Home / Peristiwa

Kamis, 3 November 2022 - 13:54 WIB

Penyelundupan 112 Kg Ganja untuk Perayaan Malam Tahun Baru Berhasil Digagalkan Polda Metro Jaya

Foto: Ist/Tribratanews

Foto: Ist/Tribratanews

NYATANYA.COM, Jakarta – Polda Metro Jaya berhasil menangkap 3 tersangka kurir narkoba jenis ganja berinisial RS (19 tahun), RD (18) dan RP (17). Mereka ditangkap di Mandailing Natal, Provinsi Sumatra Utara (Sumut).

Dari tangan tersangka Polisi mengamankan narkoba jenis ganja seberat 112 kg untuk diedarkan pada saat perayaan tahun baru di Jakarta.

“Barang bukti ganja yang merupakan jaringan lintas Sumatera-Jawa ini bakal dikirim ke Jakarta dengan jalur darat dan rencananya akan diedarkan untuk malam pergantian tahun,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, S.I.K., M.Si., Rabu (2/11/22).

Menurut Kabid Humas barang itu diselendupkan melalui jalur darat dari Mandailing Natal, Provinsi Sumut menuju Jakarta.

Baca juga   Kasus Penganiayaan yang Tewaskan Pelajar di Gedongkuning Terungkap, Begini Faktanya

Ketiga remaja itu dijanjikan mendapatkan upah sebesar Rp3 juta per orang dan ditambah satu kg ganja jika berhasil mengambil dan mengantarkan kembali ganja sesuai perintah dari tersangka UN.

“Para tersangka ini dalam melakukan aksinya mendapatkan upah dari UN selaku pengendali sebesar Rp3 juta per orang,” ungkap Kabid Humas Polda Metro dikutip tribratanews.polri.go.id.

Dari hasil pemeriksaan sementara, para tersangka kurir yang masih remaja ini mengaku baru satu kali terlibat dalam peredaran narkoba.

Namun, ketiga pelaku itu diketahui merupakan pemakai aktif ganja. Bahkan selain diberi upah, ketiga kurir jaringan Sumatra-Jawa tersebut juga dijanjikan ganja satu kilogram.

“Ketiga tersangka ini juga dijanjikan akan diberikan satu kilogram ganja jika berhasil mengantarkan barang bukti ini,” ungkap Kabid Humas.

Baca juga   Mobil Mundur Kecepatan Tinggi Tabrak Warung dan 3 Motor di Surabaya, Begini Kronologinya

Menurut Endra Zulpan, pengungkapan kasus itu berawal dari pengungkapan kasus sebelumnya. Tim kemudian menganalisis dan menemukan informasi bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis ganja ke wilayah Jakarta.

Tim dari Unit 2 Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berangkat ke Mandailing Natal, untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda sebanyak Rp10 miliar. (*/N1)

Share :

Baca Juga

Vaksin sebanyak 4.059.290 dosis diangkut maskapai My Indo Airlines, dan tiba di Bandara Soekarno Hatta Banten sekitar pukul 09:05 WIB. (Foto: Amiriyandi/InfoPublik)

Peristiwa

Indonesia Kembali Terima 4 Juta Dosis Vaksin AstraZeneca
Sebanyak 50 pegawai Diskominfo bersama belasan awak media di Kabupaten Batang mendapatkan vaksinasi Booster, Senin (14/2/2022). (Foto:MC Batang)

Peristiwa

Puluhan Awak Media dan Pegawai Diskominfo Batang Divaksin Booster
(Foto: Ilustrasi/InfoPublik)

Peristiwa

819 Ribu Dosis Vaksin Pfizer Mendarat di Bandara Soetta
Sejumlah pecinta binatang dan pengelola destinasi Argo Bumi Desa Samiran, Kecamatan Selo melepasliarkan puluhan hewan. (Foto: Diskominfo Kabupaten Boyolali)

Peristiwa

Satwa Endemik Merapi-Merbabu Dilepasliarkan
Ketua TP PKK Kota Magelang Niken Ichtiaty Nur Aziz memberikan langsung tali asih di Pendopo Pengabdian kompleks Rumah Jabatan Wali Kota Magelang, Rabu (22/12/2021). (Foto: MC Kota Magelang)

Peristiwa

Jelang Natal, 105 Jemaat Gereja Lansia di Magelang Terima Tali Asih
(Ilustrasi: nyatanya.com)

Peristiwa

Wawali Heroe Poerwadi Lantik 25 Pejabat Fungsional Kota Yogya
Bupati Sukoharjo, Hj Etik Suryani SE MM secara simbolis menyerahkan bantuan alsintan kepada kelompok tani. (Foto: Humas Pemkab Sukoharjo)

Peristiwa

Puan Maharani Bantu Alsintan Petani Sukoharjo
Penyemprotan desinfektan di beberapa ruas jalan utama di Kota Yogyakarta pada Senin (21/2/2022). (Foto: Humas Pemkot Yogya)

Peristiwa

Antisipasi Sebaran Omicron, Ruas Jalan Utama di Kota Yogya Disemprot Desinfektan