Home / News

Selasa, 22 Maret 2022 - 19:30 WIB

Pemerintah Susun Peraturan Pelaksanaan UU IKN, Ini Rinciannya

Staf Ahli Bidang Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan KementerianPPN/Bappenas, Vivi Yulaswati. (Foto: Istimewa)

Staf Ahli Bidang Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan KementerianPPN/Bappenas, Vivi Yulaswati. (Foto: Istimewa)

NYATANYA.COM, Jakarta – Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) telah disahkan Presiden Joko Widodo pada 15 Februari 2022, diundangkan pada hari yang sama. Pemerintah pun mengambil langkah cepat untuk segera menyusun peraturan pelaksanaan UU IKN.

Staf Ahli Bidang Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan KementerianPPN/Bappenas, Vivi Yulaswati, mengatakan sebagai turunan UU IKN terdapat dua Peraturan Pemerintah dan empat Peraturan Presiden yang perlu disusun.

Pertama adalah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Negara yang merupakan amanat dari pasal 12 UU IKN.

“RPP ini menjadi inisiasi dari Kementerian Dalam Negeri,” kata Vivi Yulaswati dalam acara Konsultasi Publik RPP UU IKN pada Selasa (22/3/2022).

Kedua, RPP tentang Pendanaan dan Pengelolaaan Anggaran dalam rangka persiapan, pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara serta penyelenggaraan pemerintah daerah khusus Ibu kota Nusantara yang merupakan amanat beberapa pasal, seperti pasal 24, 25, 26, 35, dan 36. RPP ini diinisiasi oleh Kementerian Keuangan.

Baca juga   Kematian Covid-19 Jateng Didominasi Komorbid dan Belum Vaksin

Selain dua PP tersebut, lanjut Vivi, ada empat Rancangan Peraturan Presiden (Perpres).

Pertama, rancangan Perpres mengenai Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara yang merupakan amanat pasal 15 UU IKN yang penyusunannya diprakarsai oleh Kementerian ATR/BPN.

Kedua, rancangan Perpres tentang Otorita Ibu Kota Nusantara yang merupakan amanat pasal 5 dan 11 UU IKN yang diinisiasi oleh Kementerian PPN/Bappenas.

Ketiga, rancangan Perpres tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara yang merupakan amanat pasal 7 UU IKN yang diinisiasi oleh Kementerian PPN/Bappenas.

Keempat, rancangan Perpres tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara yang penyusunannya diinisiasi oleh Kementerian ATR/BPN.

“Walaupun rancangan Perpres tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara bukan amanah langsung dari UU IKN, namun sangat dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan persiapan dan juga pemindahan ibu kota negara,” kata Vivi.

Baca juga   Jangkau RT/RW, Pemkot Yogya Siapkan Mobil Layanan Vaksinasi

Vivi menjelaskan, proses penyusunan keenam peraturan pelaksanaan ini dilakukan secara kolaboratif melalui puluhan rapat, baik secara virtual maupun juga offline.

“Semuanya terlaksana untuk membangun keterkaitan antar UU dan antar peraturan pelaksanaan agar saling melengkapi dan menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan fungsi, peran dan kedudukan otorita Ibu Kota Nusantara,” ujar Vivi.

Vivi menegaskan, berbagai peraturan pelaksanaan ini harus ditetapkan dalam waktu paling lama dua bulan sejak UU IKN diundangkan, yaitu selambat-lambatnya pada 15 April 2022.

“Pembangunan IKN diharapkan menjadi awal peradaban baru bagi Indonesia. IKN adalah kota dunia untuk semua,” pungkas Vivi.

(N1)

Sumber: InfoPublik.id

Share :

Baca Juga

(Foto: Amiriyandi/InfoPublik)

News

Indonesia Tambah Stok Vaksin Pfizer 1.210.950 Dosis
Ilustrasi: nyatanya.com

News

27 Warga Mertoyudan Positif Covid-19
Kedua WNA Sri Lanka dikenai TAK sesuai dengan pasal 75 jo. Pasal 78 ayat (3) UU No. 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian karena tinggal melebihi batas berlaku izin tinggalnya selama 1,5 tahun. (Foto: ANTARA)

News

Langgar Batas Tinggal, Dua WNA Asal Sri Lanka Dideportasi
Menhub Budi Karya Sumadi ketika meninjau lokasi calon bandara baru itu bersama dengan Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor, Ketua Satuan Tugas Pembangunan IKN Danis Sumadilaga, dan Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto pada Senin (21/2/2022). (Foto: Kemenhub)

News

Dibangun Seukuran YIA, Menhub: Lokasi Bandara IKN Sangat Strategis
Presiden Joko Widodo menggelar pertemuan bilateral dengan Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan di sela-sela Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 pada Sabtu (30/10/2021). (Foto: BPMI)

News

Pererat Hubungan Indonesia-Turki, Presiden Erdogan akan Berkunjung ke Indonesia
(Ilustrasi:nyatanya.com)

News

Sembuh Covid-19 DIY Hari Ini Tambah 1.723 Orang, Kasus Baru 748
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo saat menghadiri puncak peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2022 di kawasan Kebun Raya Bogor, Sabtu (23/7/2022). Foto: Humas Jateng

News

Peringati HAN, Ganjar: Sudah Selayaknya Orang Tua Temani dan Lindungi Anak
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X pada rapat terbatas dengan Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan secara daring, Rabu (21/7/2021). (Foto:nyatanya.com/Humas DIY)

News

Pemprov DIY Sediakan Shelter Isoter untuk OTG