Home / Panggung

Jumat, 14 Oktober 2022 - 22:55 WIB

Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Rizky Billar Pulang Malam Ini dan Dikenakan Wajib Lapor

Menurut Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, pencabutan laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Rizky Billar terhadap Lesti Kejora harus melewati proses. Foto: Ist

Menurut Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, pencabutan laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Rizky Billar terhadap Lesti Kejora harus melewati proses. Foto: Ist

NYATANYA.COM, Jakarta – Polres Metro Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Rizky Billar. Polisi menyebut Rizky akan pulang malam ini.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkap penangguhan penahanan terhadap Rizky Billar diajukan oleh istrinya sekaligus korban KDRT, yakni Lesti Kejora dan penasehat hukum Rizky Billar.

“Permohonan penangguhan penahanan dari istri tersangka dalam hal ini korban dan juga permohonan penangguhan penahanan dari penasehat tersangka kami kabulkan,” kata Ade Ary dalam konferensi pers, Jumat (14/10/2022).

Baca juga   JFFE 2021: Kuatkan Kehadiran dan Jaringan Festival Pascapandemi Covid-19

Ade Ary berkata Rizky Billar akan pulang malam ini dan dikenakan wajib lapor. Tapi dia tak merinci jangka waktu wajib lapor Rizky Billar.

“Proses penangguhan akan dituntaskan malam ini,” kata Kapolres.

Polisi memastikan kasus KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora tetap berjalan. Rizky juga tetap menyandang status sebagai tersangka. Hanya saja, kasus akan diselesaikan dengan cara restorative justice.

Penyelesaian secara restorative justice dilakukan setelah ada permintaan dari Lesti Kejora. Lesti sebelumnya juga mengajukan pencabutan laporan ke polisi atas kasus KDRT yang dilakukan suaminya.

Baca juga   Besok Malam di Net TV, Sheila on 7 Konser Spesial Lebaran

“Perlu kami jelaskan bahwa permohonan restorative justice sudah kami lakukan sejak kami menerima surat permohonan itu dari korban, sejak tadi malam sudah berlangsung proses restorative justice,” ujarnya.

Menurut Ade, proses restorative justice belum sepenuhnya rampung. Ia menyebut ada persyaratan materil dan formil yang harus dipenuhi pihak terkait.

Selama proses restorative justice belum rampung, Ade berkata polisi belum mau berandai-andai soal kasus KDRT ini tetap dibawa ke persidangan. Sampai berita ini diturunkan proses itu masih berlangsung. (*)

Share :

Baca Juga

Gelar seni sastra macapat di Pendopo Ndalem Ngabean Jalan Ngadisuryan, Kraton, Yogyakarta, mewarnai HUT ke-264 Kota Yogyakarta. (Foto: Humas Pemkot Yogya)

Panggung

Gelar Macapat Meriahkan HUT ke-265 Kota Yogya
Aris Prabawa dan salah satu karya yang dipamerkan dalam 'Daya Bara'. Foto: Dok.Pribadi

Panggung

Aris Prabawa Usung ‘Daya Bara’, Pameran Seni yang Sengaja Dipenjara
ARTJOG MMXXII: Arts in Common - Expanding Awareness. Foto: Agoes Jumianto

Panggung

ARTJOG MMXXII: Arts in Common – Expanding Awareness, Digelar sampai 4 September 2022
Seni Karawitan dan Macapat di Padukuhan Karang Wetan, Tegaltirto, Berbah, Sleman, (Foto: Istimewa)

Panggung

Warga Padukuhan Karang Wetan Berbah Gelar Pentas Karawitan
Para pemenang lomba pidato Bung Karno bersama Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. Foto: Humas Jateng

Panggung

Sulkhan, Pemuda asal Kendal Juarai Lomba Pidato Bung Karno
Foto: Dok.JKPC

Panggung

Giliran CoverPlus Ramaikan Koesplusan di Jenggleng Cafe Nanti Malam
Destra Yana perupa yang dikenal lewat Sketsaterapi. Foto: Ist

Panggung

Cerita Destra Yana, Perupa yang ‘Terapi’ Sketsa Wajah Tamu para Menteri LH Anggota G20
Yusman bersama Patung Soekarno yang masih dalam proses finishing. Foto: Ist

Panggung

Patung Soekarno Karya Yusman Jadi ‘Tetenger’ di Pos Lintas Batas Negara