NYATANYA/COM, Surabaya – Polisi menangkap tersangka arisan bodong yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu. Tersangka berinisial APK (23) diamankan dalam pelariannya di Bali.
Kasubdit Siber Polda Jatim, AKBP Wildan Albert mengatakan bahwa tersangka telah diamankan di Bali pada 24 Mei 2022 lalu.
“Saat ini korban yang melapor berjumlah 13 orang, pengakuan tersangka ada 150 orang. Bagi korban silahkan melaporkan ke Polda Jatim,” kata Wildan saat Press Conference di Polda Jatim, Selasa (31/5/2022).
Wildan menjelaskan, kronologi penipuan itu, berawal tersangka membuat akun Instagram @ARISANLOVE. Kemudian, ada link WhatsApp di akun IG tersebut, korban bisa langsung masuk kedalam grup WA itu.
“Tersangka APK menggunakan akun WA dengan dua nomor. Lalu ia menawarkan arisan dengan 3 sistem yakni reguler, duos (investasi) dan simpan pinjam,” ujarnya seperti dikutip dari selalu.id.
Wildan menjelaskan bahwa ternyata tiga sistem arisan tersebut tidak nyata atau fiktif. Ia menyebut, tersangka melakukan penawaran tersebut sejak Mei 2019.
Kemudian, tersangka menjanjikan keuntungan yang sangat tinggi. Namun, saat waktunya korban melakukan penarikan, modal korban tidak dikembalikan oleh tersangka.
“Korban, 13 orang itu perkenalan di medsos. Pemeriksaannya satu orang tersangka. Ada yang mengenal ada yang tidak,” tuturnya.
Lebih lanjut Wildan menjelaskan, sistem arisan tersebut ada 10 slot. Apabila mendapat slot pertama dapat lebih sedikit. Namun slot kedua dan seterusnya dapat lebih banyak.
“Kalau taruh 10 juta bisa dapat 15 juta. Hasil pemeriksaan awal itu digunakan untuk kebutuhan sehari hari,” jelasnya.
Saat ini, lanjut Wildan, untuk sementara total kerugian dari 13 korban yang melapor yakni sekitar Rp1.104.495.200 Miliar.
“Tersangka dijerat pasal 28 ayat 1 UU ITE no 11 tahun 2008 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” terangnya.
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 (enam) Tahun.
(Ade/SL1/N1)