NYATANYA.COM, Sleman – Polda DIY menangkap empat orang tersangka terkait kerusuhan yang terjadi di Babarsari, Caturtunggal, Depok, Sleman, Yogyakarta.
Kepolisian menetapkan lima tersangka terkait rangkaian kasus kekerasan yang berimbas kerusuhan di Babarsari.
Mereka merupakan pelaku kekerasan atau penganiayaan di dua lokasi berbeda. Lokasi pertama di MG Karaoke dan lokasi kedua di Perum Jambusari, Kapanewon Ngemplak, Sleman.
Dari lima tersangka itu, empat di antaranya telah ditahan dan satu orang masih diburu.
Keempat tersangka masing-masing berinisial RB alias D, JNEE alias O. Mereka berdua melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam di MG Karaoke.
Dan tersangka AL alias L dan YDM alias B pada kasus kekerasan dan penganiayaan yang terjadi di Perumahan Jambusari, Kapanewon Ngemplak, Sleman, pada Sabtu (2/7/2022).
Dua tersangka pertama, yakni RB alias D dan JNEE alias O yang diduga terlibat dalam bentrok dua kelompok di MG Karaoke Seturan, Sabtu (2/7/2022) dini hari lalu. Peristiwa ini dilaporkan oleh korban berinisial E.
“Korban E bersama beberapa rekannya berada di TKP kemudian terjadi keributan dengan kelompok pelaku,” kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Mapolda DIY, Jumat (8/7/2022) sore.
Akibat peristiwa ini, beberapa properti kafe mengalami kerusakan. Salah seorang karyawan di tempat usaha itu juga mengaku kena tampar. Lalu, tiga orang dilaporkan terluka diduga akibat serangan senjata tajam.
Ade menjelaskan, tersangka RB alias D diduga mendorong korban. Lalu, dengan senjata tajam jenis parang sepanjang 40 centimeter miliknya dia membacok bahu kanan korban lainnya.
“Tersangka JNEE alias O perannya menusuk pinggang kanan salah satu korban, kemudian menusuk dada kiri salah satu korban, kemudian menusuk korban lain mengenai tangan kirinya,” urai Ade.
Dua tersangka pada kasus kedua, yakni AL alias L, dan YDM alias B yang diduga terlibat kejadian penyerangan terhadap tiga orang di Jambusari pada Sabtu (2/7/2022) sekira pukul 04.30 WIB.
Disebut Ade tersangka AL alias L memiliki peran menghasut sekitar 50 orang untuk melakukan penyerangan terhadap ketiga korban.
“Perannya diduga membawa senjata tajam, ada yang bilang itu parang, ada yang bilang pedang. Mendatangi TKP Jambusari kemudian menghasut setidaknya 50 orang yang bersama dia dan mengatakan ‘serang’!” beber Ade.
Sedangkan tersangka YDM alias B, menurut Ade, dugaannya melakukan pembacokan terhadap salah satu korban menggunakan senjata tajam menyerupai pedang.
Akibat perbuatan kedua tersangka di Jambusari ini, ketiga korban mengalami luka cukup serius. Satu orang mengalami putus tangan kanan, dua sisanya luka di leher dan terkena anak panah.
Dari kedua kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, pakaian milik korban dan satu anak panah tertinggal di TKP. Sementara senjata tajam yang dipakai para tersangka saat ini masih dalam pencarian.
Kepada tersangka RB alias D, JNEE alias O, polisi mengenakan Pasal 170 KUHP sub Pasal 351 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum serta penganiayaan. Ancaman hukumannya pidana penjara di atas 5 tahun.
Terhadap tersangka AL alias L dan YDM, polisi menjeratnya dengan Pasal 170 jo 55 KUHP sub Pasal 351 jo 55 KUHP. Mereka juga dianggap melakukan pelanggaran Undang-undang Nomor 12 tahun 1951 dengan membawa senjata tajam tanpa hak.
Polisi juga menjerat tersangka AL alias L dengan Pasal 160 KUHP tentang perbuatan menghasut orang untuk berbuat kejahatan.
“Kami masih memeriksa sejumlah saksi demi membuat perkara ini lebih terang,” tegas Ade.
Terkait insiden kericuhan di Babarsari, Ade memastikan pihaknya sampai detik ini masih terus melakukan penyelidikan.
“TKP Babarsari sedang kami lakukan penyelidikan, beberapa saksi sudah kami periksa. Termasuk untuk kasus pengerusakan dengan korban pemilik MG Karaoke, bersama Polres Sleman,” pungkasnya.
(*/N1)