NYATANYA.COM, Bandung – Sebanyak 52 anak yang berada di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LKPA) Bandung mendapatkan remisi di momen Peringatan Hari Anak Nasional tahun 2022.
Kepala LPKA Bandung Indri Apriyanty melalui Kasi Registrasi dan Klasifikasi LPKA Bandung Dadang Sumardi mengatakan, para anak yang mendapat remisi tak langsung bebas.
“Ada 52 anak yang mendapatkan RAN I (remisi anak kategori I atau pengurangan hukuman) satu bulan sampai tiga bulan,” ujar Dadang, Sabtu (23/7/2022).
Dadang merinci, ada 37 anak yang mendapat pengurangan hukuman 1 bulan. Lalu, ada dua orang anak yang mendapat pengurangan hukuman 2 bulan. Sisanya, 13 anak yang mendapatkan pengurangan hukuman selama 3 bulan.
Anak yang mendapatkan remisi terdiri dari anak yang berperkara dengan hukum dari berbagai macam perkara.
“Hukumannya juga macam-macam ada yang 1 tahun, 1,5 tahun dan lain-lain,” katanya.
Disebutkan Danang, di LPKA Bandung saat ini terdapat 121 anak yang tengah menjalani pembinaan. (*)