NYATANYA.COM, Mandailing Natal – Satres Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) mengamankan seorang penarik becak yang sedang mengantarkan paket ke loket bus yang akan dikirim ke Provinsi Lampung.
Saat diperiksa, ternyata peket tersebut adalah narkotika jenis ganja seberat 19 kilogram.
Kapolres Madina AKBP H. Muhammad Reza Chairul Akbar Sidiq, S.I.K, S.H, M.H., menjelaskan penarik becak pembawa ganja kering yang diamankan itu berinisial MR (19). Dia ditangkap di Jalan Lintas Sumatra-Padang pada Selasa (6/9/2022).
“Ganja ini rencananya akan dikirim ke Lampung. Barang haram itu diduga dikendalikan seseorang dari dalam Lapas. Hal ini masih kami selidiki,” jelas AKBP Reza.
Dia menjelaskan ganja tersebut dibawa tersangka menggunakan becak dan rencananya akan dikirim ke Provinsi Lampung melalui pengangkutan darat.
Pengakuan MR ganja tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial SM, warga Kecamatan Panyabungan Timur, Mandailing Natal.
“Pelaku SM masih dalam pengejaran,” jelas Kapolres Madina.
Polisi menjerat tersangka MR dengan Pasal 155 ayat (2) subsider Pasal 144 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)