Home / Peristiwa

Senin, 10 Oktober 2022 - 22:19 WIB

Polda Jateng Ungkap Pelaku Pencucian Uang di Kudus, Potensi Rugikan Nasabah Rp267 Miliar

Foto: Humas Polda Jateng/Tribratanews

Foto: Humas Polda Jateng/Tribratanews

NYATANYA.COM, Semarang – Jajaran Ditreskrimsus Polda Jateng menangkap seorang pria yang melakukan tindakan pidana perbankan dan pencucian uang. Kerugian yang sudah dilaporkan senilai Rp16 miliar. Sehingga nasabah berpotensi alami kerugian hingga Rp267 miliar.

Hal tersebut disampaikan Dirreskrimsus Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Kabid Humas Kombes Pol Iqbal Alqudusy serta perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dinas Koperasi Provinsi Jateng dalam sebuah konferensi pers di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, Senin, (10/10/2022).

“Tersangka yang berhasil ditangkap berinisial AH (45) warga Kudus. AH merupakan pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) GMG Giri Muria Group yang beroperasi di Kabupaten Kudus. Aksinya dilakukan sejak 2015 sampai 2021. Korban yang sudah melapor sembilan orang dengan kerugian Rp16,6 M,” jelas Kabidhumas.

Baca juga   TNI dan ADF Sepakati Latihan Bersama The Exercise Woomera Keris 2024 di Sydney

Dirreskrimsus Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan, modus tersangka menarik nasabah atau masyarakat untuk menyimpan uangnya dengan iming-iming bunga tinggi 12-15 persen per tahun. Padahal normatifnya, sekitar 3-4 persen setahun. Sejak tahun 2015, jumlahnya mencapai 2.601 orang.

“Tersangka menggunakan uang tersebut untuk membeli sejumlah kendaraan, aset tanah, hingga membeli saham. Setidaknya ada 12 sertifikat tanah yang sudah hak milik yang disita. Namun total nilai aset baru Rp8,5 miliar,” ungkap Dwi Subagio.

Baca juga   Polda Metro Jaya Resmi Terapkan Tilang ETLE Mobile, Pelanggaran Terbanyak Tak Pakai Helm hingga Main HP

Dirreskrimsus menambahkan, saat ini kasus tersebut masih didalami. Tersangka akan dijerat Pasal 46 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara,” tandas Kombes Pol Dwi Subagio. (*)

Share :

Baca Juga

Foto: MC Diskominfo Prov Jatim

Peristiwa

Bangkai Paus Bungkuk yang Terdampar di Sampang Ditenggelamkan
Kapolda Papua, Irjen. Pol. Mathius D. Fakhiri, S.I.K. Foto: Bidhumas Polda

Peristiwa

Laka Lantas Picu Kerusuhan Disertai Pembakaran dan Pembunuhan di Dogiyai Papua, Polisi Kantongi Nama Pelaku
Membantu percepatan pencapaian vaksinasi, DPRD Temanggung menggelar vaksinasi serupa pada warga satu minggu sekali, namun bila dibutuhkan akan digelar dua atau tiga hari sekali. (Foto: MC Kab Temanggung)

Peristiwa

Bantu Percepatan, DPRD Temanggung Gelar Vaksinasi Massal
Sebanyak lima veteran dari pejuang Dwi Kora, Seroja dan lainnya, masing-masing mendapat voucher Rp1.000.000 karena telah berlangganan Pertamax sejak adanya Pertamax di SPBU. (Foto:MC Kab. Blora)

Peristiwa

Hari Kesaktian Pancasila, Veteran Blora Dapat Voucher Pertamax dari Pertamina
Workshop Sawadee! Thai Insight: Language, Culture, & Dance di Pendhapa Art Space. - Foto: Agoes Jumianto

Peristiwa

Merasakan Budaya Thailand dalam Workshop Sawadee! Thai Insight: Language, Culture, and Dance
Ilustrasi Citilink. (Foto: Antara)

Peristiwa

Alami Kerusakan Mesin, Citilink Mendarat Darurat di Semarang
RAP (22) ketua geng WKC digelandang petugas. (Foto: Dok. Polres Kulon Progo)

Peristiwa

Markas Geng WKC Digerebek, Begini Pengakuan Ketua yang Ditetapkan Tersangka
Masyarakat dan OPD terkait di Rembang mengadakan kerja bakti membersihkan sangkrah dapuran bambu. Foto: MC Kab.Rembang

Peristiwa

Antisipasi Banjir, Pemkab Rembang Kerahkan Warga Bersihkan Sangkrah Bambu di Bawah Jembatan