NYATANYA.COM, Bantul – Pemerintah Daerah DIY mengapresiasi Pencanangan Desa Sadar Kerukunan dan Launching Pojok Wakaf Uang Digital di Kabupaten Bantul dan Kabupaten Gunungkidul.
Hal ini diungkapkan Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X saat menghadiri kegiatan pencanangan tersebut di Pendapa Manggala Parasmya II, Bantul pada Rabu (29/9/2021).
Dalam kesempatan tersebut, bersama dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Sri Paduka menandatangani piagam launching Pojok Wakaf Uang Digital. Turut menghadiri kegiatan tersebut Kepala Kanwil Kementerian Agama DIY Masmin Afif, Bupati Bantul dan Bupati Sleman.
“Yogyakarta sejak dulu telah menjadi simbol ko-eksistensi dan toleransi hidup antar agama dan pemeluknya,” ungkap Sri Paduka saat membacakan sambutan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Menurutnya pencanangan Desa Kerukunan di DIY dapat memperkuat basis-basis toleransi dan moderasi beragama. Dengan adanya inovasi Pojok Wakaf Digital diharapkan mampu membantu pemulihan sektor ekonomi dan sosial kemasyarakatan yang sempat terganggu oleh pandemi Covid-19.
Sri Paduka juga menyebutkan bahwa inovasi tersebut merepresentasikan prinsip Ekonomi Pancasila dan nilai gotong royong yang menjadi fondasi kehidupan masyarakat.
Wagub menyampaikan, “Pemda DIY senantiasa siap bekerjasama dalam pengembangan dan keberkelanjutan Desa Sadar Kerukunan dan Pojok Wakaf Uang Digital.” Wagub juga mengajak masyarakat untuk terus menjaga kerukunan antar umat beragama serta memanfaatkan Pojok Wakaf Uang Digital.
Selanjutnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang lebih dikenal sebagai Gus Yaqut atau Gus Tutut menyampaikan sambutannya dalam meresmikan Desa Sadar Kerukunan, ia berharap desa ini dapat menjadi inspirasi bagi desa-desa lainnya.
“Saya baru pertama kali meresmikan mengenai Desa Sadar Kerukunan, luar biasa sekali. Saya baru menemukan ini, dan kebetulan berada di Bantul. Mudah-mudahan nanti di Gunungkidul dan lainnya akan segera menyusul dan tentu saya berharap akan menjadi inspirasi bagi desa-desa yang lain di Indonesia,” ujarnya.
Dalam hal ini, Gus Yaqut menyatakan bahwa keragaman agama dan budaya telah menjadi kekuatan bangsa Indonesia. Indonesia dibangun atas dasar kesepakatan pluralism. Baginya, tidak ada satupun orang atau kelompok yang berada di Indonesia yang boleh mengklaim dirinya yang paling memiliki Indonesia. Negeri ini adalah milik kita semua.
“Kita semua memiliki kewajiban bersama untuk menjaga Indonesia ini, karena faktanya ada sekelompok orang yang mencoba mengikis atau menafikan, mereka menginginkan Indonesia hanya satu warna saja. Merasa mayoritas/paling banyak kemudian ingin menyingkirkan minoritas. Padahal, jika kita melihat dari agama kita masing-masing, semakin banyak jumlah kita, maka kita memiliki kewajiban untuk melindungi yang kurang banyak,” tambahnya.
Ia berpesan dengan slogannya yang berbunyi “Yang Waras Ojo Ngalah”, artinya jika yang waras mengalah, maka negeri ini akan dengan mudahnya dijajah oleh suatu kelompok.
Kepala Kanwil Kemenag DIY Masmin Afif juga turut memberikan sambutan mengenai launching Pojok Wakaf Uang Digital. Ia mengungkapkan bahwa pada tanggal 25 Januari 2021, telah diluncurkan Gerakan Wakaf Uang Nasional oleh Presiden RI. Berdasarkan data Badan Wakaf Indonesia, tahun 2019 potensi wakaf tunai di Indonesia mencapai Rp.188 triliun per tahun dan aset wakaf Rp.2000 triliun per tahun.
“Namun, sayangnya baru terealisasi kurang lebih Rp.30 triliun per tahun. Oleh karena itu, sejak tahun 2019, Kanwil Kemenag Kabupaten Gunungkidul dan yang saat ini disusul oleh Kemenag Kabupaten/Kota se-DIY bersama Bank Indonesia menginisiasikan program Jaga Berwakaf yang telah memberikan dampak baik bagi masyarakat. Program ini kemudian dilanjutkan pada tahun 2021, sejalan dengan blueprint Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah. Pojok Wakaf Uang Digital diawali dari tahun 2020 oleh KUA Rongkop dengan nama Pas Waktune, Pasangan Muda Sadar Wakaf Tunai yang merupakan layanan wakaf uang terpadu,” ungkapnya.
Masmin juga menambahkan, tujuan dari peluncuran Pojok Wakaf Uang Digital adalah untuk terciptanya penerimaan wakaf uang dari masyarakat yang dikelola dan disalurkan hasilnya kepada mauquf ‘alaih di setiap kecamatan Kabupaten Gunungkidul dan menjadi embrio DIY pada umumnya. (*)