NYATANYA.COM, Surabaya – Polda Jawa Timur mengamankan 92 orang tersangka dan mengunggkap kasus terkait penyalahgunaan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal.
Dirreskrimsus Polda Jawa Timur, Kombes Farman mengatakan, pihaknya telah menerima Laporan Polisi (LP) disetiap jajaran Polres Jatim, total sebanyak 62 LP dari periode Januari – September 2022.
“LP terdiri sari 57 tindak pidana BBM dan 5 tindak pidana LPG,” kata Kombes Farman, saat Konferensi Pers di Mapolda Jatim, Selasa (6/9/2022) sebagaimana dikutip dari selalu.id.
Kombes Farman menyampaikan, motif para tersangka tersebut telah melakukan penyalahgunaan pengangkutan BBM subsidi dengan cara memodif kendaraan sedemikian rupa.
“Kendaraan dimodif untuk membeli BBM, kemudian dijual dengan harga industri,” ungkapnya.
Kombes Farman menerangkan, mereka juga memindahkan oplosan tabung LPG 3 kg bersubdisi dengan tabung 12 kg dan 50 kg non subsidi.
“Mereka menggunakan selang regulator dan kemudian dijual dengan harga tabung 12 kg dan 50 kg itu,” ujarnya.
Barang bukti yang disita polisi dari tersangka berupa, solar 67.103 liter, pertalite 17.643 liter, truk tangki 9 unit, truk 4 unit, kapal 1 unit, excavator 1 unit, kendaraan roda 4, 28 unit, sepeda motor 6 unit.
Lalu, tandon plastik Kap 1000 Iiter 12 buah, jurigen, 564 buah, drum kosong: 27 buah 12. Mesin pompa 3 buah, selang 9 buah dan uang tunai Rp12.073.000.
“Untuk LPG, ada LPG 50 kg isi 11 buah, LPG 3 Kg kosong 21 buah, LPG 3 Kg isi 540 buah, tabung LPG portabel 230 gram, 357 buah, karet seal 1 kantong plastik, Segel plastik 4 pack, kendaraan roda 4 ada 6 unit, alat pemindah LPG 30 buah, truk 1 unit dan uang Rp2.015.000,” jelasnya.
Saat ditanya barang bukti dua truk Pertamina tersebut apakah ada keterlibatan orang dalam? Kombes Farman mengaku, polisi masih melakukan proses penyeledikan.
“Masih dalam proses penyelidikan, ada 6 tersangka BBM Ilegal pertalitet dari truk pertamina tersebut,”jelasnya.
Akibat penyalahgunaan BBM Ilegal dan Oplosan LPG tersebut, para tersangka terkena dua pasal yakni, pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pasal tersebut disebutkan setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefiedpetroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana
Kemudian, pasal 54 UU No. 22 Tahun 20221 tentang Minyak dan Gas Bumi terkait orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi.
“Tindak pidana pasal tersebut penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 Miliar, kasus ini merugikan negara sebanyak 16,800 miliar,” pungkasnya.
(Ade/SL1/N1)