Home / Peristiwa

Jumat, 12 November 2021 - 18:55 WIB

Polda Sumbar Ungkap Dugaan Tindak Pidana Illegal Logging

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik. (Foto: MC Padang/RA)

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik. (Foto: MC Padang/RA)

NYATANYA.COM, Padang – Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) melalui Ditreskrimsus Polda Sumbar mengungkapkan dugaan tindak pidana penebangan liar (illegal logging) yang terjadi di wilayah hukum Polda Sumbar.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik mengatakan, dalam penangkapan tersebut pihaknya bekerjasama dengan Tim Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BBTNKS) wilayah II, dengan pelaku berjumlah dua orang.

“Pelaku IC, usia 26 tahun, pekerjaan buruh harian lepas, warga Balai Tapan Pesisir Selatan, dan yang kedua adalah M, usia 40 tahun, pekerjaan swasta, warga Pesisir Selatan juga,” katanya di Padang, Kamis (11/11/2021).

Baca juga   Percetakan Kanisius Turut Andil Cerdaskan Kehidupan Bangsa

Dikatakan, pelaku ditangkap pada tanggal 5 November 2021, pukul 08.45 WIB di jalan raya Bukit Putus Kenagarian Limau Puruik, Kecamatan Ranah Hulu Ampek Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan.

“Barang bukti yang disita satu mobil truck colt diesel bermuatan hasil hutan kayu sebanyak 31 batang berbentuk balok, satu STNK mobil truck colt diesel dan dua lembar blangko nota angkutan tertanggal 4 November 202,” sebutnya.

Baca juga   Pemkot Surakarta Gencarkan Bus Vaksinasi di Tiap Kelurahan

Dikatakan, kronologis kejadian yakni pelaku diduga melakukan tindak pidana mengangkut hasil hutan tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) yang ditemukan oleh petugas kepolisian bersama TNKS.

“Pelaku melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, sebagaimana diubah dan ditambah dalam Pasal 37 angka 13 ayat (1) huruf b Undang-Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” pungkasnya.

(*/N1)

Sumber: InfoPublik.id

Share :

Baca Juga

Honda Brio nopol L 1120 QC hancur tak berbentuk setelah disambar KA Sancaka, Minggu (24/4/2022). Foto: Ist/selalu.id

Peristiwa

Honda Brio Hancur Tersambar KA Sancaka di Surabaya, 3 Orang Tewas Ditempat
Para pemenang AIPD tahun 2021 menerima hadiah dan penghargaan. (Foto: Humas Pemkot Yogya)

Peristiwa

Festival Inovasi Jogja, Digelar 13-18 November 2021 di Taman Pintar
Peningkatan kualitas pendidikan dan perluasan kerja sama internasional lewat pertukaran budaya dan bahasa terus diupayakan Pemerintah Indonesia, salah satunya melalui kolaborasi Universitas Pembangunan Nasional (UPN) “Veteran” Yogyakarta dengan Minsk State Linguistic University (MSLU) di Minsk, Belarus. (Foto: Kemendikbudristek)

Peristiwa

UPN Veteran Yogya – Minsk State Linguistic University Sepakat Dirikan Pusat Bahasa dan Budaya
Khidmat doa mengawali tradisi Miwiti kopi Desa Krinjing Kecamatan Kajoran Kabupaten Magelang. (Foto: Humas Magelang)

Peristiwa

Ritual Miwiti Panen, Petani Kopi Bagikan Nasi Tumpeng Pada Warga Isoman
Suasana sidang seluncuran ambrol Kenpark Surabaya. Foto: Ist/selalu.id

Peristiwa

Sidang Perdana Kasus Seluncuran Kenjeran Park Ambrol, Ini Dakwaannya

Peristiwa

Bocah 6 Tahun di Surabaya Tewas Dianiaya Ibu Kandungnya
Kalakhar BPBD Kabupaten Semarang Heru Subroto menyerahkan bantuan sosial bagi warga korban bencana di Posko Penanggulangan Covid-19 setempat, Jumat (26/11/2021). (Foto: Diskominfo Kab Semarang)

Peristiwa

Antisipasi Dampak La Nina, BPBD Ingatkan Mitigasi Bencana
Para pedagang di pasar Batang ini juga mengikuti upacara bendera. (Foto:Diskominfo Jateng)

Peristiwa

Wujud Nasionalisme, Pedagang Pasar Ini Gelar Upacara Bendera