NYATANYA.COM, Sleman – Direktorat Kriminal Khusus (Ditrerskrimsus) Polda DIY berhasil membongkar penimbun BBM bersubsidi.
Dua orang diamankan beserta barang buktinya dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi ini.
Keduanya diamankan di lokasi dan waktu yang berbeda, masing-masing AD (39) ditangkap di Godean, Sleman, pada Jumat (8/4/2022) dan TY dibekuk di Mlati, Sleman, pada Minggu (17/4/2022).
Direskrimsus Polda DIY Kombes Pol Roberto Gomgom Manorang Pasaribu mengatakan, pelaku AD di Godean, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Carry, 11 jerigen plastik kosong, 1 jerigen isi bio solar 35 liter, 2 jerigen isi Pertamax 35 liter.
“Petugas juga mengamankan tiga jerigen isi campuran pertalite dan Pertamax 35 liter,” katanya dalam jumpa pers di Polda DIY, Selasa (19/4/2022).
Pengungkapan kasus AD bermula saat petugas Subdit IV mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi yang terjadi di Sleman. Informasi menyebutkan pelaku menggunakan mobil untuk mengangkut BBB subsidi di SPBU yang operasional pagi hari.
Petugas kemudian melaksanakan survailence di SPBU Jalan Godean, Sleman, Jumat (8/4/2022) pukul 06.30 WIB. Petugas melihat mobil Carry mengisi solar di SPBU dengan jeringan yang diletakkan di dalam mobil.
Setelah mobil berjalan di Jalan Godean, petugas menghentikan dan melakukan pemeriksaan.
“Dalam mobil terdapat satu jeringen bio solar, 5 jeringan pertalite dan 11 jeringan kosong. BB dan mobil itu semua milik AD,” katanya.
Untuk penangkapan TY, petugas melakukan survailance, melihat ada mobil Panther keluar dari SPBU di wilayah Mlati pada Minggu (17/4/2022).
Petugas membuntuti dan ternyata mobil kembali masuk di SPBU lain untuk melakukan pengisian, keluar dari SPBU itu kembali lagi ke SPBU awal kembali melakukan pengisian.
“Setelah keluar dari SPBU di Mlati, petugas menghentikannya lalu memeriksa dan didapati 10 jerigen, 4 jeringan berisi bio solar dan 6 jeringen kosong,” katanya.
Petugas lalu melakukan pengembangan dengan mendatangi yang diduga gudang milik pelaku di wilayah Godean, Sleman.
Di gudang itu ditemukan 13 jeringan bio solar, 4 drum, satu tangki berisi 300 liter dan 70 liter, 1 selang, 3 ember, 3 corong, 1 gayung besi dan keronjot.
Dari tangan TY, petugas juga mengamankan 17 jerigen bio solar, satu mobil Panther beserta tangki BBM dengan dipasang pompa aquarium, STNK dan kunci, empat drum, satu tangki besi modifikasi 300 liter dan 70 liter, 10 jerigen kosong, satu buah selang, tiga ember bekas cat, dua corong plastik, satu corong besi, satu gayung besi, keronjot, kunci pembuka drum, satu handphone.
Gomgom mengatakan, AD dan TY dijerat Pasal 55 UU No 11/2020 tentang cipta kerja Jo pasal 55 UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Keduanya terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
(*)