NYATANYA.COM, Surabaya – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur berhasil menangkap 4 orang tersangka mafia bola yang terlibat pengaturan skor di liga 3 Jatim.
Para mafia ini mengatur skor pada pertandingan Gresik Putra FC vs NZR Sumbersari dan pertandingan Gresik Putra FC vs Persema malang, pada 14-15 November 2021 lalu.
4 tersangka mafia bola tersebut berisinial BS (52), DYPN (33), IM, dan FA (47). Akan tetapi ada satu buruan Polda Jatim yang ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni HP (33).
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto mengungkapkan, HP dianggap dua kali mangkir dalam agenda pemeriksaan sebagai tersangka, yang telah dilakukan beberapa pekan lalu.
Setelah diterbitkannya Surat DPO tersebut, penyidik dari Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim bakal segera melakukan pengejaran dan melakukan penjemputan paksa terhadapnya.
“HP saat ini posisi (status) sebagai DPO. Karena sudah dipanggil 2 kali enggak hadir. Kami akan segera melakukan upaya paksa, saat keberadaan tersangka sudah kami dapatkan,” ujarnya di Mapolda Jatim, Rabu (16/3/2022) seperti dikutip selalu.id
Berdasarkan catatan kepolisian, HP diduga bersekongkol dengan tersangka lain berinisial DYP untuk mengubungi BS dan mengkondisikan pemain Gestra FC saat melawan Persema FC, dengan imbalan Rp 70 juta, dan meminta BS agar Persema FC mengalah dengan skor 1-0 pada babak pertama
Kelima orang tersangka itu, diduga kuat terlibat dalam persekongkolan pengaturan skor dalam dua pertandingan sepakbola Liga 3 PSSI Jatim.
Kemudian, nilai uang yang mengalir dalam praktik kotor yang dilakukan para pelaku bervariasi, mulai dari Rp 20 juta, Rp 30 juta, hingga Rp 70 juta.
Ketua Asosiasi (Asprov) PSSI Jatim Ahmad Riyadh mengapresiasi pihak kepolisian, atas kerjasama untuk membongkar praktik tersebut, demi kemajuan sepak bola Indonesia yang bersih dari mafia.
“Kami mengapresiasi sampai terungkap kasus hingga penangkapan tersangka. Ini adalah sesuatu yang luar biasa di dunia sepak bola. ini momen yang cukup penting menindaklanjuti kerja sama antara PSSI dan Mabes Polri, untuk memberantas mafia bola yang dimulai dari Jatim,” pungkasnya.
Dari tangan keempat tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti yakni hasil pemeriksaan laboratorium forensik terhadap ponsel dan memori card tersangka.
Kemudian, surat keputusan Komdis PSSI Jatim No 001 dan 002/Komdis/PSSI Jatim/XI/2021 tanggal 19 November 2021. Dan, tujuh unit ponsel, delapan kartu perdana, dan empat memori penyimpanan file ponsel.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 UU No. 11 th 1980 tentang Tindak pidana suap denga ancaman hukumnan penjara selama-lamanya 5 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.
(N1/Ade/SL1)