Home / Peristiwa

Minggu, 6 November 2022 - 10:43 WIB

Polda Aceh Limpahkan Berkas Kasus Investasi Bodong Dinar Khalifah ke Kejaksaan Tinggi

Kombes Pol Sony Sonjaya. Foto: Dok Bidhumas Polda Aceh

Kombes Pol Sony Sonjaya. Foto: Dok Bidhumas Polda Aceh

NYATANYA.COM, Aceh – Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus investasi bodong Dinar Khalifah ke Kejaksaan Tinggi.

Pelimpahan itu dilakukan setelah penyidik menyatakan berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap (P21).

“Berkasnya sudah rampung dan dilimpahkan ke Jaksa untuk disidangkan,” ungkap Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sonjaya, S.I.K, dikutip dari tribratanews.polri.go.id, Minggu (6/11/2022).

Mantan Kabaganev Robinopsnal Bareskrim Polri tersebut menjelaskan, Dinar Khalifah telah mengumpulkan dana masyarakat secara ilegal tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak tahun 2018 sampai 2020.

Pengumpulan dana masyarakat berkedok investasi tersebut ternyata digunakan tersangka GR sebagai modal trading online pada beberapa platform digital.

Baca juga   OJK Luncurkan Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan

“Tersangka GR owner Dinar Khalifah menjanjikan keuntungan 60-80 persen setiap bulannya dan modal yang disetor akan dikembalikan utuh setelah 2 tahun,” ungkap Sony.

Namun dalam pelaksanaannya sama sekali tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Bahkan ada masyarakat yang belum pernah menerima keuntungan sama sekali.

Perwira berpangkat melati tiga tersebut menyebutkan bahwa jumlah total dana yang dihimpun dari investasi bodong itu mencapai Rp39 miliar, dari 250 orang yang akad dan 506 transaksi yang dilakukan oleh tersangka GR.

“Dana terkumpul Rp39 miliar, dengan rincian tahun 2018 Rp2.419.500.000, tahun 2019 Rp18.123.000.000 dan tahun 2020 Rp18.361.000.000,” jelasnya.

Modusnya tersangka mengajak masyarakat untuk berinvestasi dengan imbalan bagi hasil dibidang jual beli saham, emas dan aset digital, peternakan, pertambangan batu bara, serta kelapa sawit.

Baca juga   Polri Cekal 15 Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Dugaan Investasi Bodong NET89

“Faktanya yang terjadi dana tersebut digunakan untuk kegiatan trading forex, crypto currency dan kepentingan pribadi GR, jelas Dirreskrimsus Polda Aceh.

Terkait kasus ini, penyidik Polda Aceh telah menyita barang bukti berupa aset tidak bergerak dan kendaraan bermotor dengan estimasi nilai keseluruhan mencapai Rp5 miliar.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 46 Ayat (1) UU Perbankan, Pasal 3 UU TPPU, serta Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Dirreskrimsus Polda Aceh. (*)

Share :

Baca Juga

(Foto: Kemenkes)

Peristiwa

Sejumlah Karyawan Salah Satu Perusahaan di Murung Raya Kalteng Terpapar Omicron
Kalakhar BPBD Kabupaten Semarang Heru Subroto menyerahkan bantuan sosial bagi warga korban bencana di Posko Penanggulangan Covid-19 setempat, Jumat (26/11/2021). (Foto: Diskominfo Kab Semarang)

Peristiwa

Antisipasi Dampak La Nina, BPBD Ingatkan Mitigasi Bencana
(ANTARA FOTO/Fauzan/rwa)

Peristiwa

Dapur Umum untuk Korban Banjir Tangerang
Menkominfo Johnny G. Plate dalam acara puncak Anugerah Jurnalistik Kominfo 2021. (Foto:Biro Humas Kementerian Kominfo)

Peristiwa

Ini Dia Pemenang Anugerah Jurnalistik Kominfo 2021

Peristiwa

Miris! Pemuda 18 Tahun Nekat Cabuli Anak Dibawah Umur Sebanyak 2 Kali
PMI Kota Yogyakarta menggelar donor darah di Masjid Gede Kauman, Selasa (19/4/2022). Foto: Humas Pemkot Yogya

Peristiwa

Antisipasi Kurangnya Stok Kantong Darah, PMI Kota Yogya Gelar Donor Darah Massal
Mengantisipasi aksi balapan liar malam hari, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Blora Polda Jawa Tengah melaksanakan patroli, Selasa (29/3/2022) malam hingga dini hari. (MC Kab. Blora/Andri)

Peristiwa

Antisipasi Balap Liar, Patroli Malam Polantas Blora Sasar Daerah Rawan
BPBD Kabupaten Magelang masih menyalurkan bantuan air bersih ke sejumlah desa yang mengalami kekeringan. (Foto:humas/beritamagelang)

Peristiwa

Musim Hujan, BPBD Kabupaten Magelang Masih Dropping Air Bersih