Home / News

Rabu, 6 Oktober 2021 - 10:58 WIB

Pemprov Jateng Akan Dampingi Anak Korban Perceraian

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Jateng Retno Sudewi. (Foto:Diskominfo Jateng)

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Jateng Retno Sudewi. (Foto:Diskominfo Jateng)

NYATANYA.COM, Semarang – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyiapkan langkah pendampingan bagi anak korban perceraian orang tua. Bila diperlukan, akan diberikan pendampingan secara psikis atau hukum terhadap mereka yang terimbas perceraian.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Jateng Retno Sudewi, Selasa (5/10/2021).

Rento menyebut, ada dua bidang yang menanganani hal semacam itu. Pertama, Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) sebagai agen pencegah, dan Satuan Pelayanan Terpadu (SPT) yang bertindak jika terjadi kasus kekerasan pada anak atau perempuan, termasuk sengketa anak seusai bercerai.

“Pendampingan (SPT) bila ada korban kekerasan perempuan dan anak. Satu di antaranya bila ada perceraian,” ujarnya.

Retno menyebut, kebanyakan kasus perceraian orang tua cenderung berdampak pada anak. Menurutnya, pendampingan dilakukan jika anak yang orang tuanya bercerai, tidak mendapatkan hak dasar, atau mengalami tindak kekerasan.

Baca juga   Terkendala Cuaca, Evakuasi Korban Jatuhnya Pesawat SAM Air di Yalimo Papua Kembali Ditunda

Ia mengatakan, ke depannya akan melakukan kerja sama dengan Pengadilan Agama (PA), terkait pendampingan anak korban perceraian. Karena, selama ini ranah perceraian berada di bawah kewenangan lembaga tersebut.

“(Pendampingan) bila diperlukan ya, tetapi kita tetap memantau. Kalau ada perceraian tapi anak nyaman (terpenuhi kebutuhan dasar) ya tidak apa-apa. Tapi kadang kan mereka minder akibat perceraian, itu butuh bimbingan psikologis,” urainya.

Secara hukum, Pemprov Jateng juga telah menyiapkan payung berupa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2013. Dalam beleid penyelenggaraan perlindungan anak itu, dirumuskan sejumlah kebijakan untuk menanggulangi dan mencegah kekerasan pada anak.

Saat ini Pemprov Jateng dan DPRD Jateng tengah memperbaharui Perda 7 tersebut, dengan penambahan poin pencegahan perkawinan anak.

Koordinator SPT Perlindungan Perempuan dan Anak Jateng Della Belinda mengatakan, selama ini kasus yang banyak diadukan adalah seputar hak asuh dan fasilitasi pendidikan. Ia menyebut, pelaporan terhadap masalah ini, juga bisa dilakukan di 35 daerah di seluruh Jawa Tengah.

Baca juga   Dua Tersangka Penyelundupan Narkoba Asal Malaysia Ditangkap

Dijelaskan Della, hak asuh menjadi kasus yang jamak ditemui setelah perceraian. Aduan yang masuk terutama, orang tua yang sulit bertemu dengan anak. Adapula kasus, di mana anak sulit bersekolah karena dokumen kependudukannya masih tertahan oleh ayah atau ibunya.

“Kita pendampingannya lebih ke psikis dan ada konsultasi hukum. Misalnya terkait hak asuhnya,” jelasnya.

Della mengatakan, bilamana ada persoalan terkait anak setelah perceraian, bisa menghubungi dinas terkait. Ia menjelaskan, pada setiap kabupaten atau kota hingga tingkat kecamatan, terdapat layanan aduan mengatasi permasalahan tersebut.

“Ke kami SPT bisa, atau ke Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) kabupaten atau kota juga bisa,” pungkas Della. (*)

Share :

Baca Juga

Romo M. Joko Lelono menyampaikan materi Moderasu Beragama Membangun Jiwa Merdeka. Foto: Ist

News

Guru Diharapkan Menjadi Agen Moderasi Beragama
Foto: Humas Pemkot Yogya

News

Pemkot Yogya Kembali Gelontorkan Penyertaan Modal BPD DIY Sebesar Rp91,412 Miliar
Bupati Sragen, dr. Kusdinar Untung Yuni Sukowati meninjau langsung pelaksanaan vaksinasi sekaligus menjadi vaksinator. (Foto: Diskominfo Sragen)

News

Dukung PTM, Pemkab Sragen Mulai Vaksinasi Pelajar
Foto ilustrasi. Calon penumpang pesawat melakukan lapor diri sebelum keberangkatannya di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (21/9/2021). (ANTARA FOTO/Fauzan/aww)

News

Covid-19 Mengganas, Pemerintah Kembali Lakukan Pembatasan Masuk ke Indonesia
Awan panas guguran Gunung Merapi yang terjadi Senin (26/7/2021) pukul 22.30. (Foto:nyatanya.com/BPPTKG)

News

Gunung Merapi Kembali Muntahkan Awan Panas
Foto: Ist

News

Permendagri yang Baru, Penulisan Nama di Dokumen Kependudukan Tidak Boleh 1 Kata
Kemenhub mengeluarkan aturan terbaru terkait pengetatan aturan perjalanan orang dengan transportasi laut selama masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. (Foto: Istimewa/InfoPublik)

News

Ini Ketentuan Terbaru Syarat Perjalanan Penumpang Transportasi Laut selama Nataru
Dua WNA yang diduga menghina atau merendahkan petugas imigrasi menyampaikan permintaan maaf pada petugas imigrasi di Jakarta. ANTARA/HO-Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham

News

Dua WNA Penghina Petugas Imigrasi Bandara Soetta Minta Maaf, Begini Ceritanya