NYATANYA.COM, Yogyakarta – Polisi menangkap tujuh orang pelaku klitih di Bintaran, Kemantren Mergangsan, Kota Yogyakarta yang sudah melakukan pembacokan terhadap remaja berinisial KB (16) pada Sabtu (21/5/2022) malam lalu.
Dari tujuh pelaku yang ditangkap, enam orang diantaranya masih dibawah umur.
Kapolsek Mergangsan, Yogyakarta, Kompol Rachmadiwanto mengatakan, tujuh orang yang melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam ini semuanya warga Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul.
“Dari tujuh orang, enam orang masih di bawah umur. Satu orang sudah usia dewasa,” terang Kompol Rachmadiwanto dalam jumpa pers, Rabu (1/6/2022).
Ketujuh pelaku klitih yang diamankan masing-masing berinisial ALR (16), AAB (17), DO (17), MRS (17), RFA (17), WW (16), dan DMR (21).
“Mereka terlibat dalam kasus pembacokan di Bintaran, Mergangsan, Yogyakarta, pada Sabtu 21 Mei 2022 malam,” imbuhnya.
Selain mengamankan tujuh orang, polisi juga mengamankan barang bukti berupa celurit, empat sepeda motor, satu helm, jemper dan satu buah celana jeans milik masing-masing terduga pelaku.
Kronologi Pembacokan
Kapolsek menjelaskan, kronologi pembacokan bermula pada saat korban KB (16) terlibat kecelakaan dengan salah satu tersangka berinisial ALR (16). Kasus kecelakaan sudah diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun, beberapa hari kemudian, korban menghubungi melalui WhatsApp kepada ALR. Intinya korban menantang kelompok tersangka untuk berkelahi tangan kosong. Kelompok tersangka menanggapi ajakan itu.
Selanjutnya pada Sabtu (21/5/2022) pukul 05.00 WIB, rombongan pelaku mendatangi Jalan Bintaran. Di lokasi tersebut sudah ditunggu kelompok korban.
Namun, karena kelompok pelaku datang dengan membawa senjata tajam. Kelompok korban ketakutan hingga akhirnya melarikan diri.
Saat melarikan diri, korban KB terjatuh. Di situ menjadi bulan-bulanan para tersangka.
“Korban KB terkena bacok sebanyak dua kali di punggung dan pinggang. Setelah membacok para tersangka meninggalkan lokasi,” katanya.
Usai kejadian itu, orang tua korban lapor ke Polsek Mergangsan pada Senin (23/5/2022). Petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Dari penyelidikan akhirnya bisa menangkap tujuh tersangka di Muja-muju, Umbulharjo, Yogyakarta pada Selasa (24/5/2022).
Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP atau pasal 351 KUHP Juncto pasal 55 dan 56 KUHP subsider pasal 80 ayat 2 juncto pasal 76 C UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*)