Home / Peristiwa

Jumat, 25 Juni 2021 - 11:44 WIB

Perketat PPKM Mikro, Jam 8 Malam Resto dan Kafe Harus Tutup

Satpol PP Kota Yogyakarta melakukan pemeriksaan acak terkait dokumen kesehatan untuk protokol kesehatan untuk mencegah sebaran Covid-19 di salah satu tempat khusus parkir wisata. (Foto:nyatanya.com/Pemkot Yogya)

Satpol PP Kota Yogyakarta melakukan pemeriksaan acak terkait dokumen kesehatan untuk protokol kesehatan untuk mencegah sebaran Covid-19 di salah satu tempat khusus parkir wisata. (Foto:nyatanya.com/Pemkot Yogya)

NYATANYA.COM, Yogyakarta – Pemkot Yogyakarta melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 14 tahun 2021 terkait perpanjangan dan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. Sejumlah aturan diubah dan disesuaikan dengan Instruksi Mendagri untuk mengendalikan penularan Covid-19.

“Ya memang ada perubahan terkait instruksi Mendagri tersebut. Selebihnya sebagian besar sudah dilakukan Pemkot Yogyakarta untuk merespon perkembangan kasus Covid-19 di Kota Yogyakarta,” kata Wakil Walikota Yogyakarta Heroe Poerwadi, Kamis (24/6/2021).

Heroe menjelaskan hal-hal yang berubah di antaranya mengenai jam tutup usaha restoran, kafe dan layanan umum yang semula pukul 21.00 WIB menjadi pukul 20.00 WIB. Termasuk dari segi kapasitas restoran, kafe maupun tempat pertemuan dari semula 50 persen menjadi 25 persen

Baca juga   Jual Miras dan Membuat Upal, Warga Banguntapan Bantul Ditangkap Polisi

“Terkait pelaksanaan PPKM mikro terutama menyikapi tentang pertumbuhan kasus Covid-19 akhir-akhir ini yang diminta dilakukan secara lebih ketat,” ujarnya.

Menurutnya sebelum Instruksi Mendagri itu keluar, Pemkot Yogyakarta sudah melakukan pengetatan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mencegah sebaran Covid-19. Dicontohkan dalam pelaksanaan pertemuan dibatasi dan mengurangi kegiatan rapat tatap muka dengan memanfaatkan rapat secara daring.

Terkait pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, pihaknya menyatakan hal itu sudah diberikan legitimasi dalam Instruksi Mendagri. Pemberian sanksi tersebut juga dibahas dalam rapat bersama dengan Gubernur DIY.

Baca juga   Mal Pelayanan Publik Pemkot Yogya Dilengkapi Charging Station

“Tapi dalam penerapannya (sanksi) sedang dikoordinasikan. Terutama dalam pelaksanaannya akan melibatkan Satpol PP Kota Yogyakarta, Kodim, Polresta, Satpol PP DIY dan lainnya,” terang Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Yogyakarta itu.

Pihaknya menegaskan pelaksanaan operasi gabungan terkait penegakan protokol kesehatan sebenarnya sudah dilakukan sejak beberapa hari lalu. Terutama mengenai pemeriksaan acak terhadap pelaksanaan protokol kesehatan, pencegatan secara acak kendaraan di jalan, tempat parkir, destinasi wisata dan layanan umum lainnya. (*)

Share :

Baca Juga

Bupati Sleman, Kustini SP meninjau produk-produk kreatif UMKM yang dipamerkan di Sleman Creative Space. (Foto:Humas Sleman/Eyv)

Peristiwa

Sleman Creative Week, Digelar di Taman Kuliner Depok 21-24 Oktober 2021
Karyawan RFB saat menyanyikan lagu Indonesia Raya sesuai arahan Sri Sultan HB X. Foto: nyatanya.com/ts miko

News

Ikuti Arahan Sultan HB X, Perusahaan Keuangan Kumandangkan Indonesia Raya Setiap Hari
Rapat Pimpinan Nasional Kamar Dagang dan Industri (Rapimnas Kadin) 2021 di Kawasan Bali Nusa Dua Convention Center (BNCC), Kabupaten Badung, Provinsi Bali, pada Jumat (3/12/2021). (Foto: AYH/Humas Kominfo)

Peristiwa

Agar Setara Jepang, Indonesia Butuh Tambahan Infrastruktur Cloud 10 Kali Lipat
Bupati Kudus saat menerima bantuan APD dari anggota Komisi XI DPR RI Musthofa. (Foto:nyatanya.com/Diskominfo Jateng)

Peristiwa

Semangat! Pemkab Kudus Terima Bantuan APD
Konferensi pers penangkapan kelompok geng motor di Yogyakarta. Foto: polresjogja

Peristiwa

Saling Tatap Main Bacok, Tiga Anggota Geng Motor Ditangkap Polisi, Salah Satunya Terpaksa Didor!
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto. Foto: selalu.id

Peristiwa

Kapolsek Ditangkap Pakai Narkoba, Tiga Anggota Polisi di Surabaya Juga Positif
Walikota Surakarta Gibran Rakabuming secara simbolis menerima bantuan dari PT Daehyun DNC. (Foto: Humas Pemkot Surakarta)

Peristiwa

PT Daehyung DNC Bantu Pemkot Surakarta Photocatalys Air Shower Gate
Wali kota Yogyakarta Haryadi Suyuti ketika berdialog dengan salah satu pedagang di PASTY. (Foto: Humas Pemkot Yogyakarta)

Peristiwa

Pastikan Geliat Ekonomi Pedagang, Haryadi Sambangi PASTY