Home / News

Rabu, 16 Maret 2022 - 17:49 WIB

Pemkot Yogya Sosialisasi Pengeras Suara untuk Masjid dan Mushalla

Kemenag Kota Yogya menggelar sosialisasi pengeras suara untuk masjid dan Musala di Masjid Diponegoro, Rabu (16/3/2022). (Foto: Humas Pemkot Yogya)

Kemenag Kota Yogya menggelar sosialisasi pengeras suara untuk masjid dan Musala di Masjid Diponegoro, Rabu (16/3/2022). (Foto: Humas Pemkot Yogya)

NYATANYA.COM, Yogyakarta – Untuk memastikan penggunaan pengeras suara agar tidak menimbulkan potensi gangguan ketenteraman di masyarakat, Pemerintah Kota (Pemkot) bekerjasama dengan Kementrian Agama (Kemenag) Kota Yogya menggelar sosialisasi pengeras suara untuk masjid dan Musala.

Kepala Kemenag Kota Yogya, Nur Abadi mengatakan acara tersebut untuk mensosialisasikan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

“Surat edaran tersebut tidak ditujukan untuk membatasi penggunaan pengeras suara oleh masjid dan mushalla tetapi mengatur penggunaannya,” katanya di Masjid Diponegoro, Rabu (16/3/2022).

Nur Abadi menjelaskan bahwa selama ini masjid dan mushalla memiliki dua jenis pengeras suara, yaitu pengeras suara luar yang biasanya digunakan saat mengumandangkan azan dan pengeras suara dalam yang digunakan saat kegiatan ibadah internal.

Baca juga   Inovasi Layanan KA Ikut Geliatkan Pariwisata Yogya

“Dalam Surat Edaran ini juga mengatur tata cara penggunaan pengeras suara, seperti saat waktu shalat shubuh, pembacaan Al-Qur’an dengan menggunakan pengeras suara paling lama 10 menit,” ujarnya.

Untuk pada waktu dhuhur, asar, magrib, dan isya pembacaan Al-Qur’an dengan menggunakan pengeras suara maksimal 5 menit.

“Sementara pada saat Salat Jumat, pembacaan Al-Qur’an atau selawat dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 menit sebelum pelaksanaan dan penyampaian pengumuman mengenai petugas Jumat, hasil infak sedekah, pelaksanaan khutbah Jumat, shalat, dzikir, dan doa menggunakan pengeras suara dalam,” ujarnya.

Saat ditanya apakah ada keluhan terkait penggunaan pengeras suara masjid dan Musala, pihaknya memastikan sampai saat ini belum ada keluhan dari masyarakat.

Baca juga   Pengurus PPAD DIY Masa Bhakti 2022 - 2027 Dikukuhkan, Kolonel (Purn) Ir Cipto Mulyono Jadi Ketua

Sejumlah masjid besar di Kota Yogyakarta, seperti Masjid Gedhe Kauman, Syuhada, dan Jogokaryan pun telah menggunakan pengeras suara dengan kondusif.

“Penggunaan pengeras suara luar pun tidak sampai 100 desibel (dB). Paling hanya sekitar 50-60 dB saja. Jadi hanya di sekitar masjid saja, tidak sampai keras sekali suaranya. 100 dB itu sudah sangat keras,” katanya.

Sementara itu Wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Poerwadi menghimbau agar seluruh masyarakat, khususnya umat muslim di Kota Yogya untuk mematuhi aturan dari Kemenag terkait penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

“Surat Edaran ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan Musala bagi takmir masjid dan mushola,” tegasnya.

(N1)

Share :

Baca Juga

Bupati Klaten, Sri Mulyani. (Foto: nyatanya.com/Diskominfo Klaten)

News

Catat! Minggu Depan Hajatan Tak Diizinkan
Foto: Media Center KTT G20

News

Ibu Iriana Ajak para Pendamping Pemimpin G20 Melihat Kearifan Lokal Indonesia
Megawati Soekarno Putri ketika memberikan pidato dalam penutupan GPDRR pada Jumat (27/5/2022). Foto: Amiriyandi/InfoPublik

News

Megawati Ajak Seluruh Negara Gelorakan Kearifan Lokal Tri-Hita Karana
Kasus Human Immunodeficiency Virus (HIV) / Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS) di Klaten mengalami peningkatan. Gaya hidup seksual homoseksual ditengarai menjadi penyebab utama peningkatan kasus. (Foto: istimewa)

News

Gawat! HIV/AIDS Klaten Meningkat, Perilaku Homoseksual Diduga Jadi Penyebab
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ari Lilipaly. (Dok.Polres Metro)

News

Opo Tumon! Ibu Kandung Rekam Persetubuhan Anak dan Pacarnya, Ini Motifnya
Warga Karangmloko mendatangi tempat hiburan AW Jogja umtuk menyampaikan somasi kedua. (Foto: istimewa)

News

Warga Karangmloko Kian Geram, Pengelola AW Jogja Diberi Waktu 7 Hari untuk Tutup Usaha Hiburan
Duta Besar Norwegia untuk Indonesia, Rut Kruger Giverin menemui Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Rumah Dinas Puri Gedeh, Kamis (16/2/2023). Foto: Ist

News

Jajaki Kerja Sama Transisi Energi, Dubes Norwegia Rut Kruger Giverin Temui Ganjar Pranowo
Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly (tengah) menjawab pertanyaan beberapa jurnalis pada sela-sela kegiatannya di Kuta, Badung, Bali, Senin (31/10/2022). ANTARA/Genta Tenri Mawangi

News

Visa Rumah Kedua Berpotensi Datangkan Investor, Begini Penjelasan Menkumham