NYATANYA.COM, Surabaya – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menangkap lima tersangka kasus perdagangan manusia atau dalam hal ini anak dibawah umur di Ruko Gempol 9 Avenue Mojorejo dan Perumahan Pesanggrahan, Prigen Pasuruan pada Senin (14/11/2022) lalu.
Kasubdit IV Renakta (Remaja Anak dan Wanita) Polda Jatim, AKBP Hendra Eko Yulia mengatakan, total sebanyak 19 perempuan menjadi korban Pekerja Seks Komersil (PSK). Diantaranya, 15 perempuan dewasa dan 4 orang anak yang dibawah umur.
“Korban dipekerjakan sebagai pemandu lagu di ruko sebagian di wisma Pesanggrahan anggrek. Setiap yang berkunjung ke warkop ada yang memboking korban diajak oleh pelangganya di wisma Tretes,” kata AKBP Hendra, saat ungkap kasus rilis, di Humas Polda Jatim, Senin (21/11/22022) dikutip dari selalu.id.
AKBP Hendra menjelaskan, belasan korban itu kebanyakan berasal dari Jawa Timur. Saat ditemukan dari pengakuan korban mereka disekap dalam sebuah ruko dan perumahan.
“Mereka sehari-harinya tidak boleh keluar, hp disita, bisa keluar hanya khusus untuk melayani tamu sebagai PSK di pesanggrahan,” jelasnya.
Lima tersangka yakni berisnial DGP (29) sebagai mucikari atau pemilik wisma dan warkop, RNA (30) pasangannya DGP. Kemudian, A (42) penjaga ruko, CEA (26) kasir Warkop, dan AS (31) sebagai kasir di wisma pesanggrahan.
“Mereka dapat keuntungan satu orang dengan tarif Rp500 – Rp800 ribu. Pelaku mendapatkan Rp300 – Rp400 ribu, sisanya korban,” terangnya.
Lebih lanjut AKBP Hendra menjelaskan, awalnya tersangka menyebarkan informasi melalui Facebook menawarkan pekerjaan sebagai pemandu lagu dan di iming-iming digaji Rp10 juta – Rp25 juta per bulan.
“Kemudian ada 19 korban yang tertarik sehingga terjadilah transaksi perdagangan orang,” tuturnya.
Ia menambahkan, untuk 4 korban dibawah umur saat ini telah diserahkan ke Dinas Soiasl Jawa Timur.
“19 korban ini berasal dari Jakarta, Jawa Barat dan kebanyakan di Jawa Timut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, lima tersangka ini disangkakan Pasal 2 jo Pasal 17,dan Pasal 10 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 2 ayat (1) huruf r No. 8 tahun 2010 tentang tindak pidana Pencucian uang.
Dan ancaman Hukuman paling singkat 3 sampai 15 tahun Penjara dan Denda uang paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.
(Ade/SL1/N1)