NYATANYA.COM, Bantul – Empat remaja di bawah umur diamankan Polsek Imogiri saat sedang nongkrong di pinggir jalan di Numpukan, Kelurahan Karangtengah, Kapanewon Imogiri, Kabupaten Bantul, Yogyakarta pada Kamis (7/4/2022) malam.
Keempat bocah yang diamankan adalah AH (17) warga Purwosari, Gunungkidul, AA (16) warga Imogiri, RAP (16) warga Imogiri, DP (17) warga Ngemplak, Sleman.
“Namun semua remaja berdomisili di Kapanewon Imogiri dan semuanya masih berstatus pelajar,” Kapolsek Imogiri Kompol Sumanto dalam jumpa pers di Mapolsek Imogiri, Jumat (8/4/2022).
Kapolsek menjelaskan, kejadian berawal saat anggota Polsek Imogiri melakukan patroli dan mendapati mereka sedang nonkrong di Pedukuhan Numpukan, Karangtengah, Imogiri. Polisi mendapati salah satu dari mereka memainkan sarung dengan ujung diikat.
Polisi yang curiga karena diduga mengarah ke tindak kejahatan atau tawuran. Petugas pun langsung melakukan penggeledahan terhadap mereka.
Dari penggeledahan itu polisi menemukan gear yang sudah diikat dengan sabuk dan tali tas yang disimpan di jok salah satu motor. Selain itu, polisi juga mendapati dua sarung dengan ujung yang ditali hingga keras.
Empat remaja beserta barang bukti digelandang ke Mapolsek Imogiri untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, benda berbahaya berupa gear yang ditali pakai ikat pinggang adalah milik AH. Sedangkan gear dengan tali tas milik RH warga Dlingo.
“Dari pengakuan AH, bawa gear modifikasi tersebut untuk berjaga-jaga,” ungkapnya.
Kompol Sumanto mengungkapkan, tidak ditemukan dugaan keterlibatan geng sekolah. Pasalnya keempat bocah ini bersekolah di tempat yang berbeda-beda.
“Mereka bukan berasal dari satu sekolah yang sama. Jadi hanya teman main saja, terus nongkrong-nongkrong bareng,” ucapnya.
Sementara itu, AH mengaku tidak ada rencana untuk tawuran dengan kelompok lain. Gear modifikasi dibawa untuk berjaga-jaga karena kerap dikejar sekelompok orang saat melintas di Kalurahan Kebon Agung, Kapanewon Imogiri.
“Untuk berjaga-jaga, soalnya kalau pulang malam sering dikejar orang,” ungkapnya.
Terkait kasus ini, AH ditetapkan sebagai tersangla dan disangkakan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
(*/N1)