NYATANYA.COM, Sleman – Polres Sleman akhirnya menetapkan empat tersangka kasus ledakan mercon yang mengakibatkan rumah Munadi di Plosokuning V RT 022/09 Minomartani Ngaglik Sleman hancur rata dengan tanah, Jumat (22/4/2022) lalu.
Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indriadi SIK mengatakan, keempat tersangka merupakan warga Ngaglik. ADS mahasiswa, MDA dan MFI keduanya cleaning servis, dan EOP karyawan swasta.
“Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti sudah membeli, menyimpan, dan meracik bahan berbahaya,” kata Kombes Ary, Senin (25/4/2022).
Dikatakan Kombes Ary, penetapan tersangka tersebut setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Dari keterangan, mereka mendapatkan bahan pembuatan obat mercon tersebut secara online di tempat berbeda
Dari lokasi kejadian polisi juga menemukan barang bukti berupa, Sulfur, chlorate, dan bubuk arangnya.
Juga ada dua mercon dengan berat 3 kiloan dan mercon renteng. Rencananya mercon itu akan digunakan saat lebaran.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat UU Darurat No 12 tahun 1951, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah rumah luluh lantah dan merusak tujuh rumah di sekitarnya di Plosokuning V RT 022/09 Minomartani Ngaglik Sleman, Jumat (22/4/2022) lalu.
Ledakan terjadi hingga tiga kali. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu. Rumah yang hancur akibat ledakan bahan mercon itu dalam kondisi korong.
Ketua RT 022, Plosokuning V, Iwan Triantoro, mengatakan ledakan pertama terjadi sekitar pukul 07.45 WIB. Ledakan yang kedua yang lebih besar hingga menimbulkan kerusakan rumah di sekitarnya dalam radius 20 meter.
Unit Jibom Datasemen Gegana Sat Brimob Polda DIY menemukan tiga bahan dasar bahan peledak yaitu sulfur, klorat (senyawa klorat KclO3), dan bubuk arang. Ketiga bahan itu jika diramu atau diracik bisa menghasilkan ledakan rendah atau low eksplosif dan berbahaya.
(*/N1)