NYATANYA.COM, Jakarta – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih terus menelusuri identitas pemodal dalam kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang digerebek di Manado, Sulawesi Utara.
Polisi bakal melakukan pengembangan guna menyelidiki kasus pinjol ilegal tersebut.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, pihaknya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka nantinya. Karena pihaknya masih terus mencari penyuplai dana pinjol tersebut.
“Sementara ini masih dua tersangka, tapi kami akan tetap kembangkan terus,” jelas Kombes Pol Auliansyah Lubis dikutip dari tribratanews.polri.go.id, Rabu (7/12/22).
Untuk itu, Kombes Pol Auliansyah menerangkan, pihaknya berkomitmen akan terus memberantas kasus serupa ke depannya.
Seperti komitmen pihaknya di tahun lalu akan berantas pinjol. Jadi jangan sampai ada pinjaman online ilegal yang mencoba melakukan kegiatan seperti itu.
“Kita akan berantas, sampai manapun kita kejar. Makanya, kita mengimbau agar masyarakat tidak mudah tergoda menggunakan jasa pinjol, dengan janji bunga pinjaman rendah. Apalagi, pinjol tersebut tidak memiliki izin resmi OJK,” tegas Kombes Pol Auliansyah.
Sebelumnya Subdirektorat Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Subdit Siber Polda Sulawesi Utara menggerebek praktik pinjol ilegal di Manado.
Kantor pinjol tersebut berkedok koperasi. Petugas berhasil mengamankan karyawan dan pimpinan pinjol.
Penggerebekan dilakukan karena ada laporan warga ke Polda Metro Jaya. Karena pinjol beroperasi dengan melakukan pengancaman kepada korban atau nasabahnya.
“Salah satu korban yang melaporkan ke polisi karena pihak pinjol meneror dengan mengirimkan data-data pribadinya saat masa pinjaman sudah mau jatuh tempo. Korban juga kemudian diteror berupa ancaman penyebaran data foto KTP dan foto-foto pribadi yang dikirimkan ke keluarga korban,” jelas Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Minggu (4/12/22).
Dijelaskan Kombes Auliansyah, saat penggerebekan tersebut ditemukan 40 orang sedang bekerja menggunakan komputer dan laptop.
Kantor pinjal ilegal itu diperkirakan telah beroperasi sekitar satu tahun dan menghasilkan perputaran uang sebesar Rp1 miliar.
“Koperasi yang memiliki banyak nama itu ternyata tidak memiliki izin dari OJK,” tegasnya.
Secara terpisah, Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Victor Daniel Henry Inkiriwang, S.H., S.I.K., M.Si., memaparkan, setelah penggerebekan itu, ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya berinisial G selaku pimpinan kantor pinjol ilegal dan A sebagai debt collector.
(*/N1)