Home / News

Rabu, 5 Juni 2024 - 23:03 WIB

Polda Jatim Bongkar Kasus Mafia Tanah di Sumenep, 3 Orang Jadi Tersangka

Polda Jawa Timur mengungkap kasus mafia tanah di tiga desa Kabupaten Sumenep. (Humas Polda Jatim)

Polda Jawa Timur mengungkap kasus mafia tanah di tiga desa Kabupaten Sumenep. (Humas Polda Jatim)

NYATANYA.COM, Surabaya – Polda Jawa Timur mengungkap kasus mafia tanah yang terjadi di tiga desa Kabupaten Sumenep.

Penyidikan pin menetapkan tersangka Direktur Utama PT Sinar Mega Indah Persada (SMIP) berinisial HS (63); mantan petugas Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Sumenep berinisial MH (76); dan Kepala Desa Kolor, Kecamatan Sumenep Kota, berinisial MR (71).

“HS ini sebelumnya masuk DPO (daftar pencarian orang). Dia melakukan penjualan tanah kas di tiga desa, yakni Desa Kolor, Kecamatan Sumenep Kota; Desa Cabbiya dan Desa Talango, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep,” jelas Kepala Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim AKBP Edy Herwiyanto, Rabu (5/6/24).

Dijelaskan Kasubdit, untuk tersangka MH belum dilakukan penahanan karena kondisinya sakit.

Baca juga   Tabrak Karang, Kapal Sabuk Nusantara 91 Kandas di Pulau Setabok

“Untuk tersangka HS, kami lakukan penahanan karena memang tersangka sempat bersikap tidak kooperatif. Saat dilakukan pemanggilan, tersangka tidak datang, sehingga kami masukkan DPO dan saat ini berhasil kami tangkap,” jelasnya.

Ia menerangkan, ketiga tersangka menjual tanah kas di tiga desa dengan modus memberikan tukar guling tanah. Namun, tanah tersebut pada nyatanya tidak ada alias fiktif.

Menurut Kasibdit, tanah yang diakui tersangka masih milik warga. Padahal, warga tidak pernah memperjualbelikan tanah tersebut ke siapapun.

Lebih lanjut ia menjelaskan, luas tanah di tiga desa itu sekitar 160.000 meter persegi atau lebih kurang 17 hektare. Tanah itu diklaim PT SMIP yang merupakan perusahaan pengembang Perumahan Bumi Sumekar di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.

Baca juga   Tim Labfor Polda Jatim Periksa Ambrolnya Seluncuran Kenpark, Apa Temuannya?

Kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara dalam kasus mafia tanah ini mencapai Rp114 miliar. Penyidik pun menyita aset milik tersangka HS yang nilainya sekitar Rp97 miliar sebagai barang bukti.

“Hal ini masih kami kembangkan karena memang perkara ini terjadi pada tahun 1997. Dugaan aset yang diperoleh pelaku bisa lebih dari itu,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tiga orang tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor serta pasal tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga yang terberat 20 tahun penjara. (N1)

Share :

Baca Juga

Foto: ANTARA

News

Malaysia Keluarkan Edaran Syarat Masuk Negeri Jiran bagi WNI
Ilustrasi jalan tol. Foto: Ist

News

Siapkan Uang, Tol Solo-Yogyakarta Segmen Kartasura-Klaten Resmi Bertarif
Foto: dok. BNPB

News

Update! Korban Jiwa Gempa Cianjur Bertambah Menjadi 271 Orang
Keberadaan kereta api khusus bandara ini bisa mendongkrak pariwisata di DIY. Dengan kemudahan aksesbilitas bagi wisatawan diharapkan kunjungan wisata di DIY mengalami peningkatan. (Foto: Humas Pemda DIY)

News

KAI Bandara Ciptakan Inovasi Refund Cepat dan Mudah

News

Kasus Pertama Omicron Ditemukan di Indonesia, Ini Identitasnya
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, didampingi Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji dan Asekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan DIY Tri Saktiyana melakukan Rapat Koordinasi tentang perencanaan ‘Jogja Planning Gallery’ dengan OPD terkait. (Foto: Humas SIY)

News

Disayembarakan, ‘Jogja Planning Gallery’ Akan Dibangun di Malioboro
Foto: Humas Kemendag

News

Ekspor Indonesia Periode Agustus 2022 Pecahkan Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah
Ilustrasi: nyatanya.com

News

Tujuh Provinsi Masih Alami Kenaikan, Angka Kasus Konfirmasi Harian Berhasil Ditekan di 16 Ribu