NYATANYA.COM, Magelang – K.H. Muhammad Yusuf Chudlori atau lebih dikenal dengan sapaan Gus Yusuf menerima Bantuan Sosial Dalam Rangka PPKM Darurat dari Pemerintah melalui TNI/Polri di Pondok Pesantren API Tegalrejo Magelang, Rabu (21/7/2021).
Menurut Gus Yusuf, ketika dicukupi kebutuhannya, tentunya masyarakat tidak akan keluar rumah. Dengan adanya bantuan sosial ini harapnya bisa menunjang PPKM menekan penyebaran Covid-19.
“Ketika masyarakat lapar, imunitas turun, ditambah stres. Kita berharap bantuan sosial bisa merata kepada masyarakat terdampak Covid-19, dan kita berdoa bersama agar penyakit Covid-19 diangkat dari bumi Indonesia,” ucap Gus Yusuf, didampingi Wakil Ketua DPRD Jateng, Sukirman, Kapolres Magelang dan Komandan Kodim 0705 Magelang.
Ia berterima kasih kepada Polda Jateng dan Kodam IV Diponegoro atas Bantuan Sosial Dalam Rangka PPKM Darurat ini.
“Penyaluran bantuan beras, menjadi sangat penting. Masyarakat taat PPKM, pembatasan kerja mobilitas, tentu banyak yang terdampak,” lanjutnya.
Irwasda Polda Jateng, Kombes Pol Mashudi, mewakili Kapolda, dan Pangdam IV Diponegoro, menyampaikan, PPKM tentunya berdampak kepada ekonomi masyarakat, terutama pekerja informal. Sehingga pemerintah melalui Kementerian Sosial menyalurkan bantuan langsung tunai. Pemerintah melalui TNI Polri salurkan bantuan sembako kepada masyarakat, yang tidak dapat BLT
“385 ribu kg beras (ton) dan 250 ton disalurkan Polres untuk dibagikan ke masyarakat. Dan pada hari ini 7.500 kg dan sembako untuk pondok, dan disalurkan kepada masyarakat sekitar pondok. Dan vaksinasi 300 vaksin kepada pengasuh guru,” ucap Kombes Pol Mashudi.
Kombes Pol Mashudi menambahkan, sejak 3 Juli 2021 yang lalu sudah dilakukan PPKM Darurat, pengetatan kepada beberapa kegiatan masyarakat, dikarenakan lonjakan Covid-19 begitu tinggi. Menurutnya, perayaan Idul Fitri dan dugaan varian baru, mengakibatkan penyebaran Covid-19 tujuh kali lebih tinggi.
Ia menyebutkan, 32.460 kasus di Jateng, bila dibagi 35 Kabupaten Kota, 3.400 rata rata penambahan per hari, total kematian 20 ribu se-Jateng, namun dua minggu ini sudah turun.
“Dalam kebijakan PPKM Darurat, terdapat kelonggaran yang diatur secara khusus oleh Mendagri, sesuai keadaan wilayah masing-masing kabupaten kota. Seperti pelaku UMKM boleh berjualan dalam batas waktu tertentu agar perekonomian tetap berjalan, dengan penerapan prokes ketat,” imbuh Kombes Pol Mashudi. (*)