NYATANYA.COM, Yogyakarta – Guna mengendalikan penularan Covid-19, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Yogyakarta akan menerapkan kebijakan work form office (WFO) sebanyak 25 persen di kantor kompleks Balaikota Yogyakarta.
“Kami sekarang sedang mencoba mengendalikan virus di perkantoran. Makanya kami sekarang akan membuat kebijakan yang work from office di Balai Kota 25 persen,” jelas Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi, Rabu (30/6/2021).
Dengan kebijakan tersebut, maka pegawai Pemkot Yogyakarta di Balaikota yang melakukan work from home (WFH) sebanyak 75 persen. Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro diberlakukan WHF sebanyak 50 persen untuk seluruh pegawai lingkungan Pemkot Yogyakarta. Namun untuk WFH 75 persen hanya di kompleks Balaikota karena ada sejumlah pegawai di beberapa perkantoran di Balai Kota terpapar Covid-19.

“Kebijakan ini untuk mengkondisikan berbagai macam persoalan berkaitan dengan penularan di kantor, bisa dicegah,” imbuh Wakil Walikota Yogyakarta.
Menurutnya hampir di semua perkantoran tidak hanya di lingkungan Pemkot Yogyakarta yang terdapat kasus Covid-19. Penularan di perkantoran karena interaksi di kantor lalu ketika sampai rumah menularkan hingga ke orang- orang rumah. Begitu sebaliknya dari rumah membawa Covid-19 ke perkantoran.
WFO 25 persen bagi pegawai Pemkot Yogyakarta di kompleks Balaikota akan berlaku hingga Senin (5/7/2021). Meski demikian apabila ada kebijakan serupa secara nasional, Pemkot Yogyakarta akan mengikuti aturan dari pemerintah pusat. (*)