Home / News

Kamis, 7 Oktober 2021 - 12:39 WIB

Polda Jatim Tangkap Kurir Pengirim Benur Tanpa Izin

Barang bukti benur yang disita petugas dari kedua pelaku, SS (38) warga Banyuwangi dan RAP (28) warga Probolinggo. Keduanya terancam hukuman 8 tahun denda Rp1,5 miliar. (Foto: MC Diskominfo Prov Jatim)

Barang bukti benur yang disita petugas dari kedua pelaku, SS (38) warga Banyuwangi dan RAP (28) warga Probolinggo. Keduanya terancam hukuman 8 tahun denda Rp1,5 miliar. (Foto: MC Diskominfo Prov Jatim)

NYATANYA.COM, Probolinggo – Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jawa Timur, menangkap dua orang kurir jual beli benih lobster (benur) di Probolinggo. Pengungkapan ini, setelah adanya informasi dari masyarakat, bahwa di wilayah Banyuwangi – Probolinggo, sering digunakan sebagai pengiriman benur tanpa izin.

Dua orang yang berhasil diamankan yakni, SS (38) warga Banyuwangi dan RAP (28) warga Probolinggo. Penangkapan terhadap dua kurir ini, dilakukan pada Rabu (6/10/2021), sekira pukul 08.00 WIB.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menjelaskan, setelah adanya laporan dari masyarakat, tim dari subdit gakkum ditpolairud akhirnya melakukan Profilling, dan anggota akhirnya mengamankan dua orang.

“Kedua kurir ini bergerak dari Banyuwangi menuju ke Probolinggo. Keduanya ditangkap di wilayah Probolinggo,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Rabu (6/10/2021) siang.

Baca juga   Tim Labfor Polda Jatim Periksa Ambrolnya Seluncuran Kenpark, Apa Temuannya?

“Barang bukti lobster yang berhasil diamankan sebanyak 38.400 benur,” sambungnya.

Modusnya, bahwa yang bersangkutan mengirimkan benur ini dari Banyuwangi menuju ke Jakarta, dengan menggunakan kendaraan.

“Selain mengamankan ribuan benur, petugas juga mengamankan satu unit mobil yang digunakan sebagai sarana membawa benur,” lanjutnya.

Sementara itu, Dirpolairud Polda Jatim Kombes Pol Arnapi, menjelaskan, bahwa kedua orang yang ditangkap adalah sebagai kurir, yang menjual beli benur tanpa dilengkapi izin yang sah.

“Hasil lidik sudah dilakukan beberapa hari, dan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Tim menuju ke lokasi yang dimaksud, untuk melakukan pengejaran kepada pelaku,” ucapnya.

Kasus ini sendiri akan terus dikembangkan terhadap pemilik atau pemodal serta yang menerima. Karena bisnis jual beli benur ini pasti akan ada kelompok-kelompok para pelaku.

Baca juga   Update! Korban Meninggal Kerusuhan Suporter di Stadion Kajuruhan Malang 143 Orang, Ini Datanya

“Dari hasil pemeriksaan awal bahwa pelaku ini sudah melakukan pengiriman sebanyak tiga kali. Dan ini menjadi bahan untuk pengembangan,” tuturnya.

Sedangkan untuk kedua orang yang sudah ditangkap, mereka mendapatkan imbalan sebesar 3 juta untuk setiap pengiriman.

Sementara untuk kedua pelaku akan dikenakan Pasal 92 Juncto Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja Jouncto UU Nomor 45 Tahun 2009, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004, tentang Perikanan Juoncto Pasal 55 dan atau 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman 8 tahun denda Rp1,5 M. (*)

Share :

Baca Juga

News

Berantas Konten Judi Online, Kominfo Siagakan Patroli Siber 24 Jam
(Ilustrasi: nyatanya.com)

News

Sembuh Covid-19 di DIY Hari Ini Tambah 981 Orang
Bupati Temanggung HM Al Khadziq. (Foto: Diskominfo Temanggung)

News

Tempat Wisata dan Pertunjukan Seni di Temanggung Dibuka Bertahap
Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan (Dinkopdag) Kabupaten Temanggung menghentikan Operasi Pasar minyak goreng. (Foto: Diskominfo Tmg)

News

Ikuti Instruksi Pusat, Pemkab Temanggung Hentikan OP Minyak Goreng Kemasan
Direktur Pers Pancasila Sihono HT dan Pengurus PWI Pusat saat beraudiensi dengan Menkopolhukam Hadi Tjahjanto di kantornya, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. (Foto: Dok.PWI Pusat)

News

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Siap Bantu Terealisasinya Pembangunan Grha Pers Pancasila di Yogyakarta

News

Gandeng TNI/Polri, PMI DIY Diminta Bantu Percepat Vaksinasi
Foto: Tangkapan Layar BPMI Setpres

News

Presiden Jokowi Lantik 5 Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Kondisi rumah terdampak gempa di Kabupaten Tuban, Jawa Timur pada Sabtu (23/3/2024). Foto: Dok. BPBD Kabupaten Tuban

News

Sebanyak 2.495 KK Terdampak Gempa Tuban, Terbanyak di Kabupaten Gresik