NYATANYA.COM, Sleman – Keberhasilan pembangunan desa dan kelurahan diukur dari laju kecepatan perkembangan ekonomi, pendidikan, keamanan dan ketertiban, kedaulatan politik masyarakat, peran serta masyarakat dalam pembangunan, lembaga kemasyarakatan, kinerja pemerintah desa dan Kelurahan serta pembinaan dan pengawasan.
Hal-hal tersebut dapat dilihat dan diketahui dengan mengakses profil desa/kelurahan. Data tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk memetakan, mengetahui kebutuhan masyarakat dan menyiapkan program.
Permasalahannya, belum semua desa/kelurahan memiliki data memadai secara online sesuai Permendagri no 12 tahun 2007.
“Belum semua desa memiliki operator khusus mengelola profil yang profesional. Investor atau pihak swasta belum terbantu dengan data yang kurang memadai,” demikian disampaikan Rita Nur Mastuti, Anggota Komisi D DPRD yang juga menjabat sebagai Wakil ketua Badan Kehormatan DPRD Yogyakarta dalam Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan, Senin (14/2/2022) di Aula Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman.
Sementara itu, Agung Indarto, Panewu Anom Ngaglik menyampaikan bahwa profil kelurahan merupakan bagian dari reformasi sehingga penyelesaiannya perlu dicarikan solusi.
“Desa memiliki kewenangan yang luar biasa, mindset begini pun sudah bisa berjalan bisa dirubah. Profil sangat penting untuk kepentingan pengambilan keputusan berdasar data yang valid karena kebijakan dimulai dari data yang benar,” ungkapnya
Untuk efisiensi program, dana, dan kegiatan di tingkat desa/kalurahan, profil hendaknya bisa disinergikan antar dinas dan instansi.
Antara penyusunan profil dengan data SID (Sistem Informasi Desa) PMK SDGs yang diselenggarakan Kemendes serta dari Instansi manapun, sehingga satu data bisa multi fungsi.
“Jika tidak memungkinkan, maka dalam pelatihan operator profil perlu dibekali materi tentang pemindahan data,” imbuhnya.
“Keluhan tentang tim penyusun yang tidak diperhatikan, bisa dianggarkan melalui APB Kal. agar benar benar fokus, sarana prasarana bisa dialokasikan dari anggaran, sehingga betul-betul bisa mencerminkan kondisi riil masyarakat. Jika ada hambatan bisa berkoordinasi dengan Kapanewon atau PMK sehingga hambatan untuk menyusun profil yang mendekati valid bisa terlaksana,” jelas Agung lagi.
Istiaji dari Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (DPD LPM) menjelaskan, reformasi Kelurahan diantaranya pemberdayaan LPM Kelurahan dan pemanfaatan profil.
“Tugas dan fungsi LPM dalam menyerap aspirasi dan menggerakkan masyarakat dengan swadaya gotong-royong, membuat basis data, mendorong partisipasi masyarakat dan merupakan wadah partisipasi masyarakat desa sebagai sebagai mitra pemerintah desa, ikut serta dalam perencanaan pelaksanaan pengawasan pembangunan dan meningkatkan pelayanan masyarakat desa,” jelas Istiaji.
Selain itu, LPM menurut Istiaji juga membantu Kepala Desa menyerap aspirasi masyarakat terkait perencanaan pembangunan desa serta menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa dengan ikut terlibat aktif dalam musrenbagkal.
(N1)