Home / News

Kamis, 23 Mei 2024 - 18:22 WIB

Polda Jateng Ungkap Kasus Penadahan Motor Transnasional, Dua Pelaku Dibekuk Begini Motifnya

Kapolda Jateng Irjen pol Ahmad Luthfi saat memimpin Press Conference kasus penadahan motor transnasional di Lobby Mapolda Jateng, Selasa (21/5/2024). Foto: Humas Polda Jateng

Kapolda Jateng Irjen pol Ahmad Luthfi saat memimpin Press Conference kasus penadahan motor transnasional di Lobby Mapolda Jateng, Selasa (21/5/2024). Foto: Humas Polda Jateng

NYATANYA.COM, Semarang – Polda Jateng membongkar kejahatan Transnasional tindak pidana Penadahan sepeda motor. Hal ini diungkap Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memimpin Press Conference di Lobby Mapolda Jateng, Selasa (21/5/2024).

Kapolda Jateng mengatakan kasus kejahatan transnasional tindak pidana penadahan sepeda motor tersebut melibatkan 2 Negara yakni Indonesia dan Vietnam.

Modus Operandi Tindak Pidana adalah Pengiriman sepeda motor tanpa dokumen resmi dari Indonesia ke Vietnam.

“Pelaku mencari kendaraan sepeda motor leasing kemudian dibeli dengan harga murah, lalu dikirim ke Surabaya untuk dibawa ke Luar Negeri yang sebelumnya telah dimodifikasi, spedometer dibuat nol kilometer seolah kendaraan baru,” jelas Irjen Pol Ahmad Lutfi.

Baca juga   Ketua ITAGI Sampaikan Alasan Vaksin Boster Dibutuhkan

Ahmad Luthfi melanjutkan, dari kejahatan tersebut telah di amankan 2 (dua) tersangka yaitu S (38) warga kecamatan Karangawen Kabupaten Demak dan A (39), warga kecamatan Mranggen kabupaten Demak berikut barang bukti 80 unit sepeda motor.

Pelaku dijerat dengan pasal 480 KUHP dan atau 481 KUHP kasus Tindak Pidana Penadahan dengan acaman pidana 7 tahun.

Sementara itu salah satu Tersangka S (38) dalam keterangannya sebagai pemodal mengaku untuk 1 unit kendaraan pihaknya menyediakan dana 17 juta dan mendapatkan keuntungan 1,5 juta setiap kendaraan.

Baca juga   Khawatir Kena PHK, Serikat Pekerja Protes Cukai Rokok Naik 10 Persen

Sedangkan Tersangka A (39) mendapatkan keuntungan 500 ribu dari setiap kendaraan yang diperolehnya dengan cara mencari melalui media sosial Facebook.

“Saya mencari sepeda motor lewat grup Jual beli STNK Only di Facebook dengan keuntungan 500 ribu setiap motor,” ujarnya.

Kapolda Jateng menghimbau kepada Dealer atau Finance maupun Masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melaporkan ke Polda untuk mendapatkan penanganan secepatnya.

“Kepada Finance atau masyarakat yang dirugikan silahkan datang ke Polda untuk mengecek dan segera kita tangani,” pungkasnya. (N1)

Share :

Baca Juga

Logo Pemerintah Kabupaten Sleman. (nyatanya.com)

News

Bupati Sleman: Di Rumah Saja untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19
Foto: Istimewa/Antara

News

Waspada Ancaman Stagflasi! Apa Itu?
Kaesang Pangarep dan Erina Gudono. Foto: Dok.YouTube Presiden Jokowi

News

Sah! Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Resmi Menjadi Suami Istri, Mas Kawin Logam Mulia 10, 12, 20, dan 22 Gram, Ini Maknanya
Perwakilan mahasiswa Papua mengadu kepada ombudsman DIY. (Foto: Istimewa)

News

2 Tahun Beasiswa Tak Cair, Mahasiswa Papua se-DIY Mengadu Ombudsman
Dahlan Iskan. (Foto: Istimewa)

News

Dahlan Iskan Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi LNG Pertamina, Ini Jadwalnya
Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani foto bersama dengan para santriwati. Foto: Ist/dpr.go.id

News

Puan Maharani Minta Evaluasi Sistem Belajar di Ponpes Agar Tak Terulang Kasus Kekerasan
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto: dok. InfoPublik)

News

Pemprov DKI Resmi Perpanjang PPKM Level 3, Begini Penjelasan Lengkapnya
Mendagri M.Tito Karnavian mewakili Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, pada acara Diseminasi Kebijakan dan Regulasi Pembawaan Uang Tunai dan Instrumen Pembayaran Lain Lintas Batas Wilayah Pabean Indonesia di The Sultan Hotel & Residence, Rabu (23/11/2022). Foto: kemendagri.go.id

News

Mendagri Ingatkan Pentingnya Cegah Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme