NYATANYA.COM, Wonosobo – Para perajin batik dan kriya nonbatik di Kabupaten Wonosobo, didorong untuk mendaftarkan paten terhadap merek usahanya. Caranya, dengan mengurus hak atas kekayaan intelektual (HKI) melalui Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Wonosobo, Dyah Afif Nurhidayat, menjelaskan, hak kekayaan intelektual (HKI) sangat penting, karena dapat meningkatkan kompetensi produk agar dapat bersaing di pasaran. Selain itu, sebagai instrumen untuk melindungi merek dagang dari kemungkinan pelanggaran atau pembajakan, oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“HKI memegang peranan yang sangat penting dalam era globalisasi dan perdagangan Internasional. Karenanya perlu ditindaklanjuti pengamanannya, melalui suatu sistem perlindungan hukum yang jelas,” tegas Dyah, pada acara Pembinaan dan Sosialisasi Pengurusan HKI, di pendapa kabupaten, Rabu (1/9/2021).
Dyah meminta para perajin maupun pelaku usaha ekonomi kreatif, benar-benar memahami setiap aturan dan prosedur secara komprehensif.
“Efek dari adanya pemahaman terhadap HKI ini, tentu kita semua berharap agar nantinya akan mampu memicu peningkatan kesejahteraan dan pendapatan masyarakat, khususnya para perajin produk-produk khas dari Kabupaten Wonosobo,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Sub Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Jawa Tengah, Tri Junianto, menjelaskan, pihaknya akan mempermudah prosedur pengurusan HKI bagi para perajin lokal, karena banyak para pelaku usaha yang kesulitan mengurus hak paten untuk hasil karya mereka.
“Banyak pula perajin yang mengajukan hak paten atas karya mereka yang kemudian ditolak, karena ada kesamaan dengan produk sejenis yang sudah lebih dulu mendapatkan HKI. Oleh karena itu diperlukan proses screening di daerah, sebelum para pelaku usaha kecil mengajukan karya mereka,” ungkap Tri di depan 75 orang pelaku usaha kerajinan batik dan kriya nonbatik se-Wonosobo.
Demi menghindari penolakan atas pengajuan usul HKI, Tri mendorong para pelaku usaha untuk membentuk kelompok usaha. Sehingga nantinya paten merek yang didaftarkan tidak berbenturan dengan produk lain sejenis, milik pelaku usaha sesama Wonosobo. (*)