NYATANYA.COM, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian RI (Polri) berkoordinasi untuk mengatur skema baru terkait penanganan kelebihan muatan dan dimensi atau over dimension dan over loading (ODOL) dengan menjaga iklim usaha transportasi logistik tetap sekompetitif mungkin.
“Pada dasarnya seluruh kegiatan yang dilakukan pemerintah dalam memberantas ODOL merujuk amanat UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang di dalamnya mengatur jumlah barang yang dimuat oleh kendaraan barang harus sesuai dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI), serta pengemudi wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, dimensi, daya angkut kendaraan, dan kelas yang dilaluinya,” jelas Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, Budi Setiyadi pada Kamis (24/2/2022) secara virtual.
Menurut Dirjen Budi, langkah-langkah yang dilakukan (Ditjen Perhubungan Darat) sudah banyak sekali misalnya pada tahap edukasi, kampanye, dan sosialisasi. Kegiatan ini menyasar para asosiasi, penjual kendaraan logistik, juga agen pemegang merek (APM).
“Prioritas penanganan ODOL saat ini berubah ke arah soft power, namun penegakan hukum tetap dilakukan secara bertahap untuk memastikan terjaminnya aspek keselamatan,” tambahnya.
Dia juga menyatakan bahwa saat ini seluruh kegiatan penanganan truk ODOL akan berjalan secara simpatik sebagai bentuk tindakan preventif dan edukatif.
Dirjen Budi menegaskan, operasi simpatik tersebut akan difokuskan pada upaya edukasi kepada pemangku kepentingan khususnya pengemudi, pemilik kendaraan, dan pelaku usaha.
Lebih lanjut, dia mengatakan, sejak 2018 Kemenhub telah melakukan berbagai langkah preventif agar tidak banyak kendaraan barang yang melanggar batas muatan dan dimensi.
Misalnya, melakukan koordinasi dengan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) di 25 wilayah se-Indonesia untuk mengundang dealer kendaraan truk agar tidak membuat rancang bangun truk, dan memperjual-belikan kepada masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuannya, serta meminta seluruh Unit Pelaksanaan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) bertindak tegas dengan tidak meloloskan kendaraan yang kelebihan muatan maupun dimensi.
Kemudian, Dirjen Budi menyampaikan, secara bertahap Kemenhub telah melakukan sosialisasi kepada pengusaha maupun pemilik kendaraan angkutan barang agar segera melakukan normalisasi kendaraannya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi keselamatan dan keamanan.
Lebih Lanjut lagi, dia menjelaskan, salah satu upaya pencegahan truk ODOL ini adalah dengan mencegah adanya pemalsuan KIR.
“Pada 2020 kami telah mengganti buku uji kir yang sebelumnya, karena banyak memiliki kelemahan seperti pemalsuan, sehingga diganti dengan bentuk kartu atau BLUe (Bukti Lulus Uji elektronik) yang di dalamnya ada chip dan terdapat data lengkap kendaraan,” tutur Dirjen Budi.
Dirjen Budi juga telah melakukan audiensi dengan para pengemudi dan pemilik truk yang melakukan demo di beberapa wilayah. Menurutnya, beberapa tuntutan antara lain meminta adanya perbaikan tarif.
“Memang karena tarif ini jadi memaksa para pengemudi untuk mengangkut barang secara berlebihan, mungkin harus dengan tarif yang rendah. Terkait tarif ini kami harus mencari jalan keluar apakah nanti akan bertemu dengan perwakilan asosiasi logistik atau bertemu dengan Kementerian Perindustrian,” jelasnya.
Dirjen Budi berharap agar ke depannya seluruh pihak yang terlibat dapat menjaga iklim angkutan barang menjadi lebih baik dari sebelumnya dengan mengutamakan aspek keselamatan.
Sementara itu, Kasubdit Penindakan dan Pelanggaran (Dakgar) Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Made Agus Prasatya mengatakan, untuk penanganan ODOL, saat ini Korlantas Polri mengedepankan tindakan sosialisasi yang massif secara kolaboratif termasuk kegiatan-kegiatan preventif.
“Untuk segi penegakan hukum, kita akan melakukan secara selektif, kita betul-betul akan menilai terutama yang ODOL dan berpotensi laka lantas yang sangat fatal,” tutupnya.
(N1)
Sumber: InfoPublik.id