Home / News

Jumat, 18 Maret 2022 - 15:43 WIB

Pengemudi yang Halangi Mobil Ambulans di Tangerang Ternyata Bukan Pegawai Kejaksaan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. (Foto: dok. Puspenkum Kejagung)

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. (Foto: dok. Puspenkum Kejagung)

NYATANYA.COM, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklarifikasi terkait pemberitaan pengendara Mercedes yang menghalangi mobil ambulans di Tangerang. Pengemudi Mercedes dipastikan bukan pegawai Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan bahwa pengemudi mobil Mercedes putih bernomor polisi B 2873 PB, atas nama Hildam bukan pegawai Kejaksaan.

Dalam video yang viral di media sosial, Sumedana menyatakan bahwa insiden antara mobil ambulans Puskesmas Cisoka dengan mobil Mercedes putih terjadi di Tol Tangerang-Jakarta, tepatnya di kawasan Bitung, Kabupaten Tangerang pada Kamis (17/3) sekitar pukul 01.00 WIB. Mobil Mercedes tersebut dikemudikan oleh Hildam.

Saat itu, mobil ambulans sedang membawa pasien ibu hamil yang hendak melahirkan ke RSUD Kabupaten Tangerang. Ketika berada di ruas jalan tol, ambulans sudah menyalakan rotator dan sirine dari kejauhan.

Baca juga   Anak-anak di Bawah 12 Tahun Kembali Diperbolehkan Naik Kereta Api

Namun, mobil Mercedes putih di depannya tidak memberikan jalan. Bahkan, ketika mobil ambulans ingin menyalip melalui jalur kiri, tiba-tiba Mercedes putih tersebut juga berpindah ke sebelah kiri tanpa menggunakan lampu sein.

Alhasil, terjadi gesekan antara keduanya yang mengakibatkan spion sebelah kiri mobil Mercedes tersebut rusak. mobil mercedes tersebut berusaha mengejar dan menyalip ambulans dan mengikuti sampai ke RSUD Kabupaten Tangerang.

Ketika tiba di RSUD Kab Tangerang, pengemudi Mercedes menarik baju pengemudi ambulans (bukan memukul) lalu mengambil kunci mobil ambulans dan memaki pengemudi ambulans dengan kata kasar.

Pengemudi mobil Mercedes juga meminta pertanggung jawaban pengemudi ambulans karena telah bergesekan dengan mobil mercedes. Pengemudi mercedes juga meminta SIM dan KTP pengemudi ambulans, serta mengaku bahwa pengemudi mercedes adalah seorang ahli hukum (bukan pegawai kejaksaan).

Baca juga   Kejagung Periksa Dua Saksi Kasus Dugaan Korupsi di PT AMU

Pengemudi Mercedes akhirnya hanya mengambil KTP pengemudi ambulans.

“Setelah itu sekitar pukul 04.00 WIB, pengemudi ambulans menuju kantor PRJ Bitung untuk melaporkan kejadian tersebut namun tidak ada anggota yang piket,” terang Sumedana.

Sekitar pukul 11:00 WIB, pengemudi ambulans datang ke Polresta Tangerang di Tigaraksa untuk membuat laporan namun diarahkan ke PRJ Bitung.

Dari penjelasan di atas, Puspenkum Kejaksaan Agung telah memberikan pelurusan dan informasi kepada masyarakat atas pemberitaan dimaksud.

(N1)

Share :

Baca Juga

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Irjen Pol Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Provesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri terhitung mulai Senin, 18 Juli 2022. Foto: Ist/Antara

News

Langkah Tepat, Kapolri Nonantifkan Irjen Pol Ferdy Sambo dari Kadiv Propam
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Tribratanews

News

Survei LSI: Mayoritas Publik Puas Kinerja Polri Tangani Kasus Brigadir J
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menghadiri Lawatan Obor Paskah 2022, sekaligus Perayaan Kebangkitan dan Kenaikan Yesus Kristus di Jakarta International Stadium (JIS), Jumat (27/5/2022). Foto: PPID DKI Jakarta

News

Hadiri Lawatan Obor Paskah 2022 di JIS, Gubernur DKI Sampaikan Pesan Ini
Foto: BMKG

News

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem dan Prospek Cuaca Sepekan ke Depan
Ilustrasi/ Foto: MC Riau

News

HET Tak Dicabut, Pemerintah Bakal Tindak Tegas Penyelewengan Minyak Goreng
Puan Maharani melakukan kunjungan dan bertatap muka bersama para kader PDIP Jateng. (Foto: Istimewa)

News

Kunjungi Kader PDIP Jateng, Puan Tegaskan Tak Ada Penundaan Pemilu 2024
Foto: ANTARA

News

Mobil 2.000 Cc Tak Boleh Isi Pertalite! Gimana dengan Mobil Lawas? Begini Kata Pengamat Ekonomi UGM

News

Polri Kembali Periksa Ahyudin dan Ibnu Hadjar Terkait Penyelewengan Dana ACT