Home / Panggung

Jumat, 14 Oktober 2022 - 22:55 WIB

Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Rizky Billar Pulang Malam Ini dan Dikenakan Wajib Lapor

Menurut Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, pencabutan laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Rizky Billar terhadap Lesti Kejora harus melewati proses. Foto: Ist

Menurut Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, pencabutan laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Rizky Billar terhadap Lesti Kejora harus melewati proses. Foto: Ist

NYATANYA.COM, Jakarta – Polres Metro Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Rizky Billar. Polisi menyebut Rizky akan pulang malam ini.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkap penangguhan penahanan terhadap Rizky Billar diajukan oleh istrinya sekaligus korban KDRT, yakni Lesti Kejora dan penasehat hukum Rizky Billar.

“Permohonan penangguhan penahanan dari istri tersangka dalam hal ini korban dan juga permohonan penangguhan penahanan dari penasehat tersangka kami kabulkan,” kata Ade Ary dalam konferensi pers, Jumat (14/10/2022).

Baca juga   Jampidum Setujui Dua Perkara Dihentikan Lewat Restorative Justice, Ini Alasannya

Ade Ary berkata Rizky Billar akan pulang malam ini dan dikenakan wajib lapor. Tapi dia tak merinci jangka waktu wajib lapor Rizky Billar.

“Proses penangguhan akan dituntaskan malam ini,” kata Kapolres.

Polisi memastikan kasus KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora tetap berjalan. Rizky juga tetap menyandang status sebagai tersangka. Hanya saja, kasus akan diselesaikan dengan cara restorative justice.

Penyelesaian secara restorative justice dilakukan setelah ada permintaan dari Lesti Kejora. Lesti sebelumnya juga mengajukan pencabutan laporan ke polisi atas kasus KDRT yang dilakukan suaminya.

Baca juga   Ngatmombilung Debut Album "Mbarep", Konsernya Digelar Meriah

“Perlu kami jelaskan bahwa permohonan restorative justice sudah kami lakukan sejak kami menerima surat permohonan itu dari korban, sejak tadi malam sudah berlangsung proses restorative justice,” ujarnya.

Menurut Ade, proses restorative justice belum sepenuhnya rampung. Ia menyebut ada persyaratan materil dan formil yang harus dipenuhi pihak terkait.

Selama proses restorative justice belum rampung, Ade berkata polisi belum mau berandai-andai soal kasus KDRT ini tetap dibawa ke persidangan. Sampai berita ini diturunkan proses itu masih berlangsung. (*)

Share :

Baca Juga

Showbizdeal bisa dibilang seperti halnya marketplace untuk dunia entertainment. (Foto:agoes jumianto)

Panggung

Showbizdeal, Platform Anyar Dunia Entertainment Indonesia
Pengunjung melihat display “Pop-Up” Expo yang dihelat di Plaza Ambarrukmo. (Foto: Agoes Jumianto)

Panggung

JFFE 2021 Hadirkan Nilai Kolaborasi Festival Melalui “Pop-Up” Expo
GKBRAA Paku Alam saat membuka pameran yang ditandai dengan memukulkan ganden di atas bahan ecoprint. Foto: Ist

Panggung

GKBRAA Paku Alam: Seni Olah Kain ecoprint Jogja Selangkah Lebih Maju
Rojanah Arinda Wae menjadikan dapur sebagai panggungnya menyanyi. (Foto: YouTube Rojanah Arinda Wae)

Panggung

Panggung Dangdut Libur, Rojanah Arinda Wae Nyanyi di Dapur
Watie Respati bersama Andereas Prasetyo, Yusman S,Sn dan pelukis Ratih Alsaira. Foto: Ist

Panggung

Baru Dua Jam Dibuka, 10 Lukisan Terjual di Pameran Taman Bunga Gelitik Kecil #2
Temu media gelaran FKY 2021 'Mereka Rekam'. (Foto: Dokumentasi FKY 2021)

Panggung

Tampilkan Sedhut Senut dan Ndarboy Genk, Ini Agenda Lengkap FKY 2021
Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat melalui Kawedanan Hageng Punakawan Kridhamardawa pun selalu berpartisipasi dalam perayaan Hari Tari Dunia yang rutin digelar oleh ISI Surakarta dengan tajuk acara 24 Jam Menari. (Foto: mc.kratonjogja)

Panggung

Peringati Hari Tari Dunia dengan 24 Jam Menari, Keraton Yogyakarta Hadirkan Beksan Ajisaka
Yay Atsura bersama karyanya 7 presiden RI. Foto: Ist

Panggung

Yayat Surya Gelar Pameran Tunggal Suryanamaskara di INiSeum