NYATANYA.COM – Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia ( KBBI ), plagiat atau plagiarisme merupakan aktivitas pengambilan karangan ( pendapat dan sebagainya ) orang lain dan menjadikannya seolah-olah milik sendiri atau karangan sendiri.
Plagiat atau plagiarisme dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri, menjiplak karangan orang lain, dan mendapat ancaman pidana atas pelanggaran hak cipta.
Melakukan penjiplakan terhadap karya seni rupa, sastra, seni musik, karya tulis ilmiah ( seperti artikel, sekripsi ), dan karya ilmu pengetahuan lainnya, mendapat ancaman pidana.
Sarjana lulusan perguruan tinggi yang terbukti menjiplak karya ilmiah orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan /atau pidana denda paling banyak Rp200 juta ( Pasal 70 UU Sisdiknas).
Dalam pasal 2 UUHC ( Undang Undang Hak Cipta ), pelaku plagiarisme bisa dijerat dengan ancaman pidana bagi Pasal 72 ayat UUHC dengan dipidana dengan pidana penjara tiap-tiap sangat pendek 1 bulan serta / ataupun denda sangat sedikit Rp 1.000,000,00 ( satu juta rupiah ), ataupun pidana penjara sangat lama 7 (tujuh) tahun serta /ataupun denda sangat banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Berdasarkan pasal 56 ayat ( 1 ) UUHC, pemegang Hak Cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran Hak Ciptanya dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakan ciptaan itu.
Pelajar, mahasiswa, dosen, perguruan tinggi, pelaku atau pekerja seni, hendaknya memiliki kesadaran mental, etika, dan rasa tanggung jawab penuh untuk tidak terjebak dan terseret melakukan plagiat atau plagiarisme, agar dapat terhindar dari ancaman hukum pidana UUHC ( Undang Undang Hak Cipta ). **