Home / News

Rabu, 13 April 2022 - 00:00 WIB

PMK 65/2022 Sederhanakan PPN Kendaraan Bermotor Bekas, Begini Penjelasannya

Foto: ANTARA

Foto: ANTARA

NYATANYA.COM, Jakarta – Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas.

Penetapan PMK ini menyederhanakan mekanisme dan menyesuaikan perubahan tarif PPN atas transaksi penyerahan kendaraan motor bekas.

Meski demikian, PPN atas kendaraan bermotor bekas ini bukan merupakan pengaturan jenis pajak baru.

Pengaturan dalam PMK ini merupakan penyesuaian karena adanya perubahan tarif PPN yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Selain itu juga sebagai penyederhanaan ketentuan mengenai pengenaan PPN atas penyerahan motor bekas yang sebelumnya berpedoman pada PMK Nomor 79/PMK.03/2010 tentang Pedoman Perhitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu.

Baca juga   Tok! UU IKN Disahkan, Ini Sumber Dana Pembangunan Ibu Kota Negara

“Penetapan PMK ini semata-mata untuk menyederhanakan mekanisme dan menyesuaikan perubahan tarif PPN atas transaksi penyerahan kendaraan motor bekas. Kita sederhanakan dari ketentuan lama untuk kendaraan bermotor bekas agar dikenai PPN dengan besaran tertentu,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan Neilmadrin Noor dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/4/2022).

Baca juga   Vaksinasi PMK di Jateng 99 Persen, Kementan Kembali Kucurkan 60.000 Dosis Vaksin

Namun, kewajiban memungut dan menyetorkan PPN sebesar 1,1% dari harga jual ini hanya diperuntukkan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan kendaraan bermotor bekas. Sementara apabila jual beli dilakukan oleh bukan PKP tidak perlu memungut PPN.

“Berdasarkan aturan tersebut, jual beli kendaraan bermotor bekas yang dilakukan oleh Orang Pribadi/individual yang bukan PKP dan penjualan/pembelian dilakukan bukan dalam rangka kegiatan usaha tidak perlu memungut PPN,” jelas Neilmadrin.

(N1)

Sumber: InfoPublik.id

Share :

Baca Juga

Presiden saat meninjau Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN. Foto: BPMU Setpres

News

Presiden Optimis Pembangunan IKN Sesuai Rencana
Foto: Humas Ekon

News

Australia Sampaikan Dukungan KTT Presidensi G20 Indonesia di Bali
Foto: InfoPublik.id

News

Pengguna KRL Meningkat, KAI Commuter Tambah Operasional Perjalanan
Kepala Pelaksana BPBD Wonosobo Bambang Triyono menyebut kejadian bencana yang terjadi secara beriringan, melanda wilayah Wadaslintang, Kaliwiro, Sapuran, Kalibawang, Watumalang, Selomerto hingga Kalikajar. (Foto: Diskominfo Kabupaten Wonosobo)

News

Banjir, Longsor Hingga Kebakaran Landa Sejumlah WIlayah, Kerugian Capai Ratusan Juta
Indonesia meneruskan estafet keketuaan atau presidensi G20 dari Italia. Dan hal ini untuk pertama kalinya akan memegang presidensi G20 pada 2022 mendatang. Penyerahan presidensi tersebut dilakukan pada sesi penutupan KTT G20 Roma yang berlangsung di La Nuvola, Roma, Italia, Minggu (31/10/2021). (Foto: BPMI)

News

Dorong Pemulihan Ekonomi Dunia, Presiden Jokowi Resmi Menerima Presidensi G20
Ganjar Pranowo. (Foto: Humas Jateng)

News

Bupati Banjarnegara Ditangkap KPK, Ganjar Bakal Temui Wabup
Foto: menpan.go.id

News

Menpan-RB Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia
Presiden Jokowi ketika meninjau vaksinasi di kawasan industri pabrik PT Komatsu, Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (24/2/2022). (Foto: BPMI/Setpres)

News

Presiden: Vaksin Booster Dorong Produktivitas Sektor Industri