Home / Peristiwa

Selasa, 31 Mei 2022 - 22:56 WIB

Polisi Tangkap Tersangka Arisan Bodong di Bali

Press Conference penangkapan APK, tersangka arisan bodong di Polda Jatim, Selasa (31/5/2022). Foto: Ist/selalu.id

Press Conference penangkapan APK, tersangka arisan bodong di Polda Jatim, Selasa (31/5/2022). Foto: Ist/selalu.id

NYATANYA/COM, Surabaya – Polisi menangkap tersangka arisan bodong yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu. Tersangka berinisial APK (23) diamankan dalam pelariannya di Bali.

Kasubdit Siber Polda Jatim, AKBP Wildan Albert mengatakan bahwa tersangka telah diamankan di Bali pada 24 Mei 2022 lalu.

“Saat ini korban yang melapor berjumlah 13 orang, pengakuan tersangka ada 150 orang. Bagi korban silahkan melaporkan ke Polda Jatim,” kata Wildan saat Press Conference di Polda Jatim, Selasa (31/5/2022).

Wildan menjelaskan, kronologi penipuan itu, berawal tersangka membuat akun Instagram @ARISANLOVE. Kemudian, ada link WhatsApp di akun IG tersebut, korban bisa langsung masuk kedalam grup WA itu.

“Tersangka APK menggunakan akun WA dengan dua nomor. Lalu ia menawarkan arisan dengan 3 sistem yakni reguler, duos (investasi) dan simpan pinjam,” ujarnya seperti dikutip dari selalu.id.

Baca juga   Warung di Surabaya Terbakar Pagi Tadi, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Wildan menjelaskan bahwa ternyata tiga sistem arisan tersebut tidak nyata atau fiktif. Ia menyebut, tersangka melakukan penawaran tersebut sejak Mei 2019.

Kemudian, tersangka menjanjikan keuntungan yang sangat tinggi. Namun, saat waktunya korban melakukan penarikan, modal korban tidak dikembalikan oleh tersangka.

“Korban, 13 orang itu perkenalan di medsos. Pemeriksaannya satu orang tersangka. Ada yang mengenal ada yang tidak,” tuturnya.

Lebih lanjut Wildan menjelaskan, sistem arisan tersebut ada 10 slot. Apabila mendapat slot pertama dapat lebih sedikit. Namun slot kedua dan seterusnya dapat lebih banyak.

“Kalau taruh 10 juta bisa dapat 15 juta. Hasil pemeriksaan awal itu digunakan untuk kebutuhan sehari hari,” jelasnya.

Baca juga   Honda Brio Hancur Tersambar KA Sancaka di Surabaya, 3 Orang Tewas Ditempat

Saat ini, lanjut Wildan, untuk sementara total kerugian dari 13 korban yang melapor yakni sekitar Rp1.104.495.200 Miliar.

“Tersangka dijerat pasal 28 ayat 1 UU ITE no 11 tahun 2008 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” terangnya.

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 (enam) Tahun.

(Ade/SL1/N1)

Share :

Baca Juga

Para pembalap diantaranya Marc Marquez, Andrea Dovizioso dan Maverick Vinales, beserta official tim meninggalkan Jakarta menuju Lombok. (Foto: Angkasa Pura II)

Peristiwa

Bandara Soetta Lepas Keberangkatan Rider MotoGP ke Lombok
Ilustrasi: nyatanya.com

Peristiwa

Cucu Bunuh Kakek Sendiri di Parkiran McDonald’s Yogya, Gegara Ditagih Utang Rp80 Juta
Foto: dok. Puspenkum

Peristiwa

Fantastis! Kerugian Negara Akibat Korupsi Duta Palma Group Capai Rp104,1 Triliun
Gubernur Ganjar Pranowo dan Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi bersepakat membentuk Tim Satuan Tugas Puser Bumi. Tim tersebut bertugas menertibkan penambang ilegal yang ada di Jawa Tengah. (Foto: Humas Jateng)

Peristiwa

Berantas Tambang Ilegal, Pemprov dan Polda Jateng Bentuk Satgas Puser Bumi
Jumpa pers Polda Jatim terkait kasus penggelapan gula rafinasi. Foto: Polda Jatim/Tribratamews

Peristiwa

Polda Jatim Berhasil Amankan Tujuh Tersangka Kasus Penggelapan Gula Rafinasi
Tim Relawan Kricak Kidul siap menjalankan tugas kemanusiaan. (Foto:nyatanya.com/Agoes Jumianto)

Peristiwa

Siap 24 Jam dan Tak Kenal Lelah! Tim Relawan Kricak Kidul Berharap Pandemi Corona Segera Usai
Kapolres Bantul AKBP Ihsan dalam konferensi pers tertangkapnya sindikat curat asal Lampung. (Foto: Istimewa)

Peristiwa

Sindikat Curat Pecah Kaca Mobil Asal Lampung, Dibekuk di Bantul
Bupati Sukoharjo Etik Suryani memimpin pengambilan sumpah dan pelantikan Mat Hasyim sebagai Direktur PDAM. (Foto: istimewa)

Peristiwa

Bupati Lantik Mat Hasyim Jabat Direktur PDAM Sukoharjo