Kemenko Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Satgas Pangan POLRI, pemerintah daerah, dan BPDPKS.

Kebutuhan minyak goreng sawit curah diperkirakan sebesar 7.000 – 8.000 ton perhari. Sampai hari ini (22/3), sebanyak 47 perusahaan industri dan distributornya sudah mendaftar melalui SIINas.

Dari 47 perusahaan tersebut, 30 di antaranya sudah selesai verifikasi dan telah mendapatkan nomor registrasi, sedangkan 17 lainnya dalam proses.

“Kami optimistis, program MGS curah subsidi ini mampu memasok kebutuhan pasar lebih besar dan dengan harga sesuai HET Pemerintah,” pungkas Menperin.

(N1)

Sumber: InfoPublik.id

Share :

Baca Juga

Acara TOT Ecobrick, di Pendapa Kabupaten Batang, Minggu (15/5/2022). Foto: MC Kab.Batang

News

Kabupaten Batang Peringkat Kedua Dunia dalam Pemanfaatan Ecobrick
H. Mochtar Thayf merupakan buronan dalam perkara pengadaan mesin genset untuk kelistrikan pada Kabupaten Nabire, Papua periode 2007-2008. (Foto: dok. Puspenkum)

News

Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi Genset, Mochtar Thayf
Foto: Agoes Jumianto

News

Pemda Bersama Polda DIY Berkomitmen Berantas Kejahatan Jalanan
(Ilustrasi: nyatanya.com)

News

Sembuh Covid-19 di DIY Hari Ini Tambah 981 Orang
Foto: Nyatanya.com/istimewa

News

Waspada Gempa Susulan, Gempa Blitar Dirasakan Warga Yogyakarta
SBY hadir di acara pemakaman ibu mertua di Purworejo, Jateng. (Foto: Istimewa)

News

SBY Hadiri Prosesi Pemakaman Ibu Mertua di Purworejo
Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti mengatakan bahwa Pemkot telah membuka 4 sentra vaksinasi, yakni di PDAM Tirtamarta, XT Square, SMAN 7, dan BPD DIY demi menekan kasus Covid-19. (Foto: Humas Pemkot Yogyakarta)

News

Terus Gencarkan Vaksinasi, Upaya Pemkot Yogya Tekan Kasus Covid-19
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Foto: InfoPublik)

News

Menko Airlangga: UU Cipta Kerja Tetap Berlaku Secara Konstitusional