NYATANYA.COM, Klaten – Seluruh onjek wisata (obwis) di Kabupaten Klaten sudah mulai dibuka kembali pada Sabtu (9/10/2021). Dibukanya obwis di Klaten lantaran kabupaten ini sudah turun level menjadi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level Dua.
Kepala Disparbudpora Kabupaten Klaten, Sri Nugroho menyampaikan ada hal-hal yang wajib diperhatikan saat wisatawan mengunjungi tempat pariwisata.
“Wajib memakai aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan Kartu Vaksin serta dilakukan prokes sangat ketat sesuai aturan kementrian kesehatan baik bagi pengelola, karyawan dan pengunjung telah divaksin,” ungkapnya.
Sri Nugroho juga menyampaikan bahwa ada batas waktu berwisata bagi pengunjung atau wisatawan dengan maksimal dua jam. Kemudian usia 12 tahun kebawah tidak diperbolehkan.
Ia juga menyampaikan sudah melakukan simulasi di beberapa tempat pariwisata andalan Kabupaten Klaten. Seperti Bukit Sidoguro, Candi Plaosan dan Objek Mata Air Cokro (OMAC).
Ia juga menegaskan tim dari Disparbudpora Kabupaten Klaten akan terus melakukan pemantauan. Sehingga masyarakat diharap mematuhi aturan yang sudah dibuat.
“Agar pengelola wisata, masyarakat bersama-sama bahu membahu untuk mengendalikan Covid-19 jangan sampai yang sudah level dua menjadi level tiga. Kita jaga bersama menegakan disiplin sesuai instruksi Bupati Nomor 19, Tahun 2021 dan jangan sampai masyarakat eforia dengan kondisi covid menurun,” pungkasnya. (*)