NYATANYA.COM, Yogyakarta – Pemerintah pusat menilai pelaksanaan PPKM Level 4 Jawa-Bali menunjukkan hasil positif. Demikian halnya dengan DIY yang dinilai baik dalam melakukan penanganan Covid-19 sehingga seluruh kabupaten/kota di DIY kini dapat diturunkan statusnya menjadi level 3.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menkomarvest) Luhut Binsar Pandjaitan dalam Rapat Evaluasi PPKM Level 4 Jawa-Bali yang dihadiri Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, secara daring dari Gedhong Pracimosono, Kompleks Kepatihan, Selasa (7/9/2021) malam.
Turut menghadiri rapat tersebut Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X, Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji, serta Kepala OPD terkait.
Dalam rapat tersebut, Sri Sultan juga menyampaikan perkembangan situasi di DIY. Kasus Covid-19 di DIY telah menurun dengan tingkat kesembuhan sebesar 91,37%, namun, tingkat kematian masih cukup tinggi yaitu sebesar 3,28%. Sementara itu, sebanyak 62,43% penduduk DIY telah menerima vaksin dosis pertama dan 27,41% telah menerima dosis kedua.
Pelaksanaan PPKM Level 4 di Jawa-Bali telah menunjukkan hasil yang positif. Luhut menyebutkan bahwa kasus konfirmasi positif di Jawa-Bali telah turun sebesar 92,5% dari puncak kasus pada 15 Juli 2021. Di wilayah Jawa-Bali, hanya terdapat sebanyak 11 kabupaten/kota yang masih berada pada level 4.
“Jumlah kabupaten/kota hanya tersisa 11 Kabupaten/Kota, dan saya berharap ini pada minggu depan sudah habis,” ungkap Luhut.
Luhut juga menyatakan bahwa Indonesia kini menjadi salah satu dari empat negara yang menjadi tujuan investasi dunia.
“Jadi ada 4 negara tujuan investasi dunia sekarang ini, dan salah satunya Indonesia. Ini saya kira tidak lepas dari ini (penanganan Covid-19). Karena mereka menyebutkan negara terbaik di kawasan ini (Asia Pasifik) yang sekarang dalam penanganan Covid-19 adalah Indonesia,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama juga disampaikan rencana pemerintah pusat untuk melakukan relaksasi PPKM. Beberapa ketentuan dalam rencana relaksasi tersebut antara lain perpanjangan waktu makan di dalam mal diperpanjang menjadi 60 menit dengan kapasitas 50% dan penertiban restoran di luar mal untuk menerapkan prokes dan aplikasi pedulilindungi.id
Selain itu, pemerintah pusat juga melakukan uji coba pembukaan 20 tempat wisata outdoor di 5 provinsi yang berada pada level 3, termasuk DIY, dengan prokes ketat dan penggunaan aplikasi pedulilindungi.id. Adapun keduapuluh tempat wisata yang akan melakukan uji coba pembukaan menunggu arahan dan surat resmi dari pemerintah pusat.
Sementara, Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji, mengatakan bahwa meski PPKM DIY telah turun ke Level 3, Sri Sultan tetap meminta warganya untuk tetap berhati-hati.
“Demikian halnya dengan sistem kerja, saat ini kan 50 persen maksimal, kalau bisa, Bapak Gubernur tadi berpesan agar pengaturannya dibuat seefisien mungkin. Jadi misalnya yang tadinya 2 shift, diganti jadi 4 shift, lalu jam kerjanya pun juga dibatasi,” ujarnya.
Terlebih lagi, untuk persiapan pembelajaran tatap muka, Aji kembali menegaskan bahwa sekolah yang akan menggelar pembelajaran luring, harus sudah mendapatkan penilaian dari Dinas Pendidikan DIY, serta guru dan siswanya juga sudah tervaksin. Selain itu, akan dilakukan pengisian formulir kesediaan yang dilakukan orang tua siswa.
Ia menuturkan bahwa status PPKM Level 3 juga membuat restoran, café, ataupun tempat makan outdoor dapat melayani makan di lokasi (dine-in), namun tetap dengan beberapa ketentuan.
Sementara untuk restoran, cafe, maupaun tempat makan yang berada dalam gedung atau toko tertutup dengan lokasi tersendiri, hanya menerima delivery/take away, tidak diperkenankan untuk dine-in.
”Namun beberapa daerah seperti DKI Jakarta, Kota Bandung, dan Kota Surabaya, pemerintah pusat akan lalukan uji coba dine-in di restoran/cafe yang berada di gedung atau toko tertutup, tapi ini DIY belum termasuk,” ungkapnya.
Sementara, terkait dengan pariwisata, beberapa destinasi pariwisata diperkenankan melakukan ujicoba asal telah mendapatkan rekomendasi dari Kemenparekraf.
“Itu pun juga harus sudah menggunakan aplikasi pedulilindungi. Oleh karena itu, Bapak Gubernur (DIY) tadi juga berpesan dan berharap restoran, hotel, destinasi wisata, untuk segera mengurus dan mendaftar QR Code pedulilindungi.id. Supaya kalau nanti pada saatnya sudah boleh buka, bisa langsung jalan. Sebab itu kan ada prosesnya ya,” imbuhnya.
Terkait dengan pusat perbelanjaan seperti mal, Aji mengatakan saat ini saat baru ada 8 mal di DIY yang tergabung dalam Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI) yang telah uji coba operasional dan telah menggunakan aplikasi pedulilindungi.
“Untuk mal yang tidak tergabung dalam APPBI, menurut Aji, sejatinya tinggal menyesuaian dengan peraturan yang ada. Semua sudah jelas di Inmendagri dan Ingub, harus ada QR Code, anak di bawah 12 tahun tidka boleh masuk, serta maksimal pengunjung 50%. Jadi tinggal menyesuaikan,” terangnya. (*)