NYATANYA.COM, Yogyakarta – Realisasi distribusi Bantuan Sosial Tunai (BST) periode Mei-Juni 2021 di Kota Yogyakarta sudah mencapai 94 persen. Distribusi BST dan bantuan beras bagi keluarga penerima manfaat dilakukan di 45 kelurahan di Kota Yogyakarta, dan ditargetkan distribusi bantuan dari pemerintah pusat itu selesai sebelum akhir Juli 2021.
“Dari laporan yang kami terima distribusi BST di Kota Yogya sudah terserap 94 persen. Pendistribusian BST dan beras oleh PT Pos di masing- masing kelurahan,” kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, Maryustion Tonang Selasa (27/7/2021).
Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta mencatat total data penerima BST di Kota Yogyakarta sebanyak 7.221 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Dari jumlah tersebut BST sudah disalurkan kepada 6.724 KPM atau mencapai sekitar 94 persen.
Maryustion menyatakan BST yang belum terserap itu karena sebagian KPM tengah menjalani isolasi lantaran positif Covid-19. Namun pihaknya memastikan KPM yang belum mengambil BST karena sedang isolasi itu tetap akan mendapatkan bantuan.
“Mayoritas karena warga sedang isolasi sehingga tidak memungkinkan hadir mengambil BST. Pihak Kantor Pos akan mencoba mencari solusi untuk pendistribusian BST bagi KPM yang menjalani isolasi,” paparnya.
Nominal BST yang disalurkan sebanyak Rp 300 ribu/bulan. Dengan distribusi BST dua periode Mei-Juni tiap KPM mendapat total bantuan Rp 600 ribu. Pihaknya menyampaikan PT Pos bekerja sama Bulog juga mendistribusikan bantuan beras 10 kilogram kepada tiap KPM program BST dan Program Keluarga Harapan (PKH) di 45 kelurahan. Total penerima bantuan beras di Kota Yogyakarta sebanyak 9.488 KPM program BST dan 10.971 KPM PKH.
“Bantuan beras untuk program BST dan PKH terus didistribusikan karena mengejar target harapannya 29 Juli sudah selesai,” tambah Maryustion.
Dia menjelaskan distribusi BST periode sebelumnya dilakukan di Kantor Pos seperti Kantor Pos Pusat di Titik Nol Kilometer, Kantor Pos Pembantu di Muja Muju dan Gondokusuman. Namun di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dilakukan berbasis kelurahan oleh PT Pos untuk mengurangi kerumunan.
“Sekarang pendistribusian berbasis kelurahan di 45 kelurahan di Kota Yogya. Ini untuk percepatan distribusi, mendekatkan pelayanan kepada KPM dan meminimalisir kerumunan,” ucap Tion. (*)