Home / Peristiwa

Kamis, 8 Desember 2022 - 08:29 WIB

Polda Metro Jaya Buru Pemodal Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi di Manado, Bos dan DC Jadi Tersangka

Kombes Pol Auliansyah Lubis. Foto: Ist/tribratanews

Kombes Pol Auliansyah Lubis. Foto: Ist/tribratanews

NYATANYA.COM, Jakarta – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih terus menelusuri identitas pemodal dalam kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang digerebek di Manado, Sulawesi Utara.

Polisi bakal melakukan pengembangan guna menyelidiki kasus pinjol ilegal tersebut.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, pihaknya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka nantinya. Karena pihaknya masih terus mencari penyuplai dana pinjol tersebut.

“Sementara ini masih dua tersangka, tapi kami akan tetap kembangkan terus,” jelas Kombes Pol Auliansyah Lubis dikutip dari tribratanews.polri.go.id, Rabu (7/12/22).

Untuk itu, Kombes Pol Auliansyah menerangkan, pihaknya berkomitmen akan terus memberantas kasus serupa ke depannya.

Seperti komitmen pihaknya di tahun lalu akan berantas pinjol. Jadi jangan sampai ada pinjaman online ilegal yang mencoba melakukan kegiatan seperti itu.

Baca juga   OJK Luncurkan Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia 2021 - 2025

“Kita akan berantas, sampai manapun kita kejar. Makanya, kita mengimbau agar masyarakat tidak mudah tergoda menggunakan jasa pinjol, dengan janji bunga pinjaman rendah. Apalagi, pinjol tersebut tidak memiliki izin resmi OJK,” tegas Kombes Pol Auliansyah.

Sebelumnya Subdirektorat Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Subdit Siber Polda Sulawesi Utara menggerebek praktik pinjol ilegal di Manado.

Kantor pinjol tersebut berkedok koperasi. Petugas berhasil mengamankan karyawan dan pimpinan pinjol.

Penggerebekan dilakukan karena ada laporan warga ke Polda Metro Jaya. Karena pinjol beroperasi dengan melakukan pengancaman kepada korban atau nasabahnya.

“Salah satu korban yang melaporkan ke polisi karena pihak pinjol meneror dengan mengirimkan data-data pribadinya saat masa pinjaman sudah mau jatuh tempo. Korban juga kemudian diteror berupa ancaman penyebaran data foto KTP dan foto-foto pribadi yang dikirimkan ke keluarga korban,” jelas Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Minggu (4/12/22). 

Baca juga   1.500.100 Dosis Vaksin Moderna Tiba di Tanah Air

Dijelaskan Kombes Auliansyah, saat penggerebekan tersebut ditemukan 40 orang sedang bekerja menggunakan komputer dan laptop.

Kantor pinjal ilegal itu diperkirakan telah beroperasi sekitar satu tahun dan menghasilkan perputaran uang sebesar Rp1 miliar. 

“Koperasi yang memiliki banyak nama itu ternyata tidak memiliki izin dari OJK,” tegasnya.

Secara terpisah, Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Victor Daniel Henry Inkiriwang, S.H., S.I.K., M.Si., memaparkan, setelah penggerebekan itu, ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya berinisial G selaku pimpinan kantor pinjol ilegal dan A sebagai debt collector.

(*/N1)

Share :

Baca Juga

Serbuan vaksinasi Covid-19 bagi warga masyarakat dan nelayan Sadeng. (Foto:nyatanya.com/Humas Pemkab Gunungkidul)

Peristiwa

Serbuan Vaksinasi Covid-19 untuk Masyarakat Nelayan Sadeng
Polres Magelang mencanangkan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) tahun 2022. (Foto: Istimewa)

Peristiwa

Tingkatkan Pelayanan, Polres Magelang Canangkan Zona Integritas WBK Menuju WBBM
Ilustrasi: nyatanya.com

Peristiwa

Aniaya Siswa SMK Dr Soetomo, 3 Alumni SMAN 7 Surabaya Ditangkap Polisi
FGD inventarisasi data dan kebijakan penanganan iklim, Rabu (23/2/2022) di ruang Arjuna Balaikota Yogya. (Foto: Humas Pemkot Yogya)

Peristiwa

ICLEI Dukung Upaya Pemkot Yogya Turunkan Emisi Gas Rumah Kaca
Bupati Temanggung HM Al Khadziq ajak siswa memilah sampah untuk menjaga lingkungan hidup. (Foto: Diskominfo Temanggung)

Peristiwa

World Cleanup Day, Siswa di Temanggung Pilah Sampah
Patroli Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) KN Pulau Dana-323, berhasil menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam yang melakukan aktivitas penangkapan ikan secara illegal di perairan Natuna Utara, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (24/12/2021). (Foto: Humas Bakamla RI)

Peristiwa

Bamkala RI Tangkap Kapal Vietnam Curi Ikan di Laut Natuna Utara
Dalam acara CJIBF yang digelar secara hybrid itu, sebanyak 265 peserta ikut bergabung. Di antara para peserta, terdapat para investor besar dari 10 negara asing dan sebanyak 26 investor besar langsung tertarik investasi dengan total nilai investasi Rp6 triliun. (Foto: Humas Jateng)

Peristiwa

CJIBF Digelar, Sehari Berhasil Gaet 26 Investor dengan Total Investasi Rp6 Triliun
Proses pelepasan dan tebar ikan di bendungan. (foto: istimewa)

Peristiwa

Perum Jasa Tirta Tebar 25 Ribu Nila di Bendungan Delingan