Home / News

Jumat, 1 Oktober 2021 - 14:44 WIB

Penyitas Covid-19 Kini Bisa Divaksin Setelah Satu Bulan Sembuh

(Foto:Kemenkes)

(Foto:Kemenkes)

NYATANYA.COM, Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan penyintas atau seseorang yang pernah terkonfirmasi positif Covid-19 kini bisa disuntikkan vaksin setelah satu bulan dinyatakan sembuh dan hasil swab negatif.

Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu mengatakan vaksinasi Covid-19, dalam aspek ilmiah dan medis, bersifat dinamis dan terus mengalami perkembangan.

“Data terkait efikasi dan keamanan vaksin juga terus digali dan disempurnakan oleh para ahli, salah satunya mengenai pemberian vaksinasi bagi sasaran penyintas Covid-19,” kata Maxi di Jakarta, Kamis (30/9/2021).

Baca juga   Tangani Covid-19, Pemda DIY Alokasikan Danais Rp50 Juta Per Kelurahan

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes nomor HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Penyintas.

Dengan demikian Keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) RI nomor HK.01.07/Menkes/4638/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 sudah tidak berlaku.

Berdasarkan data-data terkini, Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) melalui surat nomor 98/ITAGI/Adm/IX/2021 tanggal 20 September 2021 telah mengeluarkan kajian dan rekomendasi terbaru mengenai pemberian vaksinasi Covid-19 bagi penyintas Covid-19.

Baca juga   Hari Pertama PPKM Darurat Positif Covid-19 DIY Meroket, Tambah 1.358 Kasus

Dengan demikian telah ditentukan penyintas dengan derajat keparahan penyakit ringan sampai sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh.

Sementara untuk penyintas dengan derajat keparahan penyakit yang berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal tiga bulan setelah dinyatakan sembuh. Jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia. (*)

Share :

Baca Juga

Kabid Kedaruratan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau, Jim Ghofur. (Foto:MC Riau)

News

Sejak Januari 1.285 Hektare Lahan di Riau Terbakar, Ini Rinciannya
Sekitar 30 perwakilan dari berbagai kelompok suporter klub sepak bola Indonesia bertemu dengan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Kanjuruhan di Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kamis (6/10/2022). Foto: Humas Kemenko Polhukam

News

Puluhan Perwakilan Suporter se-Indonesia Beri Masukan Ini ke TGIPF Kanjuruhan
Menjelang mudik Lebaran, berbagai persiapan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Temanggung, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dengan melakukan perbaikan jalan rusak yang akan dilalui pemudik. (Foto: MC.TMG)

News

Jelang Arus Mudik, Pemkab Temanggung Kebut Perbaikan Jalan
Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X melihat unit mobil ambulans bantuan hibah dari BNPB. Pemda DIY menerima bantuan penanganan Covid-19 berupa 1 unit mobil ambulans dan 1 unit mobil jenazah. (Foto: Humas Pemda DIY)

News

Dukung Peningkatan Layanan Pasien, Pemda DIY Terima Hibah Ambulans
Menkeu Sri Mulyani. (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

News

Menkeu Sri Mulyani: Januari 2022 APBN Surplus Rp28,9 Triliun
Siti Nadia Tarmizi. Foto: Kemenkes

News

Kemenkes Dorong G20 Bangun Kemitraan Ketahanan Sistem Kesehatan Global
Pemkot Yogya dan PT Tokopedia melaksanakan penandatanganan kesepakatan kerjasama tentang kerja sama pembangunan ekonomi daerah, penyelenggaraan layanan publik dan pengembangan ekosistem digital di Kota Yogyakarta. Foto: Humas Pemkot Yogya

News

Tandatangani MoU dengan Pemkot Yogya, Tokopedia Bantu UMKM Kembangkan Pasar Digital
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, S.E, M.Si. (Foto: Humas Pemda DIY)

News

Hari Ibu, Bukan Mother Days Tetapi Momentum Pergerakan Perjuangan Perempuan