NYATANYA.COM, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan tahapan kampanye dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dipersingkat. Dalam draf rancangan Peraturan Komisi Pemilahan Umum (PKPU) Pemilu 2024, kampanye digelar selama 120 hari.
“Kami berpendapat selama 90 hari atau tiga bulan,” ujar Tito dalam rapat kerja bersama penyelenggara pemilu dan Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Timur, Senin (24/1/2022).
Tito menilai waktu kampanye yang digelar selama tiga bulan sudah cukup. Sebab, perkembangan teknologi memudahkan peserta pemilu.
“Kami kira dengan adanya ITE, adanya sosial media, kami kira ini waktunya (kampanye) cukup,” tutur dia.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan masa kampanye Pemilu 2024 selama tujuh bulan. Hal ini menyesuaikan masa kampanye Pemilu 2019.
“Menyamakan durasi kampanye pada pelaksanaan Pemilu 2019 yaitu selama 209 hari atau tujuh bulan,” kata Ketua KPU Ilham Saputra saat rapat kerja dengan Komisi II, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 16 September 2021.
Masa kampanye sempat diusulkan selama 120 hari atau empat bulan. Kampanye mulai 21 Oktober 2023 hingga 17 Februari 2024.
KPU memperpanjang durasi kampanye untuk mempersiapkan logistik pemilu. Waktu empat bulan dinilai tidak cukup.
Ilham Saputra menyebut pihaknya dan pemerintah sepakat menggelar Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024. Kesepakatan berdasarkan sejumlah pertimbangan.
“Hari pemungutan suara direncanakan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Jadi, 14 Februari ini hari Rabu,” ujar Ilham.
Ilham menjelaskan dari pemilu ke pemilu, pemungutan suara digelar setiap hari Rabu. Selain itu, usulan tanggal tersebut telah disampaikan dalam rapat sebelumnya.
(*/N1)