NYATANYA.COM, Surabaya – Penyidik gabungan Polri bersama Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) melakukan rekontruksi dari tiga tersangka atas tragedi Kanjuruhan di Mapolda Jatim, Rabu (19/10/2022).
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, rekontruksi yang dilakukan penyidik dari rekomendasi TGIPF kali ini masih fokus pada tiga tersangka yang merupakan anggota polisi.
Tiga tersangka tersebut yakni, Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
“Rekontruksi fokus tiga tersangka yakni atas nama WS, BS, H. terkait pasal persangkaan 359 dan atau 360 KHUP,” kata Dedi, sebagaimaana dikutip dari selalu.id.
Kemudian, Penyidik juga menghadirkan 54 orang saksi sekaligus peran pengganti. Dalam rekonstruksi tersebut juga dilakukan sebanyak 30 adegan.
“Tujuan dari peran tiga tersangka dilihat juga teman-teman jaksa. Apa yang masih belum jelas akan makin lebih jelas di rekontruksi ini, dan secara teknis akan dibuat berita acara dan diberi berkas nantinya,” ujarnya.
Dedi pun menyampaikan, nantinya penyidik dan pihak Menkopolhukam akan bertemu langsung kepada keluarga korban terkait autopsi.
“Sesuai pasal 134 KUHAP, penyidik harus melakukan komunikasi dulu (terhadap keluarga korban),” terangnya.
Sementara itu, Deputi V Bidang Koordinator Keamanan dan Keterlibatan Masyarakat Kemenkopulkukam, Irjen Pol Armed Wijaya mengatakan, rekontruksi ini akan membantu kejaksaan dalam proses persidangan pengadilan nantinya.
“Rekontruksi ini dilaksanakan di Polda Jatim. Sebagaimana kita lihat di CCTV, rekontruksi akan membantu kejaksaan dalam proses persidangan,” ungkapnya.
(Ade/SL1/N1)