Home / News

Selasa, 22 Maret 2022 - 23:03 WIB

Pemerintah Rombak Total Kebijakan Minyak Goreng Curah, Begini Penjelasannya

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. (Foto:InfoPublik)

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. (Foto:InfoPublik)

NYATANYA.COM, Jakarta – Pemerintah merombak total kebijakan terkait minyak goreng sawit (MGS) curah, dari semula berbasis perdagangan menjadi kebijakan berbasis industri.

Hal ini dilakukan karena kebijakan MGS curah berbasis perdagangan terbukti tidak efektif menjaga pasokan dan harga MGS bagi masyarakat, pelaku usaha mikro, dan usaha kecil.

Demikian dikatakan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa (22/3/2022).

Melalui kebijakan berbasis industri, pemerintah bisa mengatur bahan baku, produksi dan distribusi MGS curah dengan lebih baik, sehingga pasokannya selalu tersedia dengan harga yang sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).

Kebijakan berbasis industri ini juga diperkuat dengan penggunaan teknologi digital SIMIRAH (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah) dalam pengelolaan dan pengawasannya.

Kebijakan MGS Berbasis Industri ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Permenperin ini mengatur proses bisnis program MGS curah subsidi mulai dari registrasi, produksi, distribusi, pembayaran klaim subsidi, larangan dan pengawasan.

Pada tahap registrasi, semua perusahaan industri MGS diwajibkan untuk mendaftar dalam keikutsertaan program. Terdapat 81 perusahaan industri yang wajib mengikuti dan berpartisipasi dalam program ini.

Baca juga   Sinovac Jadi Vaksin Covid-19 untuk Anak Usia 6-11 Tahun

“Kami wajibkan semua industri MGS mendaftar melalui SIINas dan bagi perusahaan industri yang tidak mendaftar, akan dikenakan sanksi,” ujarnya.

Proses registrasi dilakukan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) Kemenperin. Industri diwajibkan menyampaikan data dan dokumen tentang sumber dan volume bahan baku, daftar distributor (D1 dan D2) sampai pada tingkat kabupaten/kota.

“Semua data dan dokumen tersebut diverifikasi oleh Kemenperin hingga mendapat nomor registrasi paling lambat dalam tiga hari kerja. Kemudian, perusahaan industri menandatangani perjanjian pembiayaan penyediaan Minyak Goreng Curah dengan Direktur Utama BPDPKS paling lama lima hari setelahnya,” terang Menperin.

Selanjutnya, Kemenperin akan menetapkan alokasi produksi dan distribusi wilayah masing-masing produsen Minyak Goreng Sawit Curah. Industri yang telah memproduksi dan mendistribusikan produknya dapat mengajukan klaim pada BPDPKS.

Pengajuan klaim ini dilakukan melalui SIINas untuk diverifikasi oleh Kemenperin. Setelahnya, BPDPKS mentransfer dana subsidi pada rekening produsen sesuai dengan bukti klaim yang telah diverifikasi tersebut.

“Kami mengupayakan agar pembayaran klaim subsidi dari BPDPKS ke industri sesingkat mungkin dengan secara digital dan sangat memperhatikan good governance,“ terang Menperin.

Baca juga   Tuntaskan Pencarian Korban Tertimbun Longsor Akibat Gempa Bumi, Pemkab Cianjur Tambah Alat Berat

Guna mencegah rembesan atau kebocoran dalam program ini, ditetapkan aturan larangan bagi pelaku usaha, seperti produsen MGS dan distributor, untuk melakukan repacking, penjualan ke industri, dan ekspor ke luar negeri.

Selain itu, pengawasan atas program ini dilakukan secara online, sejak dari produksi, distribusi dan penjualan ditingkat pengecer. “Kami akan menggunakan aplikasi digital SIMIRAH yang dapat melacak aliran MGS Curah sejak dari bahan baku sampai ke tangan pengecer,” ujar Menperin.

Untuk menjamin pelaksanaan program ini, pengawasan melibatkan perwakilan Kemenko Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Satgas Pangan POLRI, pemerintah daerah, dan BPDPKS.

Kebutuhan minyak goreng sawit curah diperkirakan sebesar 7.000 – 8.000 ton perhari. Sampai hari ini (22/3), sebanyak 47 perusahaan industri dan distributornya sudah mendaftar melalui SIINas.

Dari 47 perusahaan tersebut, 30 di antaranya sudah selesai verifikasi dan telah mendapatkan nomor registrasi, sedangkan 17 lainnya dalam proses.

“Kami optimistis, program MGS curah subsidi ini mampu memasok kebutuhan pasar lebih besar dan dengan harga sesuai HET Pemerintah,” pungkas Menperin.

(N1)

Sumber: InfoPublik.id

Share :

Baca Juga

ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp

News

Indahnya Pohon Natal dari Daun Jati
Polres Bantul dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul melarang pemudik dan wisatawan lewat jalur Cinomati. (Foto: Ist)

News

Agar Perjalanan Kamu Nyaman Sekaligus Aman, Jangan Coba-coba Lewat Tanjakan Cinomati
Foto: ist/tribratanews

News

Satgas Pangan Polda Jateng Pastikan Stok Kebutuhan Pangan Aman dan Tercukupi Jelang Nataru
Ilustrasi: nyatanya.com

News

Meroket Lagi, Hari Ini 638 Positif Covid-19 di DIY
Ilustrasi: nyatanya.com

News

Pasien Sembuh Covid-19 di Magelang Tambah 119 Orang
Menkominfo Johnny Gerard Plate, mengatakan aplikasi PeduliLindungi diminati karena memiliki jumlah pengguna yang sangat besar, yakni lebih dari 50 juta orang. (Foto: AYH/Humas Kominfo)

News

Menkominfo: Banyak Negara Ingin Manfaatkan Aplikasi PeduliLindungi
Bupati Karanganyar Juliyatmono meninjau kesiapan peralatan siaga bencana milik Satgas gabungan. (foto: istimewa)

News

Bupati Karanganyar : Antisipasi Karhutla Butuh Kerjasama Semua Elemen
Foto: Ilustrasi/ dok. BNPB

News

Hoaks! Letusan Gunung Semeru Sebabkan Tsunami hingga Jepang, Begini Penjelasan BNPB