NYATANYA.COM, Temanggung – Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, menaruh perhatian terhadap isu perkawinan anak dan pencegahan dini stunting di Kabupaten Temanggung.
Hal itu dengan dilakukannya monitoring dan evaluasi secara langsung oleh Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda, Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, Femy Eka Kartika Putri.
Femy mengatakan, perlu memberi perhatian khusus terhadap meningkatnya angka dispensasi pernikahan (perkawinan anak) yang dikabulkan Pengadilan Agama dari 23,126 pada Tahun 2019 menjadi 64,211 pada tahun 2020 atau 3 kali lipatnya.
Oleh karena itu, harus ada penanganan terpadu yang melibatkan berbagai sektor.
Perkawinan dini atau di bawah umur itu sesungguhnya awal dari malapetaka, maka butuh pemberian pengertian di tingkat remaja, supaya mereka itu punya cita-cita di jenjang pendidikan yang lebih tinggi, tidak hanya menikah, cita-citanya tidak cuma jadi manten, jadi harus punya cita-cita ke pendidikan lebih tinggi.
“Banyak yang mengajukan dispensasi menikah, makanya saya menghadirkan Kementerian Agama, sebab selama ini yang mengajukan dispensasi menikah hampir 100 persen pasti dikabulkan,” ujarnya di Ruang Gajah, Pendopo Jenar, Kamis (25/11/2021).
Menurutnya, harus ada bimbingan perkawinan sebelum mereka menikah. Hal itu agar mereka mendapat gambaran tentang pernikahan, bagaimana membangun sebuah mahligai rumah tangga.
Ia bahkan telah meminta, meski belum resmi nantinya ada revitalisasi KUA agar memberikan layanan lebih baik, antara lain ada bimbingan perkawinan, kemudian bimbingan remaja.
Ia minta betul ada bimbingan perkawinan sebelum menikah. Jadi mereka mendapat gambaran bahwa perkawinan itu tidak hanya rame-rame ngundang orang jadi manten gitu, tapi sesudahnya itu apa.
Kami juga sudah meminta, meski belum resmi KUA direvitalisasi supaya nanti bisa memberikan layanan lebih baik.
“Ada bimbingan perkawinan, kemudian bimbingan remaja, kalau sentuhan agama biasanya agak manju, tapi kalau hanya orang tua yang bicara kurang mantab,” katanya.
Disebutkan, strategi pencegahan perkawinan anak, antara lain penguatan regulasi dan penegakkan hukum yang proporsional terhadap kepentingan terbaik anak, penguatan efektivitas kapasitas SDM, penyedia layanan, koordinasi, sistem data dan informasi.
Serta fungsi pembinaan dan pengawasan, peningkatan pemahaman tentang perlindungan anak bagi pemangku kepentingan, masyarakat, keluarga dan anak.
Lalu penguatan jejaring antara pemerintah dengan komunitas, media massa, lembaga masyarakat, peningkatan partisipasi anak dalam pembangunan sesuai tingkat kematangan usia dan lain-lain.
Bupati HM Al Khadziq mengatakan, di Kabupaten Temanggung memang masih banyak ditemukan perkawinan dini atau di bawah umur, maka adanya monitoring ini sangat diapresiasi, karena ada arahan dan bimbingan kepada jajarannya.
Hal itu menjadi problem, karena berbagai faktor, seperti tingkat pendidikan, maka dibutuhkan informasi dan edukasi lebih.
Namun demkian, Pemkab Temanggung telah melakukan berbagai upaya termasuk mengatasi stunting, seperti dikeluarkannya Perbup Nomor 70 Tahun 2021, agar dana desa bisa digunakan untuk penanganan stunting, sehingga desa-desa punya dasar Perbup ketika membuat program-program stunting.
Itu memang masalah pendidikan, makanya selain dana desa untuk stunting, juga untuk melatih anak-anak muda itu life skill, seperti keterampilan jahit, pertukangan dan lain-lain.
“Harapannya kemudian mereka punya cita-cita lebih. Jadi kalau pendidikannya tambah bagus mikirnya tambah bagus, punya jiwa usaha bisa memutar uang untuk kegiatan bisnis,” katanya.
Plt. Kepala DPPPAPPKB Kabupaten Temanggung Khabib Mualim mengatakan, secara kuantitaif angka stunting di Temanggung masih sekitar 4.000-an, dibagi menjadi pendek dan sangat pendek, maka penanganannya harus terpadu.
Berdasar laporan dari Kemenag angka pernikahan dini sampai Bulan September 2021, dari jumlah anak sekitar 3.600 -an. sekitar 8,8% atau 388 menikah usia dini.
Kalau kita tarik secara kasar dengan stunting memang ada korelasinya, maka kita perlu analisis lebih mendalam bersama Dinas Kesehatan, dan Pengadilan Agama, dan ini memang harus ada Perbupnya, kami sedang menyusun dengan referensi dari kabupaten lain.
“Untuk stunting di Jawa Tengah, kita di tahun 2021 di antara 15 kabupaten, Temanggung termasuk daerah locus stunting. Mudah-mudahan di Tahun 2021 ini, walau ada pandemi mulai bergerak kembali di akhir tahun akan ada analisis evaluasi bersama,” terangnya.
(*/N1)
Sumber: InfoPublik,id