Home / Peristiwa

Jumat, 23 September 2022 - 21:00 WIB

Polisi Tangkap 4 Tersangka Pengeroyokan di Bintaro, Motif Pelaku Balas Dendam

Foto: Humas Polda Metro Jaya/Tribratanews

Foto: Humas Polda Metro Jaya/Tribratanews

NYATANYA.COM, Jakarta – Polisi meringkus empat tersangka kasus pengeroyokan terhadap pemuda berinisial EYW (26) di Jalan Bunga Lili, Bintaro, Pesanggarahan, Jakarta Selatan. Belakangan terungkap motif di baliknya adalah balas dendam.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kompol M Hari Agung Julianto mengatakan, maksud dan tujuannya untuk menyelesaikan masalah pribadi. Para tersangka berinisial NP (19), AMK (20), MHR (19), dan AB (21). Tersangka AB merupakan mantan kekasih korban.

Motif dendam muncul karena korban berniat memberikan foto dan video yang menampilkan tersangka AB dengan sejumlah pria kepada orang tua terduga pelaku itu. Foto dan video itu didapat korban dari e-mail AB yang diberikan secara sukarela saat masih berpacaran.

Baca juga   Baznas Klaten Mantu, 12 Pasangan Dinikahkan Gratis

Karenanya tersangka AB merencanakan pertemuan dengan korban. Tujuannya, agar semua foto dan video itu dihapus.

Saat itu korban menyetujui ajakan tersangka untuk bertemu di lokasi kejadian. Dia datang tak seorang diri tapi membawa rekannya, Kelvin.

Namun, setelah korban dan mantan kekasihnya itu bertemu, tiba-tiba tiga pelaku lainnya muncul. Mereka langsung menganiaya korban dengan martil.

“Secara tiba-tiba dari arah belakang AB datang 2 orang pelaku NP dan AMK langsung mengacungkan senjata tajam kepada korban dan mengenai korban dan saksi Kelvin,” ungkap Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya dikutip dari Tribratanews, Jumat (23/9/2022).

Baca juga   Maling Motor di Rumah Kos Diciduk Polisi Saat Hendak Pulang ke Purworejo

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya menyebut, terungkapnya kasus penganiayaan itu berdasarkan keterangan saksi Kelvin. Sebab, dia mengenali tersangka AB. Hingga akhirnya para tersangka ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim Opsnal Unit II melakukan pencarian terhadap saudari AB,” terang Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya.

Dengan telah tertangkapnya para tersangka, mereka mesti mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kelima orang itupun dipersangkakan dengan Pasal 170 KUHP dan terancam pidana penjara paling lama 5 tahun. (*)

Share :

Baca Juga

Petugas berupaya memadamkan api yang membakar Puskesmas Tanah Kali, Kedinding, Surabaya. Foto: Instagram/call112surabaya

Peristiwa

Puskesmas Tanah Kali Kedinding Surabaya Terbakar, Ada Ledakan
Pengukuhkan pengurus Forum Komunikasi UMKM Kapanewon Mlati di Pendopo Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman, Rabu (9/2/2022). (Foto: MC Kab Sleman)

Peristiwa

Forkom UMKM Mlati Dikukuhkan, Diharap Tingkatkan Kesejahteraan Pelaku Usaha
Presiden Joko Widodo meresmikan Pasar Johar di Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Rabu (5/1/2022). (Foto: BPMI Setpres)

Peristiwa

Presiden Jokowi Resmikan Pasar Johar Semarang
Salon Sapi mengais untung jelang Idul Adha. (Foto:nyatanya.com/Diskominfo Boyolali)

Peristiwa

Jelang Idul Adha, ‘Salon’ Sapi Laris Manis
Pemerintah Kabupaten Cilacap bersama jajaran Forkopimda menggelar Rakor Pelaksanaan Pilkades Serentak Gelombang I Tahun 2022, Rabu (9/2/2022). (Foto: MC Kab Cilacap)

Peristiwa

44 Desa di Cilacap Siap Gelar Pilkades Serentak Gelombang I Tahun 2022
Peti jenazah produksi mantan aktivis mahasiswa UGM. (Foto:nyatanya.com/@anang_batas)

Peristiwa

Prihatin Melonjaknya Kasus Corona, Mantan Aktivis Gelanggang Mahasiswa UGM Patungan Bikin Peti Jenazah
Petugas Satpol PP Kabupaten Magelang memasang segel penutupan di Rumah Makan Bakso Balungan Pak Granat di jalan Raya Magelang - Yogyakarta, Mungkid, Sabtu (19//2/2022). (Foto: humas/beritamagelang)

Peristiwa

Maaf Lur, Bakso Balungan Pak Granat Mungkid Ditutup Gegara Tak Bayar Pajak
Pengelola Stand Blessing, Sitha menjual boneka maskot PON Kangpho dan Drawa. (Foto: Humasppm)

Peristiwa

Raup Untung dari Jual Maskot, Gebyar PON XX Gerakkan Ekonomi Papua