NYATANYA.COM, Sleman – Warga Kapanewon Ngawen, Kabupaten Gunungkidul, ES (26) tak tau diri. Penginnya bergaya tapi teman sendiri dijadikan korban.
Pasalnya ES tega menggelapkan dan menjual motor temannya demi untuk memenuhi keinginannya bergaya dan main judi online. Kelakuannya terbongkar, dan ES dicokok Polsek Mlati.
Kapolsek Mlati Kompol Andhies F Utomo menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku datang ke rumah korban AP (30) warga Kelurahan Sinduadi, Mlati, Sleman. Kedatangnnya untuk meminjam sepeda motor Honda Vario milik korban untuk keperluan.
“Pelaku datang pinjam motor berdalih untuk keperluan mengambil handphone. Korban yang sudah saling kenal tanpa menaruh curiga memberikan kunci motor berikut STNK miliknya,” katanya, Jumat (29/4/2022)
Setelah lama menunggu, pelaku tidak kunjung kembali mengembalikan motor. Korban sudah berusaha menelpon pelaku namun tidak nomornya sudah tidak aktif.
“Korban pun mencari di sejumlah lokasi tetapi juga menemuinya. Akhirnya korban melapor ke Polsek Mlati,” ungkapnya.
Berbekal informasi dari korban, Polsek Mlati kemudian mencari keberadaan pelaku. Alhasil unit Reskrim Polsek Mlati mengetahui keberadaan pelaku di Terminal Tirtonadi Surakarta Jawa Tengah.
“Setelah dilakukan penyisiran, pelaku akhirnya berhasil ditangkap saat sedang makan di Terminal Tirtonadi Surakarta,” jelasnya.
Kanit Reskrim Polsek Mlati AKP Bowo Susilo menambahkan, modus pelaku meminjam sepeda motor lalu dijual. Uang hasil penjualan motor digunakan untuk mencukupi gaya hidup seperti membeli tas, kaos, jaket, sepatu.
“Selain itu uang juga digunakan untuk bermain judi online,” kata dia.
Dari pengakuan pelaku, motor dijual kepada seseorang di Condongcatur Depok Sleman dengan harga Rp3,7 juta.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUH Pidana dan atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (*)