Home / Kartun

Rabu, 22 Februari 2023 - 07:30 WIB

Plagiarisme

Kartun karya Munadi, kartunis yang tinggal dan beraktivitas di Tangerang.

Kartun karya Munadi, kartunis yang tinggal dan beraktivitas di Tangerang.

NYATANYA.COM – Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia ( KBBI ), plagiat atau plagiarisme merupakan aktivitas pengambilan karangan ( pendapat dan sebagainya ) orang lain dan menjadikannya seolah-olah milik sendiri atau karangan sendiri.

Plagiat atau plagiarisme dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri, menjiplak karangan orang lain, dan mendapat ancaman pidana atas pelanggaran hak cipta.

Melakukan penjiplakan terhadap karya seni rupa, sastra, seni musik, karya tulis ilmiah ( seperti artikel, sekripsi ), dan karya ilmu pengetahuan lainnya, mendapat ancaman pidana.

Sarjana lulusan perguruan tinggi yang terbukti menjiplak karya ilmiah orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan /atau pidana denda paling banyak Rp200 juta ( Pasal 70 UU Sisdiknas).

Baca juga   Tawuran (Lagi)

Dalam pasal 2 UUHC ( Undang Undang Hak Cipta ), pelaku plagiarisme bisa dijerat dengan ancaman pidana bagi Pasal 72 ayat UUHC dengan dipidana dengan pidana penjara tiap-tiap sangat pendek 1 bulan serta / ataupun denda sangat sedikit Rp 1.000,000,00 ( satu juta rupiah ), ataupun pidana penjara sangat lama 7 (tujuh) tahun serta /ataupun denda sangat banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Baca juga   Ayo, Kalahkan!

Berdasarkan pasal 56 ayat ( 1 ) UUHC, pemegang Hak Cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran Hak Ciptanya dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakan ciptaan itu.

Pelajar, mahasiswa, dosen, perguruan tinggi, pelaku atau pekerja seni, hendaknya memiliki kesadaran mental, etika, dan rasa tanggung jawab penuh untuk tidak terjebak dan terseret melakukan plagiat atau plagiarisme, agar dapat terhindar dari ancaman hukum pidana UUHC ( Undang Undang Hak Cipta ). **

Share :

Baca Juga

Karya Rosedi Ismail (Rossem), kartunis Kota Bharu, Kelantan, Malaysia. Karya ini masuk dalam buku "Indonesia Melawan Corona ala Kartunis" yang diterbitkan Graha Ilmu bersama Federasi Kartunis Indonesia (Pakarti), Cetakan I - 2020.

Kartun

Tetap Semangat
Kartun: Itok Isdianto

Kartun

Keadilan Sosial
Gelombang Corona, Sibhe (2020)

Kartun

Nyatanya Kartun: A Bambang Marsatriantoro
Karya Yustinus Anang Jatmiko (Nank Ngablak), kartunis kelahiran 26 Agustus 1971 tinggal di RT 01 RW 05 Ngablak, Magelang, Jawa Tengah.

Kartun

Sinterklas
Kartun karya Munadi, Panas Piala Dunia U20

Kartun

Panas Piala Dunia U20
Kartun karya Alex Pracaya, kartunis Yogyakarta yang termuat dalam buku buku "Indonesia Melawan Corona ala Kartunis" yang diterbitkan Graha Ilmu bersama Federasi Kartunis Indonesia (Pakarti), Cetakan I - 2020.

Kartun

Corona Minggir
Karya Agus Widodo, kartunis lepas tinggal di Perum GPM Blok T/08 Kendal Jawa Tengah.

Kartun

Perjanjian Ekstradisi
Kartun: Agoes Jumianto

Kartun

Asyikkk, Nggak Pakai Masker…