NYATANYA.COM, Yogyakarta – Pemkot Yogyakarta melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 14 tahun 2021 terkait perpanjangan dan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. Sejumlah aturan diubah dan disesuaikan dengan Instruksi Mendagri untuk mengendalikan penularan Covid-19.
“Ya memang ada perubahan terkait instruksi Mendagri tersebut. Selebihnya sebagian besar sudah dilakukan Pemkot Yogyakarta untuk merespon perkembangan kasus Covid-19 di Kota Yogyakarta,” kata Wakil Walikota Yogyakarta Heroe Poerwadi, Kamis (24/6/2021).
Heroe menjelaskan hal-hal yang berubah di antaranya mengenai jam tutup usaha restoran, kafe dan layanan umum yang semula pukul 21.00 WIB menjadi pukul 20.00 WIB. Termasuk dari segi kapasitas restoran, kafe maupun tempat pertemuan dari semula 50 persen menjadi 25 persen
“Terkait pelaksanaan PPKM mikro terutama menyikapi tentang pertumbuhan kasus Covid-19 akhir-akhir ini yang diminta dilakukan secara lebih ketat,” ujarnya.
Menurutnya sebelum Instruksi Mendagri itu keluar, Pemkot Yogyakarta sudah melakukan pengetatan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mencegah sebaran Covid-19. Dicontohkan dalam pelaksanaan pertemuan dibatasi dan mengurangi kegiatan rapat tatap muka dengan memanfaatkan rapat secara daring.
Terkait pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, pihaknya menyatakan hal itu sudah diberikan legitimasi dalam Instruksi Mendagri. Pemberian sanksi tersebut juga dibahas dalam rapat bersama dengan Gubernur DIY.
“Tapi dalam penerapannya (sanksi) sedang dikoordinasikan. Terutama dalam pelaksanaannya akan melibatkan Satpol PP Kota Yogyakarta, Kodim, Polresta, Satpol PP DIY dan lainnya,” terang Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Yogyakarta itu.
Pihaknya menegaskan pelaksanaan operasi gabungan terkait penegakan protokol kesehatan sebenarnya sudah dilakukan sejak beberapa hari lalu. Terutama mengenai pemeriksaan acak terhadap pelaksanaan protokol kesehatan, pencegatan secara acak kendaraan di jalan, tempat parkir, destinasi wisata dan layanan umum lainnya. (*)