Home / Peristiwa

Selasa, 19 April 2022 - 20:42 WIB

Polda DIY Bongkar Penimbun BBM Bersubsidi di Sleman, Dua Tersangka Dibekuk

Barang bukti tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi dari tersangka AD dan TY. (Foto: Dok. Polda DIY)

Barang bukti tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi dari tersangka AD dan TY. (Foto: Dok. Polda DIY)

NYATANYA.COM, Sleman – Direktorat Kriminal Khusus (Ditrerskrimsus) Polda DIY berhasil membongkar penimbun BBM bersubsidi.

Dua orang diamankan beserta barang buktinya dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi ini.

Keduanya diamankan di lokasi dan waktu yang berbeda, masing-masing AD (39) ditangkap di Godean, Sleman, pada Jumat (8/4/2022) dan TY dibekuk di Mlati, Sleman, pada Minggu (17/4/2022).

Direskrimsus Polda DIY Kombes Pol Roberto Gomgom Manorang Pasaribu mengatakan, pelaku AD di Godean, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Carry, 11 jerigen plastik kosong, 1 jerigen isi bio solar 35 liter, 2 jerigen isi Pertamax 35 liter.

“Petugas juga mengamankan tiga jerigen isi campuran pertalite dan Pertamax 35 liter,” katanya dalam jumpa pers di Polda DIY, Selasa (19/4/2022).

Pengungkapan kasus AD bermula saat petugas Subdit IV mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi yang terjadi di Sleman. Informasi menyebutkan pelaku menggunakan mobil untuk mengangkut BBB subsidi di SPBU yang operasional pagi hari.

Baca juga   Ajudan Istri Ferdy Sambo Brigadir RR Ditetapkan sebagai Tersangka

Petugas kemudian melaksanakan survailence di SPBU Jalan Godean, Sleman, Jumat (8/4/2022) pukul 06.30 WIB. Petugas melihat mobil Carry mengisi solar di SPBU dengan jeringan yang diletakkan di dalam mobil.

Setelah mobil berjalan di Jalan Godean, petugas menghentikan dan melakukan pemeriksaan.

“Dalam mobil terdapat satu jeringen bio solar, 5 jeringan pertalite dan 11 jeringan kosong. BB dan mobil itu semua milik AD,” katanya.

Untuk penangkapan TY, petugas melakukan survailance, melihat ada mobil Panther keluar dari SPBU di wilayah Mlati pada Minggu (17/4/2022).

Petugas membuntuti dan ternyata mobil kembali masuk di SPBU lain untuk melakukan pengisian, keluar dari SPBU itu kembali lagi ke SPBU awal kembali melakukan pengisian.

“Setelah keluar dari SPBU di Mlati, petugas menghentikannya lalu memeriksa dan didapati 10 jerigen, 4 jeringan berisi bio solar dan 6 jeringen kosong,” katanya.

Baca juga   Mantap! 12 Tower Rusun di IKN Sudah Siap Huni

Petugas lalu melakukan pengembangan dengan mendatangi yang diduga gudang milik pelaku di wilayah Godean, Sleman.

Di gudang itu ditemukan 13 jeringan bio solar, 4 drum, satu tangki berisi 300 liter dan 70 liter, 1 selang, 3 ember, 3 corong, 1 gayung besi dan keronjot.

Dari tangan TY, petugas juga mengamankan 17 jerigen bio solar, satu mobil Panther beserta tangki BBM dengan dipasang pompa aquarium, STNK dan kunci, empat drum, satu tangki besi modifikasi 300 liter dan 70 liter, 10 jerigen kosong, satu buah selang, tiga ember bekas cat, dua corong plastik, satu corong besi, satu gayung besi, keronjot, kunci pembuka drum, satu handphone.

Gomgom mengatakan, AD dan TY dijerat Pasal 55 UU No 11/2020 tentang cipta kerja Jo pasal 55 UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Keduanya terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

(*)

Share :

Baca Juga

Evarida Simamora saat dirawat di RS Murni Teguh Memorial Medan. Foto: ist/tribratanews.polri.go.id

Peristiwa

Evarida Jadi Korban Malpraktik RS Medan, Sakit Kaki Kiri yang Diamputasi Malah Kaki Kanan
Ilustrasi penyaluran Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM). (Foto: HUmas Pemkot Yogya)

Peristiwa

Pemkot Yogya Kembali Salurkan BPUM Rp1,2 Juta bagi UMKM
Wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Poerwadi saat meninjau pelaksanaan vaksinasi anak yang digelar Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo) DIY. (Foto: Humas Pemkot Yogya)

Peristiwa

Pemkot Yogya Gandeng Berbagai Pihak Genjot Vaksinasi Anak
Satlantas Polres Blora membentuk Satgas Quick Response Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas untuk mengantisipasi meningkatnya mobilitas masyarakat menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru. (Foto: MC Kab Blora/ Teguh)

Peristiwa

Jelang Nataru di Blora, Satgas Quick Response Penanganan Laka Lantas Dibentuk
Kota Singkawang terkenal dengan sebutan kota seribu kelenteng dengan keindahan alam dan keragaman budaya yang khas. Menjelang hari besar Imlek 2022, di Singkawang terlihat semarak hiasan ornamen lampion dan macan air. (Foto: MC. Kota Singkawang)

Peristiwa

Imlek yang Instagramable di Kota Seribu Kelenteng Singkawang
Wagub DIY Sri Paduka Paku Alam X dalam agenda komsos dengan Korem 072/Pamungkas. (Foto:nyatanya.com/Humas Pemda DIY)

Peristiwa

Korem 072/Pamungkas Gelar Komsos dengan Pemda DIY
Wakil Walikota Yogyakarta meninjau kegiatan vaksinasi yang dikhususkan untuk warga disabilitas Kota Yogyakarta yang digelar di Taman Pintar. (Foto: Humas Pemkot Yogya)

Peristiwa

Penyandang Disabilitas Ikuti Vaksinasi di Taman Pintar
BPBD memberikan pelayanan dasar kepada para pengungsi terdampak pergerakan tanah di wilayah Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Foto: BPBD Kab Bogor

Peristiwa

Pergerakan Tanah di Bogor, 246 Rumah Rusak, 1.020 Jiwa Terdampak