NYATANYA.COM, Surabaya – Tersangka pembuang bayi di Sungai Jemur Ngawinan, Surabaya yang sempat gegerkan warga akhirnya diamankan polisi, Jumat (10/6/2022).
Kapolsek Wonocolo, Kompol Roycke Hendrik Fransisco, mengatakan hasil penyelidikan polisi bahwa P melahirkan bayi itu pada Selasa (7/6/2022) pukul 22.30 di kamar mandi rumahnya yang berada di daerah Jemur Bangunan, Surabaya.
Roycke menyampaikan bahwa pelaku P melahirkan sendiri di kamar mandi. Setelah itu P langsung membuang bayinya ke sungai.
“Saat dibuang kondisinya masih hidup. Untuk tersangka mengeluarkan sendiri di kamar mandi, sekitar jam 8 malam merasakan sakit,” kata Roycke di Mapolsek Wonocolo, Jumat (10/6/2022) seperti dikutip dari selalu.id
Alasanya P membuang bayinya, lantaran karena merasa malu dan merupakan aib baginya. Diduga bayi tersebut hasil berhubungan dengan kekasihnya.
“Ia belum nikah, sehingga melakukan hal yang tidak benar, karena rasa malu, karena aib,” ujarnya.
Lebih lanjut Roycke mengungkapkan bahwa saat ini P masih mengalami trauma setelah proses kelahiran tersebut. Mengingat selama proses melahirkan, P merasa kesakitan.
Polisi juga telah menemukan barang bukti berupa ari-ari yang ada di belakang rumahnya. Sementara untuk orok bayi itu sendiri, kini masih berada di rumah sakit.
“Sedangkan untuk pakaian yang bersangkutan sudah dicuci bersih, kami hanya menemukan barang bukti orok bayi dan ari-ari bayi ini,” terangnya.
Dengan perbuatan pelaku membuang bayi itu, P terkena dengan Pasal 341 KUHP jo Pasal 44 ayat 3 tahun 2004 dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(Ade/SL2/N1)