NYATANYA.COM, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja.
Langkah itu merupakan antisipasi terhadap kondisi global.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto, menyatakan Perppu Cipta Kerja diterbitkan karena ada kebutuhan mendesak.
“Pertimbangannya adalah kebutuhan mendesak. Pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global, baik yang terkait ekonomi dalam menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, dan ancaman stagflasi,” ujar Menko Airlangga di Kantor Presiden Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Airlangga juga mengatakan bahwa saat ini sudah lebih dari 30 negara berkembang yang mengantre di Dana Moneter Internasional atau IMF.
Selain itu, perang antara Rusia dan Ukraina juga berdampak besar terhadap kondisi dunia saat ini.
Airlangga juga mengungkap soal krisis energi dan krisis keuangan yang saat ini tengah melanda sejumlah negara.
“Kondisi krisis ini untuk negara berkembang menjadi sangat real. Pemerintah juga menghadapi, tentu semua negara menghadapi, krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim,” kata Airlangga.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi telah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Perppu Cipta Kerja tersebut ditandatangani Jokowi pada Jumat, 30 Desember 2022.
Penerbitan Perppu Cipta Kerja itu merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 25 November 2021.
Putusan MK Nomor 38/PUU/7/2009 tersebut menyatakan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan, perekonomian masih dilanda oleh ketidakpastian global yang rawan menimbulkan tantangan baru dari berbagai sektor.
Termasuk pada sektor yang berkaitan dengan pertumbuhan perekonomian.
“Sebetulnya dunia ini tidak sedang baik-baik saja. Ancaman-ancaman resiko ketidakpastian itulah yang menyebabkan kita mengeluarkan PERPPU,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) ketika memberikan keterangan persnya pada Jumat (30/12/2022).
Dalam rangka melindungi Indonesia dari dampak ketidakpastian global, maka Perppu Cipta Kerja diterbitkan oleh pemerintah.
Semata-mata untuk memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan perekonomian dalam negeri. Khususnya, pada sektor investasi dan ekspor di dalam negeri pada 2023 mendatang.
“Ekonomi kita ini di 2023 akan sangat tergantung pada investasi dan ekspor,” imbuh Presiden.
Menurut Presiden, adanya aturan itu berpeluang memberikan kepastian hukum terhadap investor dari dalam dan luar negeri.
Kemudian, pada pelaku usaha ekspor di dalam negeri ketika menjalankan aktivitasnya.
Dengan begitu, pelaku usaha yang berkaitan dengan kedua sektor itu dapat berkontribusi lebih besar dalam menggerakkan roda perekonomian Indonesia pada 2023 mendatang.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, putusan MK mengenai UU Cipta Kerja itu sangat berpengaruh terhadap dunia usaha.
Salah satu yang menjadi perhatian pemerintah adalah terkait dengan masalah kepastian hukum.
“Terkait putusan MK, UU Cipta Kerja itu sangat mempengaruhi terhadap perilaku dunia usaha, baik di dalam maupun di luar negeri. Mereka, hampir seluruhnya, menunggu keberlanjutan dari UU Cipta Kerja,” ujar Airlangga.
Oleh karena itu, pemerintah berharap dengan terbitnya Perppu Cipta Kerja hari ini maka kepastian hukum bagi dunia usaha bisa terisi.
Diharapkan, Perppu Cipta Kerja ini menjadi jawaban atas putusan MK.
(*/N1)