NYATANYA.COM, Jakarta – Pemerintah menetapkan Hari Raya Idul Adha 1442 H jatuh pada Selasa 20 Juli 2021. Penetapan ini diambil usai sidang isbat untuk menentukan 1 Zulhijah 1442 H, Sabtu (10/7/2021) siang yang digelar secara daring.
Keputusan hasil sidang isbat diampaikan langsung oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di kantor Kementerian Agama RI, yang juga disiarkan lewat YouTube Kemenag RI.
“Hilal terlihat atau teramati, sehingga 1 Zulhijah ditetapkan jatuh pada Ahad, 11 Juli 2021 Masehi. Dengan begitu, Hari Raya Idul Adha jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021 Masehi,” ucap Yaqut.
Sidang diawali dengan pemaparan posisi hilal oleh tim dari Kemenag, kemudian dilanjutkan dengan sidang tertutup. Keputusan ini berdasarkan dari pemantauan hilal.
Data di pos pengamatan Palabuhanratu, tinggi hilal 3,09 derajat, jarak busur bulan-matahari 4,99 derajat. Umur hilal 9 jam 35 menit 26 detik. Data tersebut memenuhi kriteria dari MABIMS, yaitu tinggi hilal minimal 2 derajat, elongasi bulan-matahari 3 derajat, atau umur hilal minimum 8 jam.
Dalam kesempatan tersebut, Kemenag juga menyampaikan dalam situasi PPKM Darurat Kemenang mengeluarkan dua surat edaran, pertama SE Kemenag No 16/2021 tentang petunjuk teknis penyelenggaraan malam takbiran dan pelaksanaan Idul Qurban 1442 H. Dan SE Kemenag No 17/2021 tentang peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran, solah Idul Adha, dan petunjuk teknis pelaksanaan kurban tahun 1442 H.
“Saya minta takbiran dan solat Idul Adha di wilayah PPKM Darurat dilakukan di rumah masing-masing,” ujar Yaqut.
Di luar wilayah PPKM Darurat dan bukan di wilayah zona merah dan zona orange, malam takbiran dan solat Idul Adha dapat dilakukan setelah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam surat edaran Kemenag.(N1)