Home / Peristiwa

Minggu, 28 Agustus 2022 - 17:54 WIB

Polda Aceh Tetapkan Tersangka Penyebar Video Pembakaran Bendera Merah Putih di Medsos

Polda Aceh menetapkan seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh berinisial TD sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran video pembakaran bendera Merah Putih di media sosial. Foto: tribratanews

Polda Aceh menetapkan seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh berinisial TD sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran video pembakaran bendera Merah Putih di media sosial. Foto: tribratanews

NYATANYA.COM, Banca Aceh – Polda Aceh menetapkan seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh berinisial TD sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran video pembakaran bendera Merah Putih di media sosial.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan tersangka TD merupakan warga Pidie Jaya, Aceh, merupakan narapidana kasus penyalahgunaan narkotika.

“TD ditetapkan sebagai tersangka karena menyebarkan video pembakaran bendera Merah Putih di media sosial. Informasi yang disebarkan tersebut bersifat hoaks serta dapat menimbulkan keresahan dan perpecahan di masyarakat,” kata Winardy, Minggu (28/8/2022).

TD diduga menyebarkan video pembakaran bendera merah putih melalui akun Facebook miliknya pada saat momen peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI, Rabu (17/08/22).

Baca juga   Residivis 4 Kali Kasus Penipuan dan Penggelapan Motor, Warga Seyegan Dicokok Polisi

Video pembakaran bendera itu pertama kali diunggah akun Facebook yang diduga milik seseorang berinisial NU di hari yang sama. Selanjutnya, video pembakaran tersebut diunggah kembali oleh akun Facebook milik TD.

“Hasil penyelidikan, NU diketahui merupakan warga Pidie, Aceh, yang menerima suaka politik dan kini berdomisili di Horsens, Denmark,” tutur Kabid Humas Polda Aceh.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, TD dengan sengaja menyebarkan video pembakaran bendera tersebut karena menolak peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI dan menginginkan Aceh terpisah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

TD diduga dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Baca juga   Kepala BNPB Dorong Percepatan Pembangunan Huntara dan Huntap Terdampak APG Gunung Semeru

Atas perbuatannya, TD dijerat dengan Pasal 45a Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008, yang diubah menjadi UU RI 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.

“Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti, di antaranya telepon genggam, akun Facebook, serta video pembakaran. Tersangka TD saat ini masih di Lapas Banda Aceh,” tutup Kombes Pol Winardy. (*)

Share :

Baca Juga

Ilustrasi: nyatanya.com

Peristiwa

Polisi Bongkar Makam Ngatimin, Korban Perselingkuhan di Kokap Kulon Progo
Bantuan Kemensos untuk korban gempa Cianjur, Jawa Barat, Senin (21/11/202). Foto: Dok.Kemensos

Peristiwa

Mensos Instruksikan Sentra-sentra di Wilayah Terdekat Bantu Korban Gempa Cianjur
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, melepas Tagana dan TKSK yang bertugas membagikan souvenir kemerdekaan kepada para Perintis Kemerdekaan dan Janda Perintis Kemerdekaan, di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Sabtu (13/8/2022). Foto: MC Diskominfo Prov Jatim

Peristiwa

Pemprov Jatim Bagikan Souvenir Kemerdekaan kepada Ratusan Perintis dan Janda Kemerdekaan
Ikatan Alumni SMP Bangunkerto (IKABA) menggelar vaksinasi bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, Pemerintah Kalurahan Bangunkerto, dan Polda DIY. (Foto: MCKabSleman)

Peristiwa

Percepat Terciptanya Kekebalan Komunal, IKABA Gelar Vaksinasi untuk Warga
Ilustrasi. Foto: Ist/InfoPublik

Peristiwa

Dua Haji asal Sragen Debarkasi Solo Ditinggal di Medan, Ini Alasannya
Seekor Harimau Sumatera ditangkap tim Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, setelah membuat resah sebagian masyarakat Aceh Selatan. Foto: BKSDA

Peristiwa

Harimau Sumatera Ditangkap di Aceh, Kerap Mangsa Hewan Ternak dan Keselamatan Warga
Warga antusias mengikuti vaksinasi yang digelar Pemkot Yogyakarta. (Foto:nyatanya.com/Humas Pemkot Yogya)

Peristiwa

‘Jogja Merdeka Vaksin’ Upaya Pemkot Lindungi Warganya
PT Angkasa Pura/AP II berhasil mencapai penilaian sangat baik dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam kategori tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance/GCG). (Foto: AP II)

Peristiwa

AP II Dapat Nilai Sangat Baik dalam Tata Kelola Perusahaan dari BPKP