NYATANYA.COM, Yogyakarta – Kejahatan jalanan alias klitih di Yogyakarta belakangan ini memang menjadi masalah yang cukup hangat dibicarakan masyarakat.
Sayangnya masalah yang sebenarnya serius menjadi perhatian banyak pihak ini dimanfaatkan oleh oknum yang tek bertanggung jawab seperti dilakukan satu orang pengemudi ojek food yang mengaku dianiaya klitih, padahal itu hanya cerita bohong alias apus-apus.
AK alias Rama (25) nekat mengarang cerita hingga viral di media sosial. Warga Gedongtengen, Yogyakarta itu mengaku menjadi korban kejahatan jalanan dan membuat geger masyarakat.
Direktur Reskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan Rama membuat berita bohong atau hoax karena takut dimarahi istrinya.
“Kami tegaskan bahwa karena dia takut dimarahi istrinya, takut dibilang main-main dan tidak bekerja,” kata Ade saat jumpa pers di Mapolres Sleman, Sabtu (16/4/2022).
Dijelaskan Ade, peristiwa bermula saat Rama pesta minuman keras bersama sesama rekan driver ojol lainnya pada Rabu, 13 April 2022 dinihari. Tiba-tiba terjadi cekcok yang berujung pemukulan oleh AP (25) kepada Rama hingga mata kanannya bengkak.
Berbekal luka lebam, Rama pulang dan bercerita kepada istrinya jika menjadi korban kejahatan jalanan atau klitih di wilayah Blimbingsari, sekitar Kampus UGM. Ia dipepet oleh sekitar 8 orang menggunakan 4 sepeda motor sambil membawa senjata tajam lalu dipukul menggunakan kunci Inggris.
Sore harinya, lanjut Ade, Rama juga menceritakan hal yang sama kepada rekan-rekan driver ojol lainnya. Salah seorang di antaranya lalu memfoto Rama dengan kondisi masih luka lebam dan diunggah ke sejumlah media sosial hingga viral.
Istri Rama, MPD bahkan ikut berkomentar dalam unggahan tersebut. Rama dan istrinya juga bersepakat tidak melaporkan kasus ini ke polisi karena dianggap percuma.
“Biar Gusti Allah saja yang bales, katanya. Mereka bersepakat seperti itu. Ada kata-kata juga yang ‘percuma lapor’ dan sebagainya,” terang mantan Kapolresta Tangerang itu.
Lebih lanjut Ade menjelaskan, pihaknya bersama Reskrim Polres Sleman dan Polresta Yogyakarta lalu bergerak mencari Rama untuk melakukan pra rekonstruksi. Namun dalam pra rekonstruksi tersebut petugas menemui banyak kejanggalan.
“Proses pra rekonstruksi berjalan terus. Setelah menemui banyak kejanggalan akhirnya saudara AK ini mengaku bahwa cerita yang dia buat itu adalah bohong, tidak benar,” ucapnya.
Ade menyebut, kasus ini merupakan permasalahan yang sangat serius karena berita bohong tersebut sudah viral dan menyebar dengan cepat. Akibatnya terjadi situasi yang tidak baik di Yogyakarta, seolah-olah terjadi kasus yang meresahkan masyarakat.
Ade akan memproses kasus ini dengan tuntas apabila penyidik menemukan adanya unsur tindak pidana. Tujuannya agar menimbulkan efek jera serta agar tidak terulang kepada pihak lain yang ingin membuat situasi Yogyakarta tidak aman.
“Maka kepada siapapun yang melanggar itu dapat disangkakan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yaitu menyebarkan berita bohong sehingga menimbulkan keonaran dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun,” beber Ade.
Akan tetapi, Ade menambahkan jika Rama belum ditetapkan sebagai tersangka. Pihaknya tidak mau berandai-andai terkait kasus tersebut. (*)