Home / Peristiwa

Sabtu, 9 Juli 2022 - 19:42 WIB

Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Besi Penutup Gorong-gorong di Surabaya

Dua tersangka pencuri besi penutup gotong-gorong diamankan Polsek Asemrowo Surabaya. Foto: selalu.id

Dua tersangka pencuri besi penutup gotong-gorong diamankan Polsek Asemrowo Surabaya. Foto: selalu.id

NYATANYA.COM, Surabaya – Polres Pelabuhan Tanjung Perak melalui Polsek Asemrowo Surabaya berhasil membekuk pelaku pencuri 46 besi Grill penutup gorong-gorong yang terpasang di atas trotoar milik Pemkot Surabaya, di Jalan Tanjungsari, Surabaya.

Dua pelaku yang berhasil diamankan polisi yaitu, YM (36) dan ASS (32), kedua pelaku merupakan warga Jalan Asem Kecamatan Asemrowo Surabaya, ditangkap pada Jumat (1/7/2022) lalu.

Kapolres Tanjung Perak, AKBP Anton Elfrino Trisanto melalui Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan mengatakan, berdasarkan penyelidikan melalui rekaman CCTV di TKP Polisi akhirnya menemukan ciri-ciri tersangka, kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Asemrowo Surabaya, berhasil mengamankan kedua pelaku pencurian tersebut.

Baca juga   Dua KRI Baru Perkuat Power Support dan Striking Force Armada TNI AL

Dari informasi yang dihimpun, anggota awalnya berhasil menangkap pelaku Yan Mahendra setelah berhasil mencuri batang besi Grill yang terpasang di atas trotoar milik Pemkot Surabaya.

“Selanjutnya anggota kami menangkap ASS di rumahnya sesaat setelah berhasil mencongkel besi Grill penutup gorong-gorong tersebut,” kata Hari Kurniawan, Jumat (8/7/2022) dikutip dari selalu.id.

Baca juga   Ketua Komisi A DPRD DIY Harap Jelang Tahun Baru Semua Pihak Harus Tingkatkan Disiplin Prokes

Hari menambahkan, saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Dinas yang membidangi hal ini guna memastikan 46 titik dan jumlah kerugian terkait Aset Pemkot tersebut.

Selain mengamankan kedua tersangka petugas juga menyita barang bukti berupa 1 buah bongkahan batu untuk memecah besi penutup gorong-gorong dan 1 buah mesin gerenda untuk memotong besi.

“Karena melakukan pencurian dengan pemberatan. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang ancamannya hukuman paling 10 tahun penjara.” pungkasnya.

(CIN/SL1/N1)

Share :

Baca Juga

Pasien Covid-19 asal Kudus sudah dipulangkan dari Asrama Haji Donohudan Boyolali. (Foto:nyatanya.com/Diskominfo Kudus)

Peristiwa

Sudah Negatif, Semua Pasien Covid-19 Asal Kudus Dipulangkan
Bupati Sukoharjo Etik Suryani, dan Forkopimda Sukoharjo hadir dalam pemusnahan ribuan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan Kantor Bea Cukai. (Foto: MC Kab Sukoharjo)

Peristiwa

Ribuan Barang Hasil Penindakan Bea Cukai Senilai Rp1,8 Miliar Dimusnahkan
Sebelum akhirnya ditangkap, RH (18) sempat mengacungkan celurit kepada petugas. (Foto: Istimewa)

Peristiwa

Acungkan Celurit Saat Hendak Ditangkap, Cah Klitih Mengkeret Dengar Tembakan Polisi
Ganjar Pranowo bertemu dengan guru SD-nya, Wagiyo. (Foto: Humas Jateng

Peristiwa

Halal Bihalal, Ganjar Undang Guru SD-nya yang Sempat Dikabarkan Meninggal
Pelaku bernama Subardi (44) berhasil diringkus polisi saat sedang melintas di jalan. Foto: Dok.Polres Kulon Progo

Peristiwa

Curi Gabah di Lima Tempat, Subardi Dicokok Polisi Kulon Progo
Untuk menghadapi lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia, Kementerian Kesehatan akan meningkatkan pelaksanaan Testing, Tracing dan Treatment (3T), terutama di daerah yang berpotensi mengalami penularan kasus tinggi. (Foto: Kemenkes)

Peristiwa

Kemenkes Tingkatkan 3T Hadapi Lonjakan Kasus Covid-19 di Daerah Ini
Ponpes Darul Abror panen perdana demplot uji coba tanaman melon dengan metode green house. (Foto: Diskominfo Kabupaten Boyolali)

Peristiwa

Ponpes Darul Abror Boyolali Panen Perdana Demplot Tanaman Melon
Wakil Walikota Yogyakarta Heroe Poerwadi menyerahkan bantuan mbagehi ngluwihi berupa paket pemenuhan gizi untuk keluarga yang memiliki anak balita atau ibu hamil, Jumat (22/10/2021) di RW 08 Iromejan, Klitren, Gondokusuman, Yogyakarta. (Foto: Humas Yogya)

Peristiwa

Dapur Balita Mbagehi Ngluwihi Penuhi Gizi Keluarga dan Cegah Stunting