NYATANYA.COM, Salatiga – Wali Kota Salatiga Yuliyanto meminta penerima dana hibah keagamaan dapat memanfaatkan dana yang diterima dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan proposal dan target yang telah ditetapkan.
Hal tersebut dikatakannya saat menyaksikan penandatangan berkas kelengkapan pencairan Hibah Bidang Keagamaan, yang bersumber dari APBD Kota Salatiga Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp439 juta, di Rumah Dinas Wali Kota Salatiga, Rabu (8/9/2021).
Yuliyanto menerangkan, Pemerintah Kota Salatiga menyalurkan hibah bidang keagamaan sebesar lebih dari Rp439 juta, dan telah tertuang dalam Keputusan Walikota Salatiga Nomor 400/426/2021. Dana hibah ini akan diserahkan kepada tujuh penerima, yang terdiri dari satu gereja, empat masjid, dan dua yayasan.
“Dana hibah ini bersifat stimulan, sedangkan dalam upaya membangun rumah ibadah tentu saja membutuhkan dana yang tidak sedikit. Saya berharap, bantuan ini dapat memotivasi dan menggerakkan swadaya masyarakat, sehingga pembangunan fasilitas Ibadah dapat terlaksana dengan baik,” ujarnya.
Ditambahkan, penyaluran hibah tersebut telah melalui prosedur dan aturan yang harus dilaksanakan dengan tepat, dan dipertanggungjawabkan kepada negara. Ada tiga hal yang harus diperhatikan para penerima dana hibah, yaitu tertib administrasi, keuangan, dan waktu.
“Saya minta agar seluruh penerima hibah dapat menindaklanjuti pencairan dana hibah ini, dengan segera merealisasikan pembangunan yang telah direncanakan. Jangan sampai dana hibah yang tujuannya adalah baik, malah timbul masalah dikemudian hari,” tambahnya.
Adapun penerima dana hibah adalah Masjid Al Fudhola Tingkir Lor, Yayasan Sosial Masjid Assodiqin Cebongan, Masjid Al Falah Ngemplak Dukuh, Masjid Al Barokah Karangalit Dukuh, Yayasan Nurus Saadah Dliko Indah Blotongan Salatiga, GPIB Tamansari Kota Salatiga, dan Masjid Miftahul Huda Butuh Kutowinangun Lor. (*)